Mohon tunggu...
Erma Ramayani
Erma Ramayani Mohon Tunggu... Penulis - Mahasiswa Hubungan Internasional, Universitas Sriwijaya.

👩🏻‍💻

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Alam & Tekno

Diplomacy Cyber Terkait Perlindungan Penggunaan Teknologi Informasi di Indonesia

2 Desember 2021   00:48 Diperbarui: 2 Desember 2021   00:55 156
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Alam dan Teknologi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Anthony

Di zaman abad ke 21 saat ini teknologi semakin pesat perkembangannya, segala sesuatu sekarang dapat di akses dengan mudah oleh banyak kalangan. Definisi teknologi informasi dapat digambarkan oleh beberapa hal seperti penggunaan suatu sistem atau perangkat lunak yang dapat membantu dengan mudah dalam mengumpulkan data serta mengolahnya menjadi sebuah informasi. 

Hadirnya teknologi informasi memberikan fasilitas baik dalam bentuk hardware maupun software yang memiliki tujuan untuk meningkatkan kualitas informasi serta efisiensi dalam aktivitas di kalangan manusia. 

Teknologi informasi memiliki fungsi yang berpengaruh dalam kehidupan manusia seperti capture atau sebagai menangkap inputan, processing, mengolah atau memproses data yang diterima untuk menjadi sebuah informasi, generating atau sebagai alat untuk mengorganisasikan suatu informasi ke dalam sebuah bentuk yang lebih mudah untuk dipahami, storage sebagai menyimpan data dalam suatu media, retrieval untuk memudahkan dalam mencari data yang telah tersimpan, dan transmission memiliki peran sebagai mengirimkan data atau informasi dari satu lokasi lain melalui jaringan komputer (Fox, 2013).

Bagi sebuah perusahaan, teknologi informasi dapat mendukung kegiatan perusahaan seperti meningkatkan jiwa produktivitas, membantu mengurangi biaya operasional, memudahkan dalam pengambilan keputusan, meningkatkan jaringan hubungan dengan konsumen serta membantu dalam mengembangkan dan menghadirkan sebuah strategi baru. 

Dalam bidang pendidikan pada masa pandemi saat ini teknologi informasi memberikan kemudahan baik bagi di kalangan dosen, guru serta pelajar yang berhalangan untuk melakukan kegiatan belajar mengajar secara tatap muka dan teknologi menghadirkan sebuah platform media seperti zoom, google meet dan google classroom untuk membantu dalam menjalankan aktivitas pembelajaran melalui jarak jauh sehingga pembelajaran dapat berjalan dengan semestinya. 

Teknologi dalam bidang pendidikan sangat membantu dan mudah dipahami dalam kehidupan milenial sebagai media pembelajaran inovasi yang memudahkan dalam mencari berbagai sumber pengetahuan serta dalam proses belajar mandiri teknologi memberikan pemikiran open minded yang saat belajar melalui tatap muka. 

Dapat dikatakan bahwa lahirnya teknologi informasi hingga saat ini memberikan kemudahan dalam pekerjaan manusia menjadi lebih efisien karena dapat membantu memecahkan suatu masalah yang terjadi.

Dengan meningkatnya teknologi saat ini memberikan dampak posiif maupun negatif bagi manusia, banyak yang memanfaatkan teknologi sebagai alat seperti mencari informasi mengenai ilmu pengetahuan, membuka jiwa kreativitas mereka di media sosial seperti melalui instagram, tiktok, youtube dan sebagainya serta memudahkan dalam berkomunikasi jarak jauh bahkan sebagian masyarakat memanfaatkan teknologi sebagai alat alternatif dalam melakukan transaksi jual beli online melaui e-commerce. 

Namun, juga ada sekelompok manusia yang menjadikan perkembangan teknologi saat ini untuk melakukan aksi nakalnya yang berakibat bisa merugikan dan membahayakan orang lain seperti beberapa kasus yang terjadi di Indonesia, kejahatan di internet saat ini tidaklah lagi sekadar memandang batas negara karena kapan pun dan dimana pun kejahatan bisa terjadi.

Kejahatan di internet biasa dikenal dengan sebutan cyber crime melalui modus kejahatan yang seringkali terjadi di kalangan masyarakat apalagi pada pandemi saat ini cyber crime mengalami peningkatan yang cukup tinggi dengan beredarnya berita hoax sehingga kerap kali memancing masyarakat untuk mempercayai informai ilegal tersebut, pencurian data pribadi pengguna teknologi informasi, penipuan online serta beberapa oknum juga memanfatkan situasi pandemi saat ini menjadi ajang untuk menaikkan harga normal di pasaran barang dan alat kesehatan yang sangat dibutuhkan sehingga hal ini menimbukan kelangkaan di kalangan masarakat. 

Oknum dibalik pelaku cyber crime ini biasanya orang yang emang handal dalam bidang teknologi dan informasi sehingga mereka memanfaatkan keahlian mereka tersebut untuk melakukan aksinya dengan melakukan cyber crime. Identitas mereka biasanya besifat anonim sehingga data diri mereka tidak bisa diketahui oleh semua orang dan pelaku cyber crime ini juga selalu memiliki cara untuk menghindari upaya dari penegak hukum dalam jera hukum. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Lihat Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun