Mohon tunggu...
Fadhel Fikri
Fadhel Fikri Mohon Tunggu... Penulis - Co-Founder Sophia Institute.

Co-Founder Sophia Institute Palu, serta pegiat filsafat dan sains.

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Istilah Pacaran Islami Tidak Ada, tapi Kenapa "Jomblo Fisabilillah" Ada?

10 Juli 2019   01:40 Diperbarui: 29 Juni 2021   23:19 2651
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Istilah Pacaran Islami Tidak Ada, tapi Kenapa

1. Puisi Cinta: Awal Tanpa Akhir

2. Pacaran: Hubungan untuk Ditindas Secara Pasrah?

3. Filsafat untuk Kehidupan yang Bahagia

Sebelum saya kasih tau alasannya, pertama tama saya mau menjelaskan dulu sedikit. Apa kah kalian percaya bahawa ulama yang di akui oleh indonesia itu adalah ulama yang ilmunya hebat ? Saya pribadi percaya itu kawan. 

Jadi begini jika memang pacaram itu haram dengan landasan dalil yang saya sebutkan diatas, Pasti MUI (Mejelis Ulama Indonesia)lah yang pertama kali menfatwakan bahwa pacaran itu haram. 

Dan lanjut lagi, apakah ada majelis ulama yang jelas jelas berbasis islam mengeluarkan fatwah pacaran haram ? Sejauh yang saya tau itu tidak ada kawan. 

Mendengat alasan itu, para HIJRAH CLUB berkata "kita tidak perlu mengikuti MUI". Mendengar perkataan itu, kok saya merasa miris yah. Mereka itu Ulama loh, dan ke Ulama an mreka itu di akui negara loh. 

Lantas kalian berkata tidak perlu mengikuti mereka ? . Kaliaj harus paham defenisi "Ulama" itu dalam hadits Nabi Muhammad Saw :

Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

"Ulama adalah pewaris para nabi." (HR At-Tirmidzi dari Abu Ad-Darda radhiallahu 'anhu),

Baca hadits itu kawan. Jadi secara tidak langsung kalian itu telah berkata bahwa "kita tidak perlu mengikuti pewaris para nabi yanh di akui negara". 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun