Mohon tunggu...
Erwin Hariadi Simamora
Erwin Hariadi Simamora Mohon Tunggu... Penulis - Erwin Hariadi Simamora, S.H

Alumni Fakultas Hukum Universitas Riau, Angkatan Tahun 2016, Dengan Program Kekhususan Hukum Pidana, Founder: Kepoin Hukum id (@kepoin_hukum)

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Mengukur Kesadaran Hukum Masyarakat Indonesia terhadap Protokol Kesehatan selama Pandemi Covid-19

7 Juli 2021   09:03 Diperbarui: 7 Juli 2021   09:09 406
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Tidak terasa sudah hampir 1 tahun 5 bulan kita menghadapi pandemi covid-19. Pandemi ini merupakan masalah yang dihadapi oleh semua negara dibelahan muka bumi ini. Khususnya negara kita tercinta, Indonesia. Virus ini mulanya muncul dari Wuhan, Tiongkok. Dari tiongkok kemudian sampai ke berbagai negara dibelahan muka bumi.

Para ahli virus kemudian berusaha menemukan obat yang cocok untuk menyembuhkan orang terpapar dengan virus ini. Berbagai usaha dilakukan negara-negara untuk menemukan obat untuk mencegah Virus ini, Obat ini dinamakan Vaksin. Dalam proses penemuannya para ilmuwan dibidang virus melakukan percobaan (trial) atau menguji vaksin yang ditemukan terhadap manusia, dengan melibatkan para sukarelawan.

Dari hasil percobaan (trial) tersebut maka dihasilkan kesimpulan bahwa hanya usia tertentu saja  (tidak semua usia) yang dapat di dicegah terpapar Virus Covid-19 dengan menggunakan Vaksin. Serta orang yang punya penyakit dalam tubuh disarankan untuk tidak Vaksin. Meskipun tidak sepenuhnya setelah di Vaksin, Manusia tidak akan terpapar Covid-19. Namun, ini merupakan suatu langkah awal yang dilakukan sembari bereksperimen untuk menemukan obat yang ampuh untuk mengentaskan Covid-19. Negara kita yang belum memiliki Vaksin tersebut membelinya dari Negara luar dan Proses Vaksinasipun telah dilakukan diberbagai daerah dari sabang sampai merauke. Meskipun begitu, masih banyak masyarakat kita yang masih ragu-ragu untuk di Vaksin karena berbagai faktor yang ada atau isu yang berkembang dimasyarakat. Sudahlah dalam bayang-bayang Covid-19 ditambah lagi keragu-raguan untuk di Vaksin.

Negara kita sudah menghabiskan ratusan triliun untuk membeli Vaksin. Berbagai merek vaksin yang dibeli adalah Sinovac, Asterezeneca, dan lain sebagainya. Harapan besar kita ada pada Vaksin untuk saat ini. Semoga virus ini tidak berlama-lama, karena selain mengganggu aktivitas kita juga mengganggu mental (psikologi) kita, mengakibatkan sebagian masyarakat menjadi Phobia.

Sejak dikabarkan Virus ini masuk ke Indonesia, Pemerintah kita mengeluarkan berbagai regulasi, atauran serta kebijakan mulai dari Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), Pembatasan Sosial Berskala Mikro, serta Penerapan New Normal dan baru-baru ini untuk Pulau Jawa-Bali diterapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. 

Langkah ini diambil untuk memperkecil angka kenaikan Covid-19, hal ini dipicu dari meningkatnya kasus Covid-19 di Pulau Jawa-Bali yang mengakibatkan kamar-kamar di Rumah Sakit sudah penuh akibat melonjaknya pasien. Penerapan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat menjadi pro-kontra di Masyarakat, selain kurangnya sosialisasi juga sangat mengganggu aktivitas masyarakat. Sehingga banyak kericuhan yang terjadi sejak diberlakukannya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat ini. Mulai dari tempat usaha yang ditutup paksa oleh petugas serta membubarkan secara paksa kerumunan yang ada.

Kebijakan awal yang dikeluarkan adalah Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar, berbagai daerah langsung melakukan penyekatan diruas jalan dan menindak tempat kerumunan. Ditingkat Pemerintah Pusat saja mulai dari Peraturan Presiden, Peraturan Menteri Kesehatan, Maklumat Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) sudah dikeluarkan aturan untuk mengentaskan permasalahan Covid-19 ini namun pada saat diberlakukannya kebijakan tersebut masih saja masyarakat kita yang tidak peduli, masyarakat masih tidak menggunakan masker, masyarakat masih nongkrong dan masih saja berkerumun. Entah regulasinya kurang baik atau masyarakatnya yang tidak acuh. 

Akibatnya setiap harinya terjadi peningkatan Covid-19 ditahun 2020. Dilansir dari media kompas, Kasus Covid-19 di Indonesia tercatat mencapai 999.256 pada Senin (25/1/2021). Jumlah tersebut adalah akumulasi sejak laporan kasus pertama pada 2 Maret 2020. Jumlah tersebut besar kemungkinan bisa melewati angka 1 juta kasus pada Selasa (26/1/2021) ini. 

Sementara untuk korban meninggal totalnya mencapai 28.132 orang dan pasien yang pulih 809.488. Sedangkan kasus aktif atau orang yang masih menjalani perawatan sebanyak 161.636 orang. Ini baru dari bulan maret tahun 2020 sampai dengan tanggal 26 Januari Tahun 2021, belum lagi lagi dari tanggal 27 Januari sampai dengan saat ini. Masih dari media yang sama, hingga Senin (5/7/2021) pagi, total kasus Covid-19 di Indonesia tercatat mencapai 2.284.084 kasus. Dari total kasus tersebut, 1.928.274 di antaranya dinyatakan sembuh. Sementara, 60.582 orang meninggal dunia akibat virus corona.

tangkap layar pribadi
tangkap layar pribadi
D idaerah saja sudah berjibun aturan hukum serta kebijakan yang dikeluarkan untuk mengentaskan pandemi ini, mulai dari pembatasan orang yang bekerja di kantor dan dilakukan Work From Home (WFH), namun tetap saja masih banyak masyarakat kita yang kurang peka dan mengikuti aturan yang ada (kurang sadar hukum). Meskipun sudah dijatuhi sanksi seperti denda, push up dan sanksi sosial lainnya tetap saja masih berkerumun dan tidak menjaga jarak serta tidak memakai masker.

Apa itu kesadaran hukum? Kesadaran hukum adalah kesadaran diri sendiri tanpa adanya tekanan, paksaan, atau perintah dari luar untuk tunduk pada hukum yang berlaku. Bagaimana mengukur kesadaran hukum masyarakat? Ada 4 indikator yang dapat dilakukan untuk mengukur kesadaran  hukum masyarakat:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun