Mohon tunggu...
Erniwati
Erniwati Mohon Tunggu... ASN Yang Doyan Nulis dan Makan, Penyuluh Hukum Kanwil Kemenkum NTB

Traveling dan dunia tulis menulis adalah hal yang paling menyenangkan. Memberi manfaat kepada masyarakat melalui edukasi adalah hobby.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Kepala Desa Sekarang, Berpacu Dengan Digitalisasi

6 Maret 2025   10:48 Diperbarui: 6 Maret 2025   10:48 72
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendampingan Pendaftaran Peacemaker Justice Award (PJA) Desa Tempos Kab. Lombok Barat. Sumber : Dokumentasi Tim Penyuluh Hukum Kanwil Kemenkum NTB

Tak hanya menjadi pemimpin, namun juga kepala desa memiliki peran sebagai pembina masyarakatnya. Hal ini biasanya terwujud dalam bentuk upaya untuk Mendorong partisipasi masyarakat dalam pembangunan desa, mampu Menjaga ketertiban dan keamanan desa bekerja sama dengan perangkat desa dan lembaga kemasyarakatan.

Di samping itu ia harus mampu Membina adat istiadat dan budaya lokal yang ada agar harmonis (tidak berbenturan) atau dapat berjalan beriringan dengan peraturan perundang-undangan atau aturan tingkat pusat lainnya.

5. Koordinator dan Fasilitator

Yang terakhir, seorang kepala desa berperan sebagai koordinator dan fasilitator bagi perangkat desanya, yang meliputi tugas Mengkoordinasikan perangkat desa dan lembaga desa lainnya seperti Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Kemudian juga Menjadi penghubung antara masyarakat dengan pemerintah daerah maupun pusat, serta Mendorong partisipasi masyarakat dan swasta dalam pembangunan desanya.

Wah, banyak ya. Dalam bayangan saya bahkan kepala desa ini hampir seperti presiden dalam wilayah kecil yang bernama Desa. Sebuah miniatur negara kecil yang menjadi bagian dari berdirinya sebuah negara yang lebih besar lagi. Tugas dan tanggung jawabnya kompleks, sehingga wajar bila seorang kepala desa dituntut untuk terus belajar tak kenal usia.

Digitalisasi Bagi Kemajuan Desa

Melihat besarnya peran kepala desa, tentu saja mau tidak mau seorang kepala desa harus mampu menyesuaikan diri dengan berbagai perubahan yang terjadi, tidak hanya bagi dirinya secara personal namun juga lingkungan sekitarnya yang turut mempengaruhi kepemimpinannya dan kemajuan desanya.

Pendampingan Pendaftaran PJA Bagi Kepala Desa 

Pendampingan Pendaftaran Peacemaker Justice Award (PJA) Desa Tempos Kab. Lombok Barat. Sumber : Dokumentasi Tim Penyuluh Hukum Kanwil Kemenkum NTB
Pendampingan Pendaftaran Peacemaker Justice Award (PJA) Desa Tempos Kab. Lombok Barat. Sumber : Dokumentasi Tim Penyuluh Hukum Kanwil Kemenkum NTB

Terakhir kali kami bersama tim penyuluh turun ke salah satu desa di Lombok Barat, ada hal menarik yang saya tangkap di situ. Kami menemui seorang kepala desa yang merupakan pensiunan ASN, dimana dengan umur yang terbilang sudah tua, namun semangatnya untuk memajukan desanya begitu berkobar. Jelas terlihat dari bagaimana semangatnya ia menginginkan ikut Event PJA ini.

Namun saya ingat betul kami saat itu terkendala bahwa beliau sedikit Gaptek, dan tidak terlalu tahu tentang Informasi Teknologi yang telah berkembang pesat. Bahkan sepintas saya tangkap, beliau baru tahu bagaimana dunia digital mampu mengekspos desa yang dipimpinnya, sehingga dikenal di luar sana.

Untungnya ada seorang stafnya yang sepertinya dari kalangan Gen Z, hehe, yang  sangat gesit menyelesaikan berbagai persyaratan administratif untuk pendaftaran PJA. Kami pun mendampingi hingga proses pendaftaran selesai.

Pada kesempatan itu juga, saya sempat menuturkan kepada beliau (kepala desa) bahwa pesatnya kemajuan teknologi informasi saat ini harus mampu digunakan sebaik-baiknya dalam rangka memajukan pembangunan sebuah desa.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun