Mohon tunggu...
Eko Raharjo
Eko Raharjo Mohon Tunggu... Administrasi - Penulis yang sedang Belajar Menulis

Fast Learner, Researcher, Risk Examiner, Lecturer, Copywriter

Selanjutnya

Tutup

Money

Saling Mengincar Nasabah: Bank dan Asuransi

3 April 2017   15:24 Diperbarui: 3 April 2017   15:51 331
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
dok ( OJK melalui Bisnis Indonesia)

Inilah salah sah satu produk yang saat ini disasar oleh perusahaan Asuransi, baik produk term life maupun endowment dari asuransi jiwa, bahkan sudah banyak bundling berbentuk investasi jangka panjang. Mengcover jiwa atau kesehatan nasabah dengan ketentuan dan syarat teretntu

Asuransi Kredit (Proteksi Pinjaman Kredit)

Permasalahan Kredit macet sebenarnya merupakan masalah klasik perbankan namun saat ini menjadi lebih mudah dengan munculnya penawaran produk Asuransi Kredit, yang menjamin kredit yang telah dikucurkan pihak perbankan, bank memiliki pilihan mitigasi penyelesaian Risiko tambahan disamping jaminan (collateral) yang ditetapkan jika terjadi risiko macet.

Asuransi Proteksi (Unit Link)

Ini adalah rupa produk bundling antara produk unit link dan asuransi jiwa, porsi tabungan, investasi dan asuransi dibagi dalam beberapa skema tertentu berdasarkan pilihan nasabah.

Proteksi Bank Garansi / LC / SKBDN

Ini adalah produk pendamping bagi produk perbankan. Dimana bank menerbitkan Bank menerbitkan suatu sertifikat tertentu dan Asuransi memberikan coverage atasa sertifikat tersebut.

Tidak jauh berbeda, sektor kredit UMKM yang menjadi perhatian utama rupanya juga belum banyak disentuh oleh Asuransi, hanya beberapa lembaga keuangan yang memang menjadi penopang proteksi, semacam penugasan khusus dari pemerintah ( seperti Jamkrindo dan Askrindo) yang memang telah mengetahui profile risiko kredit UMKM ini.  Penujukan pemerintah secara khsusu kepada kedua lembaga ini cukup tepat karena melihat Profile risiko UMKM harus terintegrasi.

Kedua lembaga tersebut terus melaporkan kegiatan portopolio kredit yang dijamin kepada pemerintah dan pemerintah memiliki criteria tertentu kapan haris segera melakukan penambahan modal kepada kedua lembaga ini sebagai buffer jika memang dirasa perlu modal tambahan untuk mejamin risiko kredit UMKM dari bank.

Namun  geliat tersebut rupanya masih terus berlangsung, tema satu tahun terakhir mengenai fintech rupanya belum banyak disentuh. Pihak perbankan dan asuransi sama- sama sedang melihat dan menunggu paying hukum yang jelas dari pemerintah mengenai aturan main dan mitigasi risiko yang lebih komprehensif jika ada risiko yang terjadi.

Industri Perbankan yang lebih mature nampaknya harus mau dan lebih membuka mata kepada insutri asuransi yang kehadirannya mungkin tergolong baru termasuk dalam kaitan pemilihan perusahaan asuransi yang akan dijadikan mitra bisnis dalam bancassurance. Karena bagaimanapun kepentingan konsumen / nasabah harus menjadi prioritas utama. Jangan sampai kepercayaan publik kepada indutri yang selama ini dijaga menjadi rusak karena ulah beberapa perusahaan yang tidak sesuai dengan ketentuan.

Referensi : Bank Indonesia ; Thesis Universitas Diponegoro ; Universitas Indonesia ; Kompas ; Detik Finance ; Bisnis Indonesia

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun