Mohon tunggu...
Erusnadi
Erusnadi Mohon Tunggu... Freelancer - Time Wait For No One

"Sepanjang sungai/kali masih coklat atau hitam warnanya maka selama itu pula eksistensi pungli, korupsi dan manipulasi tetap bergairah "

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Mau Sampai Kapan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer) Diberlakukan?

8 September 2022   15:32 Diperbarui: 8 September 2022   19:38 160
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Dipikiran umum itu juga bisa mereka-reka andai konsisten program itu dilaksanakan,  Misalnya, jika usia ORDE LAMA 23 tahun, ORDE BARU 32 tahun, ORDE REFORMASI sudah 24 tahun hingga sekarang, maka bila saja ada keinginan untuk mengubah, menghapus, atau mengganti, tanpa berlindung di balik Konstitusi UUD 1945 hal itu mungkin saja bisa dimerdekakan.

Paling tidak di tiap masa pemerintahan itu ada kajian atau dikaji satu pasal atau ayat, dengan diimbangi  melakukan penelitian hukum yang hidup di penjuru tanah air secara konsisten, dan berkelanjutan sebagai produk hukum privat nasional yang bakal meninggalkan bau-bau produk kolonial.

Sayangnya, tidak terdengar, atau barangkali tidak ada komitmen untuk itu, atau ada dipikiran tapi tidak diupayakan. Sedangkan untuk urusan KHUpidana saja masih kedodoran hingga sekarang.

Oleh karena itu, setidaknya perlu ada upaya dari pihak yang kompeten untuk merumuskan suatu kitab undang-undang privat nasional secara berkelanjutan, dengan menggali kembali hukum kebiasaan yang hidup di masyarakat sebagai rujukan, dalam menyusun Kitab UU Privat ini.

Mau tidak mau jika memang ada keinginan, dan spirit untuk meninjau kembali, maka kemauan untuk mengubah, atau mengghapus, dan mengganti dengan aturan yang sesuai dengan kepribadian Indonesia akan bisa pelan-pelan, dan bertahap bisa terwujudkan.

Jauh dari itu, politik hukum nasional untuk meninjau, mengubah, menghapus, atau mengganti KUH Per mesti menjadi  program, dan arah dari pembinaan hukum nasional yangserius, tanpa lagi membina hukum warisan kolonial.

Dengan begitu, sebagai bangsa yang merdeka 77 tahun rasanya tidak perlu lagi berlindung di balik pasal aturan peralihan konstitusi UUD 1945. Sehingga tidak terkesan di masyarakat umum kepada pemerintah maupun praktisi, serta kalangan hukum, bahwa Indonesia masih sebagai bangsa yang mewarisi produk kolonialisme., terutama di bidang hukum.

Bahan bacaan:

https://www.kompasiana.com/syaifudinzuhri/54f95224a33311ac048b4cda/sejarah-hukum-perdata-di-indonesia#:~:text=KUH%20Perdata%20(BW)%20berhasil%20disusun,itu%20diberlakukan%20juga%20KUH%20Dagang%20(

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun