Mohon tunggu...
Erlinda Nur Khasanah
Erlinda Nur Khasanah Mohon Tunggu... -

pecinta buku dan travelling

Selanjutnya

Tutup

Catatan Pilihan

Perlukah Audit Desa?

2 Januari 2015   19:54 Diperbarui: 17 Juni 2015   13:57 223
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pemeritahan Joko Widodo dan Jusuf Kalla mulai tahun 2015 ini, akan menjalankan amanat Undang-undang Desa. Dalam UU tersebut, terdapat kewajiban pemerintah memberikan Dana Desa. Dalam RAPBN 2015, alokasi anggaran untuk dana desa mencapai Rp 9,1 triliun, dengan masing-masing desa akan mendapatkan 1 milyar. Harapan dari pemerintah, dana yang terbilang tidak sedikit tersebut dapat benar-benar dimanfaatkan semaksimal mungkin untuk membangun desa. Mulai dari implementasi program kerja desa, pembangunan infrastuktur desa seperti perbaikan fasilitas umum ; pemberdayaan masyarakat, dan lain sebagainya.

Dari dana yang tidak sedikit tersebut, dapat menimbulkan berbagai kekhawatiran dari pemerintah maupun masyarakat dengan potensi penyimpangan dana yang telah diterima.Walaupun setiap tahun diadakanpengawasan mengenai pertanggungjawaban anggaran. Hal ini yang mendasari adanya ide perlunya audit desa terkait dengan segala aktivitas yang dilakukan oleh desa termasuk pengelolaan dana dari pemerintah tersebut. Audit desa ini lebih mirip dengan audit internal di perusahaan, bukan audit eksternal. Karena pemeriksaan penyelenggaraan anggaran desa sudah dilakukan oleh Badan PemeriksaKeuangan (BPK) setiap tahunnya selain itu juga terdapat pengawasan pengelolaan dana oleh BPD (Badan Permusyawaratan Desa).

Auditor internal desa merupakan mitra bagi desa, tetapi harus tetap mempertahankan independensinya. Audit desa bertujuan untuk memberikan kepada pengguna informasi suatu opini mengenai ekonomisasi, efisiensi, efektifitas dalam pengelolaan sumber daya yang ada di desa. Selain itu, audit desa juga mempunyai tujuan untuk mengidentifikasi cara-cara untuk meningkatkan ekonomisasi, efisiensi, dan efektifitas dan untuk mendorong serta membantu perangkat desa untuk melakukan tindakan yang penting yang diperlukan dalam penyempurnaan sistem dan mekanisme yang ada di desa.Hasil dari audit desa ini diperuntukkan bagi desa itu sendiri, dengan mengukur seberapa besar capaian kinerja desa dalam mengimplementasikan berbagai program kerjanya. Oleh karena itu, audit desa ini bisa dikatakan sebagai suatu audit dari dan untuk desa itu sendiri.

Erlinda Nur Khasanah

Mahasiswa Prodi Akuntansi Semester 5

Universitas Muhammadiyah Yogyakarta

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun