Mohon tunggu...
Irma Audiah Fachrista
Irma Audiah Fachrista Mohon Tunggu... Analis Standardisasi

pertanian

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Alam & Tekno

SNI 6729 2016 Sistem Pertanian Organik

22 Desember 2023   13:55 Diperbarui: 27 Desember 2023   07:41 320
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Judul: Organic Sertification of Organic Salak Pondoh (Salacca zallacca var.pondoh): South Sumatera Experience

Penulis: Herfiani Rizkia dan Wahyu Anita Sari ( International Journal on Advanced Science, Engineering and Information Technology  Vol.3 (2013) No. 2)

Telaah: Irma Audiah Fachrista

SNI pertanian organk adalah standar yang digunakan untuk persyaratan pertanian organik. SNI ini digunakan untuk berbagai tanaman; misalnya lada, sayuran, buah, beras dll.. Revie ini mengulas karya tulis dari Herfiani Rizkia dan Wahyu Anita Sari tahun 2013 dalam jurnal yang berjudul Sertifikasi Organik Salak Pondoh di Sumatara Selatan (Organic Sertification of Organic Salak Pondoh: South Sumatera Experience) memberikan gambaran proses sertifikasi salak organik. Salak pondok adalah salah satu tanaman hortikultura yang dibudidayakan secara organik di Dempo Makmur, Pagar Alam, Sumatera Selatan, sehingga Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Sumatera Selatan memilih petani di kota ini untuk mengikuti program sertifikasi organik. Sertifikasi organik ini bertujuan untuk melindungi konsumen dari penipuan kualitas; melindungi produsen yang telah menerapkan sistem pangan organik dari pihak lain yang juga mengaku sebagai produsen produk organik; untuk melestarikan ingkungan alami; dan untuk menyelaraskan dalam pengaturan sistem produksi.

Pertanian organik adalah suatu sistem produksi pertanian terpadu dan holistik untuk mengoptimalkan kesehatan dan produktivitas agroekosistem, keanekaragaman hayati, siklus biologis, dan aktivitas biologis tanah secara alami, sehingga menghasilkan produktivitas yang tinggi. Sertifikasi organik adalah rangkaian kegiatan penerbitan sertifikat, sebagai jaminan tertulis yang diberikan oleh lembaga sertifikasi yang telah terakreditasi, yang menyatakan bahwa produk  yang dihasilkan memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) pada Sistem Pangan Organik. Proses sertifikasi organik Salak Pondoh kota Pagar Alam difasilitasi oleh Direktorat Jenderal Pengolahan dan Pemasaran Hasil Pertanian dan dilaksanakan oleh Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Sumatera Selatan.

Proses sertifikasi dilakukan selama bulan maret hingga november tahun 2012.  14 petani (14 blok lahan pertanian Salak) dari kelompok tani Salak Dempo yang mengajukan usulan sertifikasi. Adapun lima tahapan dalam sertifikasi organik salak yaitu

A. Identifikasi Kawasan Pertanian Organik

Pemilihan Pagar Alam sebagai lokasi sertifikasi pertanian organik karena  kelompok tani Salak Dempo telah mendapatkan sertifikasi logo "Prima III" dari Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Daerah (OKKPD) Provinsi Sumatera Selatan.

B. Pembentukan tim Sistem Pengendalian Intern (SKI)

Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Sumatera Selatan membentuk tim SKI pada kelompok tani Salak Dempo. Tim SKI bertujuan untuk meningkatkan fungsi organisasi agar lebih mandiri organik, mampu menerapkan manajemen risiko mulai tahap budidaya, panen, pengangkutan, dan penjualan. Tim SKI dapat meminimalisir risiko yang telah teridentifikasi dari beberapa titik kritis tahapan produksi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Lihat Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun