Mohon tunggu...
Evi Siregar
Evi Siregar Mohon Tunggu... Dosen - Dosen-peneliti

Bekerja di sebuah universitas negeri di Mexico City.

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Artikel Utama

Meningkatkan Perlindungan kepada PRT, Kelompok Paling Rentan di Antara PMI

27 September 2021   05:15 Diperbarui: 27 September 2021   13:46 385
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: Tropenmuseum, part of the National Museum of World Cultures, CC BY-SA 3.0/Jhr. J.C. (Josias Cornelis) Rappard (Schilder)

Kami rentan terhadap penipuan dan manipulasi para calo dan agen. Pada masa pandemia, masalah semakin bertambah, karena ada resiko mengalami masalah kesehatan. 

Masalah psikologi menjadi semakin tinggi. Keletihan ekstrim karena jam beban kerja yang semakin bertambah, kecemasan tertular covid dan kesulitan mendapatkan vaksin, serta depresi karena kehilangan penghasilan, sementara pengeluaran semakin banyak. 

Situasi menjadi semakin buruk dengan sulitnya mendapatkan akses ke layanan kesehatan dan jaminan sosial. Situasi ini menyebabkan munculnya kasus-kasus bunuh diri para kelompok migran."

Dalam diskusi "Pekerja Migran Indonesia di Masa COVID-19: Tantangan, Kontribusi, dan Harapan", Menaker RI Ida Fauziyah menyampaikan bahwa pemerintah mengakui pentingnya migrasi tenaga kerja bagi pembangunan, dan sadar bahwa faktor ekonomi merupakan pendorong utama angkatan kerja Indonesia untuk melakukan migrasi. Pemerintah memiliki komitmen yang kuat dalam melindungi kepentingan PMI. Hal itu terlihat dari adanya Atase Ketenagakerjaan di Perwakilan RI. 

Memang, dari 200 negara, baru ada 13 Atase Ketenagakerjaan. Namun, pemerintah terus berupaya meningkatkan pelayanan pelindungan. Misalnya, dengan mensahkan UU Nomor 18 tahun 2017, yang merupakan pengganti UU nomor 39 tahun 2004.

Menaker RI Ida Fauziyah juga menjelaskan bahwa masalah PMI memang sangat kompleks dan dinamis, mengikuti perkembangan sosial. Pemerintah berharap komunitas diaspora Indonesia dapat turut membantu pemerintah, sehingga pelindungan terhadap PMI akan lebih baik lagi dari waktu ke waktu. Dalam hal ini sangat penting mendiskusikan bentuk kerjasama yang visible, sesuai dengan peran dan fungsi masing-masing.  

Pada kesempatan diskusi bersama Menaker RI Ida Fauziyah itu, para PMI menyampaikan harapan mereka agar adanya jaminan perlindungan UU untuk kerja layak, termasuk RUU PRT dan mendorong perbaikan UU Nomor 18 tahun 2017, khususnya yang terkait dengan aspek kesehatan dan jaminan sosial. Pada masa pandemi ini, pemerintah perlu mempermudah layanan. 

Pemerintah juga perlu mengembangkan modul untuk memberikan pelatihan kepada PMI dan berkolaborasi dengan kelompok PMI di negara tujuan untuk mengurangi kasus-kasus kekerasan dan permasalahan psikologis (dan dampaknya) yang dialami PMI. Mereka juga berharap diskusi-diskusi yang diselenggarakan IDN Global bisa menjadi sarana komunikasi PMI dengan pemerintah.

Catatan: penulis adalah koordinator Public Relation IDN Global Periode 2021-2023.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun