Mohon tunggu...
Esa Nur Sahidah
Esa Nur Sahidah Mohon Tunggu... Universitas Islam Negeri Raden Mas Said Surakarta

Mahasiswa yang tertarik pada dinamika masyarakat dalam perspektif hukum. Menulis untuk mengeksplorasi hubungan antara norma, regulasi, dan realitas sosial yang terus berkembang.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Kewajiban Pemisah ( Spin-Off ) Unit Syariah Dari Perusahaan Induk Konvensional

23 Februari 2025   13:13 Diperbarui: 23 Februari 2025   17:37 135
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber foto : https://images.app.goo.gl/r6QXBhMT3NjdNUCt5

MASALAH HUKUM EKONOMI SYARIAH YANG ADA DI TENGAH MASYARAKAT YANG SEDANG VIRAL SAAT INI

Permasalahan:  

Kewajiban Pemisah ( Spin-Off ) Unit Syariah Dari Perusahaan Induk Konvensional

Salah satu kasus Hukum Ekonomi Syariah yang baru-baru ini menjadi perhatian di Indonesia adalah kewajiban pemisahan (spin-off) unit syariah dari perusahaan induk konvensional, seperti yang diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Perusahaan asuransi besar seperti Prudential dan Allianz menghadapi tantangan dalam memenuhi ketentuan ini, yang mengharuskan mereka memisahkan unit syariah mereka menjadi entitas tersendiri. Langkah ini bertujuan untuk memastikan bahwa operasional unit syariah sepenuhnya sesuai dengan prinsip-prinsip syariah tanpa campur tangan dari unit konvensional.

Kaidah Hukum, Norma, dan Aturan Terkait:

1. . Prinsip Pemisahan (Al-Fasl): Dalam ekonomi syariah, penting untuk memisahkan antara operasional yang sesuai syariah dan yang tidak, guna menjaga kemurnian transaksi syariah dan menghindari praktik yang dilarang seperti riba.
2. Peraturan OJK: Otoritas Jasa Keuangan mengeluarkan regulasi yang mewajibkan perusahaan dengan unit syariah untuk melakukan spin-off dengan ketentuan tertentu sebagaimana tercantum dalam POJK (Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia) No 11 Tahun 2023 Pasal 3 ayat 1 , peraturan pemisahan unit syariah tersebut berperan sebagai upaya memperkuat tata kelola dan kepatuhan terhadap prinsip syariah.
Dalam POJK  No 11 Tahun 2023 menetapkan ketentuan berupa pemisahan unit syariah perusahaan asuransi dengan perusahaan reasuransi. Tujuan adanya pemisahan Unit Syariah ini tertuang dalam Pasal 2 POJK No 11 Tahun 2023, salah satunya adalah menciptakan operasional bisnis yang lebih efektif dan efisien.

Pendekatan Empiris Terkait Kasus Hukum:

Pendekatan empiris dalam kasus ini melibatkan analisis terhadap kesiapan perusahaan dalam melakukan spin-off, termasuk evaluasi terhadap sumber daya, infrastruktur, dan dampak finansial yang mungkin timbul. Selain itu, studi terhadap perusahaan yang telah berhasil melakukan spin-off dapat memberikan wawasan mengenai tantangan dan strategi yang efektif dalam proses ini.

Opini Hukum Pemasalahan Kasus:

Kewajiban spin-off unit syariah merupakan langkah positif dalam memperkuat integritas dan kredibilitas industri keuangan syariah di Indonesia. Namun, implementasinya memerlukan perencanaan yang matang dan dukungan regulasi yang jelas untuk memastikan bahwa proses pemisahan ini tidak mengganggu operasional perusahaan dan tetap melindungi kepentingan nasabah. Kerja sama antara regulator, pelaku industri, dan pemangku kepentingan lainnya sangat diperlukan untuk mensukseskan inisiatif ini.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun