Kontribusi Besar Restoran di Jakarta Terhadap Pajak Daerah Kota Jakarta
Menurut Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang pemerintahan daerah, pemerintahan daerah sendiri adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.Â
Dengan adanya otonomi daerah, daerah didorong untuk kreatif dalam mencari sumber pendanaan yang sesuai dengan kondisi dan potensi  daerah masing-masing dalam rangka meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) yang digunakan untuk mendukung pembiayaan  daerah kepada masyarakat. dana belanja dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan.
Jakarta merupakan daerah Ibukota Indonesia dan juga sebagai daerah Metropolitan yang tidak ada henti -- hentinya berkegiatan selama 24 jam yang ada di kota.Â
Banyaknya aktivitas padat yang dilakukan oleh masyarakat Jakarta menjadikan banyaknya tempat tongkrongan asyik serta cozy untuk bersantai dan refreshing diri untuk bercanda tawa dengan kerabat.Â
Sebagai kota metropolitan banyaknya masyarakat yang memilih berpergian ke caf atau restoran untuk tempat bersantai sambil menikmati kopi ataupun kudapan -- kudapan modern yang dihidangkan.
Target dan Realisasi Penerimaan Pajak Restoran DKI Jakarta
Menurut data di Jakarta terdapat 4.812 restoran/caf dimana banyak sekali tempat tersebut untuk didatangkan dan setidaknya banyak kontribusi besar dari restoran/caf di Jakarta terhadap sumber Pendapatan Asli Daerah di kota Jakarta.
Berdasarkan informasi  pada tabel menunjukkan hasil perhitungan tingkat pencapaian dengan membagi tujuan dan pelaksanaan yang termasuk dalam total pajak daerah  DKI Jakarta.