Mohon tunggu...
Ervina Naomi
Ervina Naomi Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi Universitas Negeri Jakarta, Program Studi Pendidikan Sosiologi

Saya merupakan mahasiswi aktif Universitas Negeri Jakarta dengan Program Studi S-1 Pendidikan Sosiologi.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Belajar Sosiologi: Interaksionisme Simbolik George Herbert Mead

10 Oktober 2022   22:43 Diperbarui: 10 Oktober 2022   22:48 154
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Ketika kita membahas interaksionisme simbolik, tentunya langsung teringat bahwa materi tersebut merupakan salah satu perspektif dalam ilmu sosiologi. Dalam artikel kali ini, kita akan membahas Teori Interaksionisme Simbolik milik George Herbert Mead.

Teori ini menjelaskan bahwa makna bukanlah suatu yang dapat berdiri sendiri tetapi perlu dibentuk dalam interaksi antara individu dengan individu lainnya, sehingga maknanya begitu dinamis.

Mead menjabarkan bahwa terdapat empat tahap tindakan sosial :

  1. Impuls (Dorongan hati)

Melibatkan rangsangan pancaindera dan reaksi aktor terhadap rangsangan tersebut dengan mempertimbangkan situasi dan pengalaman masa lalu serta antisipasi hasil tindakan di masa yang akan datang

  1. Persepsi (Menganalisis)

Pencarian dan reaksi terhadap stimulus yang berhubungan dengan impuls oleh aktor

  1. Manipulasi (Mengambil tindakan terhadap objek)

Mengambil tindakan yang memiliki jeda sehingga respon tidak langsung seketika engan melibatkan pengalaman masa lalu dan dampak di masa yang akan datang

  1. Konsumsi (Suatu tindakan setelah melewati 3 tahap sebelumnya)

Penyelesaian atas impuls yang diterima oleh aktor sebagai tindakan

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun