Mohon tunggu...
Manik Hapsara
Manik Hapsara Mohon Tunggu... -

Peneliti bidang Sistem Informasi

Selanjutnya

Tutup

Inovasi

Demokrasi Milik Swasta: Refleksi Kegagalan Penerapan e-voting di Belanda – Part I

31 Mei 2016   10:32 Diperbarui: 31 Mei 2016   10:43 133
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Inovasi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Jcomp

Artikel ini adalah awal dari rangkaian tulisan mengenai refleksi penerapan sistem pemilu elektronik (electronic voting/e-voting) di Belanda, Brazil, India, dan Amerika. Berkaca dari pengalaman negara-negara tersebut, Indonesia diharapkan dapat mengambil pelajaran berharga terkait pengambilan keputusan tentang penggunaan teknologi pemilihan umum, juga sebagai rambu yang dapat mencegah bangsa ini melakukan kembali kesalahan-kesalahan yang pernah mereka lakukan. Belanda dihadirkan sebagai pembuka mengingat (1)negara tersebut adalah salah satu negara pertama yang cepat - cenderung tergesa - dalam mengadopsi e-voting; dan (2)mereka terikat dengan Freedom of Information Act(FOIA) sehingga data rekaman proses pemilihan umum mereka lebih mudah didapatkan. Tulisan ini bersandar pada dokumen-dokumen FOIA terkait kampanye Wij vertrouwen stemcomputers niet sebagaimana telah dianalisis sebelumnya oleh Oostveen [1]. Refleksi penerapan e-voting di Belanda ini akan dihadirkan dalam dua bagian terpisah: (1)bagian pertama menggambarkan secara singkat sejarah pemilihan umum di Belanda hingga masa ditolaknya e-voting, dan (2)bagian kedua akan menjelaskan secara detil tentang faktor-faktor yang menyebabkan kegagalan penerapannya.

Pemilihan Umum di Belanda: Sekelumit sejarah hingga tertolaknya e-voting

Sebelum pemanfaatan e-voting, beberapa praktek demokrasi dalam sejarah pemilihan umum di Belanda sangat menarik untuk dicermati sebagai latar belakang. Belanda menganut sistem pemerintahan constitutional monarchy dimana – berbeda dengan absolute monarchy - daulat kuasa kepala negaranya dibatasi oleh konstitusi. Negara tersebut mengadopsi sistem perwakilan proporsional dalam pemilihan umumnya baik di tingkat nasional maupun daerah dan hak pilih warganya telah dijamin oleh aturan perundang-undangan sejak tahun 1917 (untuk pria) dan 1919 (untuk wanita). Awalnya Belanda tidak mengenal mekanisme pendaftaran calon pemilih melalui pencacahan sebelum waktu pemungutan suara. 

Identifikasi pemilih potensial didasarkan pada catatan kependudukan milik pemerintah lokal; dan hak pilih mereka diberikan dalam bentuk kartu pemilihan (polling card) yang dikirimkan melalui pos beberapa minggu sebelum hari pemungutan suara. Para calon pemilih kemudian harus menghadirkan polling card tersebut di tempat pemungutan suara yang telah ditetapkan bagi mereka sebelum memberikan suara. Walaupun tercatat adanya aturan bahwa para calon pemilih harus juga memperlihatkan identitas diri, namun pada prakteknya hal tersebut jarang dilakukan [2]. Untuk mencegah pemilih memberikan suara lebih dari satu kali, setiap tempat pemilihan suara memajang daftar nama calon pemilih dan menandai nama-nama pemilih yang telah mengembalikan polling card mereka. Dalam konteks pemilihan lokal, khususnya, para calon pemilih juga dapat memberikan suara mereka hanya dengan membawa paspor, tanpa menghadirkan polling card mereka. Namun sejak muncul aturan bahwa pemilihan kepala daerah dapat dilakukan di mana saja selama berada dalam daerah (municipality) tersebut, hal ini dihentikan karena tidak dapat mengakomodir praktek pemberian suara ganda.

Belanda juga tercatat pernah mengadopsi pendekatan liberal dalam pemilihan umum mereka dengan memberlakukan kebijakan stemmen bij volmacht, atau pemilihan melalui perwakilan (proxy), sejak tahun 1928. Pemilihan melalui proxy ini memungkinkan seorang calon pemilih menunjuk perwakilan untuk memberikan suara atas namanya pada waktu pemungutan suara [3]. Kebijakan ini awalnya dimaksudkan untuk mengakomodir calon pemilih yang tidak dapat hadir memberikan suara karena sakit atau berhalangan, namun pada kenyataannya disenarai terdapat praktek-praktek pengumpulan dan pemberian suara kolektif melalui proxy; yang jika dicermati mirip dengan praktek pemberian suara dengan sistem noken yang ada di Indonesia (Papua). Saat ini, kebijakan ini diperketat dengan hanya membolehkan seorang proxy mewakili dua orang saja. Menariknya, seorang proxy tidak harus mendaftarkan diri kepada panitia pemilihan, namun hanya dengan membawa pollingcard yang telah ditandatangani calon pemilih yang diwakilinya, proxy tersebut dapat segera menggunakan hak pilihnya.

Terkait e-voting, Belanda adalah salah satu negara yang pertama menerapkan sistem pemilihan elektronik tersebut [1]. Belanda telah mengeluarkan perangkat hukum pada tahun 1965 untuk pemanfaatan komputer dalam pemilihan umumnya; sedangkan praktek penggunaannya dimulai pada akhir 1980-an. Sejak tahun 1994 pemerintah Belanda telah aktif mengkampanyekan penggunaan e-voting. Awalnya pemerintah daerah terlihat antusias dengan ide tersebut karena e-voting membawa angin kemutakhiran dan diharapkan dapat meningkatkan efisiensi administratif. Sebagaimana kasus-kasus lain di dunia, inisiasi e-voting di Belanda banyak disandingkan dengan jargon-jargon “kemudahan”, “efisiensi waktu pemilihan”, “kecepatan perhitungan suara”, dan berbagai asumsi euphoric lainnya. Inisiasi pemanfaatan e-voting dilakukan tanpa melalui mekanisme kajian publik [4] dan saat itu hampir tidak ada bahasan mengenai kelayakan sistem dari sisi keamanan dan verifikasi [2]. 

Diskusi publik lebih banyak berkutat seputar aspek kegunaan (usability) dan kemudahan bagi para pengguna usia lanjut. Tentang bagaimana e-voting merubah paradigma demokrasi, pelbagai resiko yang menyertainya, serta tentang prasyarat sistem yang ilusoris tidak pernah mendapat porsi kajian publik yang cukup. Walaupun pemerintah Belanda kemudian menerbitkan prasyarat sistem e-voting - Regeling voorwaarden en goedkeuring stemmachines – pada tahun 1994, standar kelaikan sistem masih belum terspesifikasi dengan jelas. Belum ada kriteria evaluasi perangkat lunak, misalnya. Bahkan tercatat (1999) bahwa pemerintah daerah saat itu mengembangkan sendiri perangkat lunak untuk sistem e-voting yang digunakan dalam pemilihan lokal mereka [5].

Dalam pemilihan umum 2004, Belanda telah menerapkan sistem pemilihan melalui internet sehingga pemilih yang tinggal di luar negeri dapat berpartisipasi secara online[6], dan pada 2006 hampir seluruh (90%) suara pemilih dipungut menggunakan sistem elektronik. Menariknya, segenap sistem pemilu elektronik yang digunakan adalah Nedap/Groenendaal ES3B yang disediakan oleh dua perusahaan pengembang swasta domestik: Nedap (perangkat keras) dan Groenendaal (perangkat lunak). Pemerintah daerah (municipality) diharuskan membeli ES3B seharga €5000 (berkisar Rp60 juta dengan nilai tukar saat itu) per buah, serta masih dibebani biaya tambahan untuk perawatan, penyimpanan, distribusi dan persiapan saat akan digunakan dalam sebuah pemilihan daerah [7].

Walaupun pada saat itu mulai bermunculan gerakan-gerakan masyarakat madani dan akademia yang mempertanyakan isu-isu keamanan, transparansi dan verifiabilitas sistem e-voting yang digunakan, pemerintah pusat maupun daerah terkesan tak acuh. Hal ini berlangsung hingga tahun 2006 saat muncul kampanye terpusat yang bertajuk Wij vertrouwen stemcomputers niet(Kami tidak percaya sistem pemilu elektronik). Saat itu pemerintah mulai memberikan perhatian terhadap isu-isu yang muncul dan dalam hitungan minggu terjadi pergeseran paradigma terkait pandangan masyarakat atas e-voting. Kampanye yang berlangsung membeberkan begitu banyak potensi eksploitasi celah keamanan sistem e-voting. Pada September 2007, Election Process Advisory Comission (Komisi Penasehat Pemilihan Umum) menerbitkan laporan kritis mereka, “Voting with Confidence”, yang mendorong State Secretary for the Interior(Sekretaris Negara urusan Dalam Negeri) mencabut Regulation for Approval of Voting Machine 1997[1]. Beberapa minggu setelahnya, 1 Oktober 2007, District Court of Amsterdam(Pengadilan Negeri Amsterdam) mencabut semua sertifikasi sistem e-voting Nedap. Pemerintah Belanda akhirnya memutuskan kembali ke sistem pemilihan menggunakan kertas dan pensil pada Mei 2008, hanya satu tahun setelah kampanye Wij vertrouwen stemcomputers niet dimulai. Proposal untuk pengembangan sistem e-voting baru, sejak saat itu, selalu ditolak.

…Belanda - from early adoption to early abolishment…

Bersambung…

REFERENSI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun