Mohon tunggu...
Erwin Hariadi Simamora
Erwin Hariadi Simamora Mohon Tunggu... Penulis - Erwin Hariadi Simamora, S.H

Alumni Fakultas Hukum Universitas Riau, Angkatan Tahun 2016, Dengan Program Kekhususan Hukum Pidana, Founder: Kepoin Hukum id (@kepoin_hukum)

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Erwin Hariadi Simamora,S.H: Indonesia dari Segi Trias Politika

8 Juli 2020   09:54 Diperbarui: 5 Juni 2021   16:28 4034
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Teori trias politika adalah teori yang dikembangkan oleh Montesqiueu. Adapun gagasan daripada Montesqiueu adalah bahwasanya kekuasaan itu dibagi atas 3 kekuasaan yaitu kekuasaan eksekutif, kekuasaan legislatif dan kekuasaan yudikatif. 

Kekuasaan legislatif adalah kekuasaan yang mempunyai wewenang untuk membuat peraturan perundang-undangan, kekuasaan eksekutif adalah kekuasaan menjalankan peraturan perundang-undangan sedangkan kekuasaan yudikatif adalah kekuasaan yang mempunyai wewenang untuk mengawasi pelaksanaan peraturan perundang-undangan.

Ketiga kekuasaan tadi sudah digunakan oleh beberapa negara didunia, salah satunya adalah Amerika Serikat. Dalam pembentukan sistem pemerintahan yang menjalankan kekuasaan eksekutif bisa presiden maupun perdana menteri. 

Adapun sistem pemerintahan yang dikenal didunia ini ada 2 yaitu sistem pemerintahan presidensial dan sistem pemerintahan parlementer. Sistem pemerintahan presdiensial adalah sistem yang menempatkan raja, ratu atau presiden adalah sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan. Sedangkan dalam sistem pemerintahan parlementer mengenal raja atau ratu sebagai simbol negara sedangkan perdana menteri adalah yang menjalankan roda pemerintahan.

Dari 3 kekuasaan yang penulis paparkan diatas. Indonesia masukkah? Indonesia menganut trias politika tidak murni. Artinya ketiga kekuasan tersebut tetap ada, namun Indonesia tidak menganut pemisahan kekuasaan melainkan pembagian kekuasaan.

 Apa yang membedakan pemisahan kekuasaan dan pembagian kekuasaan? Pemisahan kekuasaan adalah ketiga kekuasaan baik eksekutif, legislatif dan yudikatif terpisah dan tidak memiliki keterkaitan antara yang satu dengan yang lainnya. Sedangkan, pembagian kekuasaan meskipun ketiga kekuasaan tersebut ada namun memilii keterkaitan antara kekuasaan yang satu dengan kekuasaan yang lainnya. 

Terkait indonesia trias politika atau trias politika tidak murni menjadi perdebatan hingga saat ini. namun penulis beranggapan, Indonesia adalah trias politika tidak murni.

terimakasih...

Erwin Hariadi Simamora,S.H ( Alumni Fakultas Hukum Universitas Riau )

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun