Mohon tunggu...
Fachry Saad Muhtadi
Fachry Saad Muhtadi Mohon Tunggu... Dokter - Mahasiswa

Baca

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Urgensi untuk Saling Melengkapi dan Melindungi Pasangan Suami Isteri Menurut Konsep Mubadalah dalam Keluarga

16 Mei 2023   12:28 Diperbarui: 16 Mei 2023   12:45 115
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Membentuk sebuah keluarga yang bahagia merupakan hal yang di inginkan hampir oleh seluruh insan di dunia, terlebih lagi jika membentuk keluarga dengan seseorang yang mungkin sudah di dambakan sejak lama. Ketika dua orang pasang manusia yang hendak membentuk sebuah keluarga yang tentunya melalui pernikahan yang sah secara agama maupun negara, maka di butuhkan keseriusan baik itu keseriusan dalam bentuk materi (mahar, dll) maupun keseriusan dalam bentuk non-materi (kasih sayang, dll).  Ketika sudah membentuk keluarga maka hal yang perlu di perhatikan selanjutnya adalah bagaimana cara mempertahankan keutuhan keluarga tersebut.

Dalam ajaran agama Islam terdapat konsep yang bernama mubadalah dalam keluarga, apa itu mubadalah dalam keluarga? Mubadalah dalam keluarga merupakan konsep ketersalingan, maksudnya adalah antara suami dan isteri itu saling melengkapi maupun saling melindungi dalam segala hal selama itu tidak melanggar hukum, sebagaimana dalam prinsip perkawinan bahwasnaya perkawinan itu untuk membentuk keluarga yang sakinah, mawadah, warahmah, dan konsep mubadalah ini merupakan salah satu konsep yang dapat di terapkan dalam kehidupan berkeluarga, guna menciptakan keluarga yang harmonis. 

Di dalam konsep mubadalah dalam keluarga, kedua belah pihak baik itu suami maupun isteri keduanya memiliki hak dan kedudukan yang sama (tidak ada sifat dominan), karenanya kedua belah pihak antara suami maupun isteri kedua-duanya memiliki peranan yang sangat penting dalam hal mubadalah ini.  

Dalam membangun sebuah keluarga memerlukan kerja sama antara kedua belah pihak yakni suami dan isteri, dalam berkerja sama tersebut maka hendaklah keduanya di haruskan untuk slaing melengkapi dan melindungi, melengkapi dalam artian membantu dalam hal yang menjadi kekurangan dari salah satu pihak, dan begitu pula dengan melindungi, bahwasanya kedua belah pihak antara suami dan isteri keduanya harus dapat saling melindungi antara satu dengan yang lainya, guna mempertahankan keluarga yang di bangunnya.

Dengan demikian, maka dapat di ketahui urgensi untuk saling melengkapi dan melindungi pasangan suami isteri menurut konsep Mubadalah dalam keluarga adalah untuk mempertankan keluarga dan membentuk keluarga yang sakinah mawadah warahmah sesaui dengan salah satu pertinsip dalam perkawinan.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun