Mohon tunggu...
Erni Wardhani
Erni Wardhani Mohon Tunggu... Guru - Guru, penulis konten kreator (Youtube, Tiktok), EO

Guru SMKN I Cianjur, Tiktok, Youtube, Facebook: Erni Wardhani Instagram: Erni Berkata dan Erni Wardhani. Selain itu, saya adalah seorang EO, Koordinator diklat kepala perpustakaan se-Indonesia, sekretaris bidang pendidikan Jabar Bergerak Provinsi, Pengurus Komunitas Pengajar Penulis Jawa Barat, Pengurus Komunitas Pegiat Literasi Jawa Barat, Pengurus IGI kabupaten Cianjur, sekretaris Forum Kabupaten Cianjur Sehat, Founder Indonesia Berbagi, Tim pengembang Pendidikan Kantor Cabang Dinas Pendidikan Wilayah VI Provinsi Jawa Barat, Humas KPAID Kabupaten Cianjur.

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Pasal 27 Ayat 3 UU ITE dan Ibu Pengemudi Mercy Pengutil Coklat

15 Agustus 2022   20:08 Diperbarui: 15 Agustus 2022   20:11 2798
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

                                                                              

Viralnya seorang ibu pengendara Mercy yang kedapatan mengutil Coklat di Alfamart semakin membukakan mata kita bahwa pengetahuan tentang hukum di kalangan masyarakat masih perlu disosialisasikan. Diketahui ada seorang karyawan Alfamart yang memvideokan seorang ibu bernama Mariana karena ketahuan mengutil coklat. 

Anehnya sang pengutil ternyata mengendarai mobil Mercy. Kemudian karyawan Alfamart tersebut mengunggah video itu ke media sosial, lantas viral. Alih-alih meminta maaf, ibu tersebut malah membawa pengacara dan mengancam karyawan Alfamart akan dituntut dengan undang-undang ITE, pasal 27 ayat 3. Dalam Pasal 27 ayat 3 UU ITE disebutkan bahwa  melarang setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.

Dari situ, kita dapat melihat bahwa apa yang dilakukan oleh karyawan Alfamart yang sudah menyebarkan video Ibu Mariana dianggap sudah mencemarkan nama baiknya. Lantas Ibu Mariana dengan didampingi oleh pengacaranya meminta karyawan Alfamart tersebut untuk meminta maaf dan video ini viral juga. Artinya, Ibu Mariana tidak terima kalau dia telah mengutil coklat walaupun video yang beredar menunjukkan hal yang kontradiktif.

Tindakan Ibu Mariana tersebut menandakan beberapa kemungkinan. Bisa jadi dia memang merasa akan menang karena dirinya kaya sehingga dapat dengan mudah menekan karyawan Alfamart tersebut. Dapat terlihat dari bahasa tubuhnya ketika mendengarkan permintaan maaf karyawan Alfamart. 

Dengan penuh kemenangan, dia menatap angkuh remaja malang tersebut. Namun tidak menutup kemungkinan, dia memiliki penyakit kleptomania, Kleptomania merupakan sebuah gangguan kejiwaan berupa kebiasaan dan impulse (impulse control disorder), ditandai dengan sulitnya menahan dorongan untuk mencuri atau mengutil. Dorongan tersebut bukan muncul karena mereka membutuhkan atau menginginkan barang tersebut, namun adanya kepuasan apabila mereka berhasil mengambilnya.

Seandainya video yang dibuat karyawan Alfamart memang tidak benar, tentu apa yang dilakukan oleh Ibu Mariana tersebut adalah benar. Namun ketika video tersebut merekam hal yang sebenarnya terjadi, tentu akan lain cerita.

Masyarakat harus paham bahwa pasal 27 ayat 3 yang dilontarkan pihak Ibu Mariana tidak dapat diterapkan kepada karyawan Alfamart tersebut karena apa yang diunggah olehnya memang benar terjadi. Perlu diketahui, ada Mou antara Menteri informatika dan komunikasi dengan Jaksa Agung dan Kapolri bahwa setiap konten atau video yang berisi tentang sebuah kenyataan atau fakta itu tidak dapat diterapkan pasal 27 ayat 3 tentang pencemaran nama baik, karena apa yang diunggah oleh karyawan Alfamart adalah benar adanya dan bukan video mengada-ada.

Sebaliknya Ibu Mariana yang bisa dituntut tentang pencurian dan dapat ditindak langsung oleh kapolri. karena ini adalah tindak pidana yang dilakukan di ruang publik. Seandainya mau, karyawan Alfamart bisa saja melaporkan balik Ibu Mariana dengan pasal tidak menyenangkan, karena telah melakukan pengancaman. Ini terlihat dari video ketika karyawan Alfamart membacakan permintaan maafnya kepada Ibu Mariana.

Selama ini, setiap ada yang mengunggah video, selalu dikaitkan dengan perbuatan tidak menyenangkan. Ada benarnya, namun tidak sepenuhnya salah. Benarnya, apabila video tersebut sama sekali tidak ada kaitannya dengan kita, dan cenderung untuk menyebar aib orang lain, atau celakanya, menyebar berita yang tidak benar atau fitnah. Tentu, hal tersebut dapat dikenakan pasal.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun