Pernah nggak sih kamu ngalamin pelayanan publik yang bikin kamu geleng-geleng kepala? Misalnya, antri kelamaan di kantor kelurahan, pelayanan rumah sakit yang kurang ramah, atau petugas yang terkesan cuek.
Udah bayar pajak rutin, tapi jalanan tetep rusak? Boro-boro mau ngurus KTP, datanya malah ilang entah ke mana? Wah, kalau udah begini, pasti rasanya kesel campur geregetan, ya kan?
Lalu, kenapa kita harus lapor?
Enaknya diem aja, toh nanti juga beres sendiri, kan? Â Nah, pemikiran kayak gini yang justru bikin kualitas pelayanan publik di Indonesia jalan di tempat.
Dengan cara lapor, kamu bisa berperan aktif untuk memperbaiki keadaan. Laporan kamu bisa jadi bahan evaluasi bagi pihak terkait, sehingga mereka bisa meningkatkan kualitas pelayanan mereka kedepannya.
Selain itu, lapor juga bisa jadi bukti kalau kamu pernah berusaha untuk menyelesaikan masalah tersebut secara resmi. Jadi, kalau misalnya kamu mau ngadu ke pihak yang lebih tinggi, laporan kamu bisa jadi senjata ampuh, lho!
Gimana sih cara mengadukannya?
Sebelum kamu mulai lapor, pastikan kamu tau dulu pihak mana yang bertanggung jawab terhadap permasalahan yang kamu alami. Misalnya, kalau komplain soal pelayanan di kantor kelurahan, maka laporannya harus ditujukan kepada kelurahan tersebut atau dinas terkait di tingkat kecamatan atau kota.
Biar lapor kamu makin kuat, ada baiknya kumpulin bukti-bukti pendukung, misalnya fotocopy dokumen, rekaman pembicaraan, atau bahkan foto kondisi yang sedang kamu keluhkan.
Sekarang, ada banyak cara buat ngelaporin ketidakpuasan kamu terhadap pelayanan publik.
Melalui website atau aplikasi resmi jadi yang paling utama. Beberapa instansi pemerintahan sekarang udah punya website atau aplikasi khusus untuk menerima laporan masyarakat.
Atau, biasanya kamu bisa nemuin alamat email pengaduan di website resmi instansi terkait.
Beberapa instansi juga menyediakan layanan hotline untuk menerima laporan masyarakat.
Nggak jarang, instansi pemerintahan aktif di media sosial seperti Twitter atau Facebook. Kamu bisa coba lapor lewat akun media sosial mereka.
Beberapa kantor instansi juga menyediakan kotak pengaduan untuk menerima kritik dan saran dari masyarakat.
Melalui LAPOR! (Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat) adalah platform digital yang bisa kamu gunakan untuk lapor ke berbagai instansi pemerintah di seluruh Indonesia. Kamu bisa mengakses LAPOR! melalui website https://www.lapor.go.id/ atau aplikasi mobile.
Pasti kamu kesel kan, pas ngalamin pelayanan yang buruk. Tapi, tahan dulu emosi kamu ya! Â Pasalnya, laporan yang ditulis dengan emosi yang meluap-luap justru bisa ngurangin kredibilitas kamu.
Nah, biar lapor kamu efektif, pastikan kamu ngisi data diri dan kronologi kejadian dengan lengkap dan jelas. Ceritakan kejadian yang kamu alami secara rinci, termasuk tanggal, jam, dan nama petugas yang kamu layani (kalau ada).
Jangan lupa juga untuk lampirkan bukti-bukti yang udah kamu kumpulin tadi.
Setelah kamu ngirim laporan, jangan langsung pasrah dan ngelupain gitu aja. Tetap pantau tindak lanjut dari laporan kamu. Biasanya, instansi terkait akan memberikan konfirmasi melalui email atau telepon.
Apa yang Harus Dilakukan Kalau Laporan Kamu Nggak Ditanggapi?
Kalau setelah sekian lama laporan kamu nggak ditanggapi, jangan patah semangat! Kamu bisa melapor ke instansi yang lebih tinggi, misalnya ke Ombudsman Republik Indonesia.
Ombudsman adalah lembaga negara yang bertugas mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik yang dilakukan oleh pelayan publik, baik pemerintah pusat, pemerintah daerah, BUMN, maupun BUMD.
Jadi, jangan pernah ragu untuk bersuara dan sampaikan keluhan kamu dengan cara yang tepat. Dengan lapor, kamu bisa berpartisipasi aktif dalam mewujudkan pelayanan publik yang lebih baik di Indonesia.
Yuk, jadi warga negara yang cerdas dan berani bersuara.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI