Mohon tunggu...
ESSY MALAYS
ESSY MALAYS Mohon Tunggu... guru

saya senang menulis

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Dosen STIP Abdi Negara dorong Warga Kelurahan Baktjaya Manfaatkan Peraturan Daerah untuk Pengembangan Usaha Daur Ulang Sampah

23 Mei 2025   11:49 Diperbarui: 23 Mei 2025   11:49 89
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Tim Abdimas dari Sekolah llmu Penerintahan Abdi NEHARAN (dok.pri)

Depok, 21 Mei 2025

Peran pemerintah daerah dalam mengatur, memfasilitasi dan memberdayakan masyarakat merupakan salah satu pilar penting dalam tata kelola pemerintahan. Pilar tersebut antara lain tentang sampah ruma tangga yang sering kali dianggap sebagai masalah lingkungan.

Saat ini sampah bukan hanya soal tumpukan limbah yang menganggu pemandangan kota, akan tetapi sampah juga memiliki potensi ekonomi bila dikelola dengan tepat. Hal ini yang  menjadi landasan dari komunitas Dosen Mandiri yang di motori oleh Ir. Essy Malays Sari Sakti  M.MSI  dengan terdiri  dari 14 kampus untuk  melaksanakan kegiatan pengabdian kepada masyarakat.  Sekolah Tinggi Ilmu Pemerintahan Abdi Negara (STIPAN) yang termasuk dalam komunitas tersebut turut dan memperkuat keberhasilan dalam pelaksanaan kegiatan  itu.

Mengusung tema  "Kewirausahan Hijau: Membangun Bisnis Berkelanjutan dari Daur Ulang Sampah", tujuan kegiatan ini untuk mendorong masyarakat agar lebih semangat dalam pengembangan dan memasarkan  produksi daur ulang sampah berbasis teknologi. Oleh karena itu  pemilihan mitra kegiatan adalah Kelurahan Baktijaya , hal ini karena memiliki potensi besar dalam gerakan lingkungan dan ekonomi kreatif, dan warganya memiliki inisiatif mandiri dalam pengelolaan. 

Dalam kgiatan tersebut  Sekolah Tinggi Ilmu Pemerintahan  Abdi Negara  melakukan penyuluhan yang melibatkan 2 Tim Dosen yaitu untuk tim yang menyuluh tantang 'Peratutan Daerah Kota Depok Nomor 5 tahun 2014', terdiri dari  Dr.Welasari.S.IP.,M.Si ., Otti Ilham Khair, MH. MSi., Dr. Marisa Permatasari, B.IT.,MT., Gede Wijaya Kusuma, SE, M.IP., Susiana Setianingsih, SE, M.Ak dan Dr. Genta Arief Gunadi, S.H. MH.  sedangkan tim lainya yaitu Arlis Prayugo, S.IP.,M.Pd.,  Dr.Joko Susilo Raharjo ,S.PdI.,MM., Agus Salman, S.IP, M.SI., Rahadi Budi Prayitno,S.IP,M.Si, Jovan Prima Firmansyah, S.Sos., M.Hum., dengan materi penyuluhan berjudul 'Peran Pemerintah Daerah Dalam Mendukung Pinjaman Modal Untuk Kelompok Bank Sampah Kelurahan Baktijaya', yang menjelaskan tentang peraturan daerah nomor 23 tahun 2024.

Dr.Welasari.S.IP.,M.Si Saat mempresebtasiksn materinya  didampingi oleh Timnya  (dok,pri)
Dr.Welasari.S.IP.,M.Si Saat mempresebtasiksn materinya  didampingi oleh Timnya  (dok,pri)

Arlis Prayugo, S.IP.,M.Pd saat presentasi didampingi                      Dr.Joko Susilo Raharjo ,S.PdI.,MM (dok.pri)
Arlis Prayugo, S.IP.,M.Pd saat presentasi didampingi                      Dr.Joko Susilo Raharjo ,S.PdI.,MM (dok.pri)

kegiatan  pada  kedua tim ini  didukung oleh ketua LPPM STIP Abdi Negara  Otti Ilham Khair, MH. MSi. dengan menjelaskan bahwa "Peratutan Daerah ini sebenarnya sudah sangat progresif, namun perlu disosialisasikan dan diimplementasikan secara konkret di tingkat akar rumput.  Melului kegiatan ini  kami  lakukan memberi pencerahan agar masyarakat tidak hanya sadar lingkungan tetapi juga mampu menjadikannya sebagai peluang ekonomi" ujarnya

pembagian doorprise saat tanya jawan (dok.pri)
pembagian doorprise saat tanya jawan (dok.pri)

Kegiatan pengabdian masyarakat ini diharapkan menjadi langkah awal dalam memperkuat sinergi antara pemerintah daerah, dunia akademik, dan masyarakat. Melalui pendekatan ilmu pemerintahan, kegiatan ini menjadi model kecil dari kolaborasi antara negara dan warga dalam menghadirkan pembangunan yang inklusif dan berkelanjutan

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun