Mohon tunggu...
Erna Widayanti
Erna Widayanti Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa Program Studi Hukum Ekonomi Syariah Universitas Raden Mas Said Surakarta

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Efektifitas Hukum, Progressive Law, Law and Social Control, dan Legal Pluralism dalam Masyarakat

9 Desember 2022   20:01 Diperbarui: 9 Desember 2022   20:08 470
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Efektifitas Hukum dalam Masyarakat dan Syaratnya

Efektif berarti sesuai dengan yang diharapkan atau sesuai dengan tolak ukur yang telah dibuat. Efektifitas hukum merupakan proses yang bertujuan agar hukum berlaku efektif. Dalam efektifitas hukum dalam masyarakat, hukum merupakan kaidah yang dijadikan patokan mengenai sikap dan perilaku yang pantas dilakukan. Efektifitas hukum dalam tindakan hukum dapat diketahui apabila seseorang menyatakan bahwa suatu kaidah hukum telah berhasil atau malah gagal dalam mencapai tujuannya. 

Agar masyarakat mematuhi kaidah hukum dan kaidah hukum tersebut menjadi berhasil salah satunya adalah dengan mencantumkan sanksi-sanksi. Selain itu, untuk mencapai efektifitas hukum harus dikomunikasikan yang tertuju pada sikap. Sedangkan untuk meningkatkan kesadaran hukum dalam masyarakat dilakukan dengan dibangunnya pengetahuan hukum, pemahaman hukum, penataan hukum, serta penghargaan terhadap hukum.

Faktor-faktor yang mempengaruhi efektifitas hukum, diantaranya sebagai berikut:

  • Kaidah hukum atau dari sisi hukum itu sendiri. Hukum yang dibuat harus memenuhi rasa keadilan dan memberikan kepastian hukum. selain itu, hukum harus sesuai dengan tata urutan perundang-undangan yang ada.
  • Penegak hukum, seperti hakim, jaksa, polisi, advokat, petugas sipil Lapas dan Bapas harus profesional dan berintegritas atau memiliki moralitas dan etika yang tinggi.
  • Sarana dan prasarana, yaitu sarana prasarana dalam penegakan hukum harus berfungsi dan bisa dimanfaatkan.
  • Kesadaran masyarakat, dimana sdm yang baik harus tahu dan mengeryi hukum serta taat kepada hukum.

Menurut Soerjono Soekanto, komponen yang mempengaruhi efektifitas hukum atau hukum dikatakan efektif apabila memenuhi syarat berikut:

  • Hukum itu sendiri baik, dimana Hukum berfungsi untuk keadilan, kepastian, dan kemanfaatan.
  • Penegak hukumnya baik, dimana mekanisme bekerjanya aparat penegak hukum dipengaruhi institusi penegak hukum, budaya kerja, dan perangkat peraturan.
  • Sarana atau fasilitasnya mendukung, seperti tenga pendidikan, organisasi yang baik, peralatan yang memadai, dan keuangan yang cukup.
  • Kesadaran hukum masyarakat, dimana keserasian nilai dengan kebudayaan masyarakat dapat diharapkan dapat terjalin hubungan timbal balik antara hukum adat dengan hukum positif di Indonesia.

Contoh Pendekatan Sosiologis dalam Studi Hukum Ekonomi Syariah

Pendekatan sosiologis dalam studi Islam merupakan fenomena keagamaan yang merupakan perwujudan dari sikap dan perilaku manusia yang berkaitan dengan hal-hal yang dianggap suci. Jadi, pendekatan sosiologis ini dapat digunakan sebagai salah satu pendekan dalam memahami agama. Hal tersebut karena menurut David Emile Durrkheim, agama merupakan sumber keteraturan sosial dan moral yang mengikat masyarakat ke dalam suatu proyeksi sosial, nilai dan tujuan bersama.

Selain itu, banyak sekali ajaran agama yang berkaitan dengan masalah sosial, termasuk dalam ajaran agama Islam seperti hukum ekonomi syariah. Dalam hal ini berarti interaksi antara hukum ekonomi syariah dan masyarakat dikaji dengan pendekatan sosiologi agama karena berkaitan dengan kehidupan sosial masyarakat. Hal yang dipelajari tersebut adalah bagaimana tata cara masyarakat dalam kegiatan ekonomi berdasarkan hukum syariah.

Contoh pendekatan sosiologi dalam hal hukum ekonomi syariah adalah permasalahan kegiatan jual beli yang dilarang dalam Islam yang bersifat gharar atau berkesan memiliki ketidakjelasan tujuan dari pokok barang yang dijual. Dari masalah tersebut, dalam memahami hukum ekonomi syariah dapat menggunakan pendekatan sosiologi sebagai instrumennya. Hal tersebut karena sosiologi merupakan ilmu yang berkaitan dengan masyarakat sosial yang mengkaji hubungan yang terjadi didalamnya serta pengaruhnya terhadap masyarakat tersebut. 

Dari permasalahan jual beli gharar tersebut, dapat diketahui bahwa jual beli tersebut jelas dilarang dalam agama Islam karena memunculkan penipuan. Kemudian akibat hubungan yang timbul dari jual beli tersebut apabila dianalisis dengan pendekatan sosiologis, maka jual beli tersebut dapat menimbulkan kerugian bagi salah satu pihak.

Latar Belakang Munculnya Gagasan Progressive Law

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun