Kabupaten Sorong Selatan, - Masyarakat adat di Papua, seperti halnya di banyak tempat lain, menghadapi tantangan besar dalam mempertahankan hak atas tanah dan wilayah leluhur mereka. Di tengah arus modernisasi dan pembangunan yang pesat, pemetaan wilayah adat menjadi langkah krusial untuk memastikan eksistensi dan keberlanjutan budaya mereka. Inilah yang sedang dilakukan oleh marga Wagarefe dan Sreklefat di Kampung Kwowok, Distrik Saifi, Kabupaten Sorong Selatan, Provinsi Papua Barat Daya.
Tim pemetaan dari LSM Bentara Papua hadir sebagai mitra strategis, membantu kedua sub-suku ini dalam proses pemetaan wilayah adat mereka yang berada di wilayah adat Knasaimos. Proses ini bukan sekadar menggambar batas di peta, melainkan sebuah upaya untuk merekam sejarah, mengidentifikasi lokasi-lokasi keramat, dan mendokumentasikan pengetahuan lokal yang diwariskan secara turun-temurun.
Pentingnya Pemetaan untuk Kedaulatan Masyarakat Adat
Selama ini, batas-batas wilayah adat kerap kali hanya ada dalam ingatan kolektif para tetua adat. Tanpa dokumen resmi, klaim atas tanah sering kali rentan terhadap sengketa, terutama dengan pihak luar yang memiliki kepentingan ekonomi, seperti perusahaan perkebunan atau pertambangan.
Proses pemetaan yang dilakukan oleh tim Bentara Papua bersama masyarakat Kwowok menggunakan pendekatan partisipatif, di mana masyarakat adat menjadi subjek utama. Mereka diajak untuk terlibat langsung dalam seluruh tahapan, mulai dari penelusuran batas, penentuan titik koordinat, hingga validasi data. Ini memastikan bahwa peta yang dihasilkan benar-benar merepresentasikan pengetahuan dan pengakuan dari masyarakat adat itu sendiri.
Selain itu, pemetaan ini juga bertujuan untuk:
- Penguatan Identitas: Mempertegas identitas marga Wagarefe dan Sreklefat melalui pengakuan resmi atas wilayah adat mereka.
- Perlindungan Lingkungan: Dengan adanya peta, masyarakat adat bisa lebih mudah mengelola dan melindungi sumber daya alam yang ada di wilayahnya, seperti hutan, sungai, dan keanekaragaman hayati.
- Dasar Hukum: Peta wilayah adat ini dapat digunakan sebagai alat bukti yang sah untuk mengajukan pengakuan hak ke pemerintah daerah dan pusat, sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar 1945 dan peraturan terkait lainnya.
Kolaborasi sebagai Kunci Keberhasilan
Kisah pemetaan di Kampung Kwowok adalah contoh nyata bagaimana kolaborasi antara masyarakat adat dan organisasi non-pemerintah (LSM) dapat menghasilkan perubahan yang signifikan. LSM Bentara Papua tidak hanya menyediakan keahlian teknis, tetapi juga menjadi jembatan antara masyarakat adat dengan pemerintah dan pihak lain yang berkepentingan.
Hasil akhir dari pemetaan ini diharapkan tidak hanya berupa selembar peta, melainkan pengakuan resmi yang dapat menjamin hak-hak masyarakat adat Wagarefe dan Sreklefat. Ini adalah langkah kecil namun penting untuk memastikan bahwa kearifan lokal tidak hilang dan warisan leluhur tetap terjaga.