Mohon tunggu...
Evi Mardiastuty Silalahi
Evi Mardiastuty Silalahi Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa Magister Teknologi Pangan, Sekolah Pascasarjana Institut Pertanian Bogor

Penguji Laboratorium Kesmavet Pusat Pelayanan Kesehatan Hewan dan Peternakan Provinsi DKI Jakarta

Selanjutnya

Tutup

Indonesia Lestari Pilihan

Food Estate di Tengah Pandemi Covid-19

23 April 2022   22:15 Diperbarui: 24 April 2022   16:48 651
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Indonesia Lestari. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Sejak merebaknya pandemi Covid-19 menimbulkan berbagai krisis multidimensi di dalam dan luar negeri. Mekanisme dan strategi untuk memitigasi peningkatan risiko akibat ancaman virus yang mengganggu kehidupan dunia karena pengurangan intensitas peredaran modal, barang, jasa dan manusia di antara berbagai negara.

FAO yang menjadi otoritas pangan dunia mencatat bahwa pasokan pangan relatif stabil, namun dampak pandemi membuat bingung sektor pertanian dan nasibnya semakin tidak jelas karena tidak terkendalinya pandemi Covid-19 (Basundoro & Sulaeman. 2020). 

Semakin buruknya kondisi pangan internasional karena pandemi covid-19 maka beberapa negara mulai melakukan tindakan demi mempertahankan keamanan pangan di wilayahnya masing-masing.

Sebagai negara yang memiliki pertumbuhan populasi penduduk yang cukup tinggi, Indonesia termasuk dalam ancaman kondisi krisis pangan global. 

Selain sebagai negara beriklim tropis Indonesia juga berhadapan dengan ancaman perubahan iklim seperti musim kemarau yang panjang. Kondisi tersebut yang menyebabkan kondisi pandemi semakin buruk dan menyebabkan kerugian pada sektor pertanian. Demi menjaga ketahanan pangan jangka panjang pemerintah telah mengembangkan program Food Estate di masa pandemi. 

Presiden Joko Widodo telah menunjuk Menteri Pertahanan Prabowo Subianto untuk bekerjasama dengan Kementrian PUPR, Kementrian Pertanian, Kementrian LHK serta BUMN untuk mengkoordinasikan dan memimpin pengembangan program tersebut (Lasminingrat & Efriza. 2020).

Food Estate merupakan konsep pengembangan pangan yang dilakukan secara terpadu, meliputi pertanian lokal, perkebunan bahkan peternakan di suatu kawasan.  

Program tersebut telah direncanakan sejak tahun 2018 dengan tujuan untuk mendekatkan sentra produksi bahan pangan dengan konsumen sehingga kebutuhan pangan lebih terjangkau. 

Sejak tahun 2020 pemerintah mulai mengaktifkan kembali program tersebut untuk menjaga ketahanan pangan di Indonesia terutama ditengah wabah pandemi covid-19 yang sedang berlangsung. 

Program ini juga bertujuan untuk memenuhi kebutuhan pangan berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi sehingga pemerintah menyadari perlunya ketahanan pangan dipadukan dengan pendekatan pembangunan daerah yang terintegrasi, modern dan berkelanjutan dengan dukungan sumber daya manusia, keahlian dan teknologi (Yestati & Noor. 2021).

Pengembangan program ini membutuhkan lahan seluas 190 ribu hektar di Kalimantan Tengah, 120 ribu hektar di Kalimantan Barat, 10 ribu hektar di Kalimantan Timur, 190 ribu hektar di Maluku dan 1,9 juta hektar di Papua. Pada tahap awal pengembangan program ini di Kalimantan Tengah, pemerintah memilih lahan alluvial bekas lokasi program pengembangan lahan gambut sejuta hektar di tepi Sungai Barito. 

Jika lahan pertanian dialiri air dengan baik maka pengembangan program ini dapat menyediakan cadangan pangan seperti padi, cabai, jagung atau singkong. Pengembangan program ini berpotensi mendorong produksi dan konsumsi produk nasional seperti pupuk dan peralatan pertanian yang mengarah kepada terciptanya lapangan pekerjaan dan pertumbuhan ekonomi (Basundoro & Sulaeman. 2020).

Pendeketan dalam pengembangan program Food Estate di Indonesia dijelaskan sebagai berikut yaitu (Rafani & Sudaryanto. 2020) :

  • Memprioritaskan upaya untuk mengintesifkan, mengoptimalkan dan mempertahakan lahan pertanian yang ada melalui pertanian hijau dengan cara :
  • Peningkatan produktivitas, kesuburan lahan dan keandalan sistem irigasi;
  • peningkatan prasarana dan sarana pertanian;
  • menerapkan pertanian digital;
  • melaksanakan konservasi pertanian.
  • Menghasilkan bahan pangan yang beragam, bergizi, sehat dan aman terutama dari sumber lokal dengan cara:
  • Mengembangkan komoditas pangan lokal;
  • Mempromosikan diversifikasi komoditas termasuk agroforestri dan pertanian organik;
  • Mengembangkan benih pertanian yang difortifikasi (kaya nutrisi).
  • Mengintegrasi skema pembangunan regional/lokal dengan cara :
  • Mengutamakan SDM setempat, SMK pertanian dan perguruan tinggi lokal;
  • Mengembangkan industrialisasi hulu-hilir terpadu berbasis pertanian seperti Kawasan Ekonomi Khusus, Kawasan Industri, Proyek Strategi Nasional dan Kawasan Pengembangan Strategis.

Terdapat lima kunci pengembangan program Food Estate yaitu implementasi model bisnis, penanaman modal, keterlibatan sumber daya manusia, jasa manajemen dan aplikasi pertanian. 

Program ini diharapkan dapat meningkatkan nilai tambah produksi sektor pertanian lokal, mengembangkan pertanian skala besar, membuka potensi ekspor pangan, menjamin produksi pangan melimpah berbasis harga murah, mengembangkan sistem produksi, pengolahan dan pusat perdagangan yang terintegrasi dan meningkatkan penyerapan tenaga kerja pertanian. 

Oleh karena itu diperlukan dukungan serta komitmen yang kuat dan serius dari pemangku kepentingan baik di tingkat pemerintah pusat maupun daerah untuk pengembangan program Food Estate secara berkelanjutan.

Sumber :

Basundoro A dan Sulaeman F. 2020. Meninjau pengembangan food estate sebagai strategi ketahanan pangan nasional pada era pandemi Covid-19.

Lasminingrat L dan Efriza. 2020. The development of national food estate: the Indonesian food crisis anticipation strategy. Jurnal Pertahanan & Bela Negara 10(3): 229-249.

Rafani I dan Sudaryanto T. 2020. Supporting sustainable food systems based food estate development policy program in Indonesia. FFTC Agricultural Policy Platform.

Yestati A dan Noor R. 2021. Food estate dan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat di Kalimantan Tengah. Jurnal Ilmu Hukum 07(01): 52-73.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Indonesia Lestari Selengkapnya
Lihat Indonesia Lestari Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun