Mohon tunggu...
Erniwati
Erniwati Mohon Tunggu... ASN Yang Doyan Nulis dan Makan, Penyuluh Hukum Kanwil Kemenkum NTB

Traveling dan dunia tulis menulis adalah hal yang paling menyenangkan. Memberi manfaat kepada masyarakat melalui edukasi adalah hobby.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Kepala Desa Sekarang, Berpacu Dengan Digitalisasi

6 Maret 2025   10:48 Diperbarui: 6 Maret 2025   10:48 72
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kepala Desa sekarang  tidak bisa stuck dalam tradisi pelaksanaan tusi yang traditional, karena mau tak mau kepala desa saat ini harus berpacu dengan digitalisasi dan kemajuan teknologi. Wajar sih, siapapun memang harus mengikuti perkembangan jika tidak ingin tertinggal jauh.

Seperti ketika saya bersama tim penyuluh hukum beberapa waktu lalu, kami turun untuk melakukan pendampingan PJA 2025 yang peserta nya berasal dari kepala desa atau lurah se Nusa Tenggara Barat. Sekedar Informasi, kegiatan PJA atau (Peacemaker Justice Award) adalah sebuah program yang diempu oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional di bawah Kementerian Hukum saat ini.

Sebenarnya terkait PJA atau yang sebelumnya disebut Paralegal Justice Award ini pernah saya tuliskan dalam tulisan saya sebelumnya, dengan judul "Melahirkan Hakim Desa Melalui Paralegal Justice Award" ya. Lanjut nih soal Kepala Desa dan digitalisasi ya.

Peran Kepala Desa

Sebagai pemimpin di tingkat desa, kepala desa memiliki peran strategis dalam membangun desa yang mandiri, sejahtera, dan harmonis. Berikut ini beberapa peran kepala desa secara umum antara lain :

1. Pemimpin Yang Bertanggung jawab atas Pemerintahan Desa

Seorang kepala desa bertugas untuk Menjalankan pemerintahan desa berdasarkan peraturan perundang-undangan. Selain itu harus Mengelola administrasi desa serta memastikan pelayanan publik berjalan dengan baik, dan tidak lupa juga Menyusun dan melaksanakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) yang menjadi kewenangannya.

2. Pelayan dan Pengayom Masyarakat

Posisi Kepala Desa memang strategis, namun yang perlu diingat bahwa ia adalah pelayan dan pengayom bagi masyarakat desanya. Kepala desa mengemban misi meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa melalui program pembangunan dan pelayanan sosial.

Selain itu juga Mewakili dan memperjuangkan kepentingan warga desa serta dituntut mampu Menyelesaikan masalah sosial dan konflik yang terjadi di masyarakat melalui musyawarah di tingkat awal. 

Bahkan dalam masa sekarang dengan adanya restoratif justice, seorang kepala desa diarahkan dan dilatih untuk menjadi mediator, fasilitator, atau pembawa perdamaian bagi desanya.

3. Pembangun Desa

Sebagai seseorang yang diberi kewenangan melalui jabatannya, seorang kepala desa diberi amanah untuk menjalanankan pembangungan desa. Hal ini meliputi tugas Merencanakan dan melaksanakan pembangunan desa yang berkelanjutan, Mengoptimalkan potensi sumber daya alam dan manusia di desa.

Selain itu ia harus bisa bekerja sama dengan pemerintah daerah dan pusat dalam berbagai program pembangunan, agar pembangungan berjalan secara sinergis dan berkelanjutan.

4. Pembina Kemasyarakatan

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun