Mohon tunggu...
Erma Wati
Erma Wati Mohon Tunggu... Akuntan - MAHASISWA

JANGAN PERNAH MENGELUH

Selanjutnya

Tutup

Financial

Peran Auditor terhadap Temuan Utang oleh BPK

17 Mei 2019   06:33 Diperbarui: 22 Mei 2019   09:19 207
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

ERMA WATI

Mahasiswa S1 Akuntansi Fakultas Ekonomi Universitas Islam Sultan Agung

Sri Dewi Wahyundaru

Email: sridewi@unissula.ac.id

Indonesia merupakan negara berbentuk negara kesatuan. Bentuk pemerintahannya yakni Republik Konstitusional. Sistem pemerintahannya yakni Presidensial yang pemimpin dan wakilnya secara langsung dipilih oleh rakyat. Negara Indonesia dengan sistem pemerintahan Presidensial disertai negara dengan norma hukum yang diatur dengan adanya peraturan, maka hal tersebut menjadi pemicu pembentukan lembaga-lembaga di Indonesia. 

Lembaga negara dibuat oleh negara, dari negara, dan untuk membangun negara itu sendiri. Tujuan dibentuk Lembaga-lembaga negara yakni untuk menjalankan fungsi negara dan fungsi pemerintahan secara nyata. Lembaga negara di indonesia sendiri banyak macamnya. Namun, ada salah satu lembaga yang harus teliti dan cekatan dalam bertindak. Lembaga tersebut menjadi acuan dalam pembangunan negara. Hal tersebut dikarenakan berhubungan dengan perekonomian negara yang bergelut dengan adanya uang. Negara Indonesia yang tidak terlepas dalam hal utang. Hal tersebut salah satunya karena kasus korupsi yang merambak dan menyebabkan keuangan negara menjadi berkurang dan harus sampai utang negara lain. Nah, lembaga yang bergelut terkait keuangan Negara Indonesia yakni BPK.

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) merupakan salah satu lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang memiliki wewenang memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab terhadap keuangan negara. Menurut UUD 1945, BPK merupakan lembaga yang bebas dan mandiri. BPK dalam hal ini mulai dari memeriksa, mencatat, memproses, dan mempertimbangkan penyusunan laporan keuangan negara serta mempertanggung jawabkan hasil penyusunan laporan keuangan tersebut. BPK tentu berusaha keras dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih bebas dari korupsi dengan adanya laporan keuangan yang baik. Cara dalam realita yakni adanya audit laporan keuangan terkhusus utang negara. Hal tersebut dikarenakan akun utang yang tidak bisa terkontrol akan menyebabkan kehancuran negara. 

Liabilitas (utang) menurut PSAK No. 57 adalah kewajiban entitas yang timbul dari kejadian masa silam dengan penyelesaian yang dapat mengakibatkan keluarnya daya entitas yang terkait dengan manfaat ekonomi. 

Penggolongan liabilitas terdiri dari dua macam yakni:

1. Liabilitas Lancar (Current Liabilities)

Liabilitas lancar adalah kewajiban yang harus dilunasi kurang dari satu tahun atau satu siklus normal operasi perusahaan. Menurut PSAK No. 1 paragraf 67, dapat dikatakan sebagai liabilitas lancar yakni:

  • Entitas memperkirakan akan menyelesaikan liabilitas tersebut pada siklus normal operasi.
  • Entitas mempunyai liabilitas tersebut untuk diperdagangkan.
  • Liabilitas tersebut jatuh tempo diselesaikan dalam jangka waktu dua belas bulan setelah periode pelaporan.
  • Entitas tidak mempunyai hak tanpa syarat untuk menunda penyelesaian liabilitas selama sekurang-kurangnya dua belas bulan setelah periode pelaporan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun