Mohon tunggu...
Erlinus Thahar
Erlinus Thahar Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Lelaki yang mencintai perdamaian dan kemanusiaan

Menulis Untuk Kebebasan

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Menunggu Gebrakan Komisi Informasi (KI) di Rakornas KI Ke-9 Banjarmasin Menyongsong Pemilu 2019

24 Agustus 2018   14:43 Diperbarui: 24 Agustus 2018   14:57 374
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Oleh: Erlinus Thahar*)

Rakornas (Rapat Koordinasi Nasional) Komisi Informasi Se-Indonesia ke 9 yang akan berlangsung di Banjarmasin tanggal 27-30 Agustus 2018 nanti bertepatan dengan momentum jelang Pilpres dan Pileg 2019, menjadikan Rakornas ini sebagai sesuatu yang strategis, baik bagi Komisi Informasi secara internal, maupun eksistensinya bagi demokrasi di Indonesia

Sudah 8 tahun UU No. 14/2008 sejak efektif diundangkan. Selain KI Pusat, dari sisi kuantitas ada 31 dari 34 propinsi di Indonesia sudah memiliki Komisi Infomasi (3 propinsi yang belum memiliki KI yaitu Papua Barat, Nusa Tenggara Timur dan Maluku Utara) ditambah dengan 5 KI Kabupaten-Kota. Namun dari sisi peran dalam konteks penyelenggaraan negara dalam mengawal keterbukaan informasi perlu ada pengembangan dari tafsir-tafsir yang sudah ada, mengingat dalam kurun 8 tahun ini, dinamika bangsa yang terus berubah.

Dalam UU 14/2008 pasal 23 sudah jelas, tugas dan fungsi Komisi Informasi adalah menjalankan UU ini, menetapkan petunjuk teknis standar layanan informasi publik dan menyelesaikan sengketa informasi publik. Secara formal, itulah tugas Komisi informasi. Namun jika hanya berhenti pada tugas dan fungsi tersebut di atas, Komisi Informasi, seperti seiring waktu bisa saja kehilangan rohnya. Hal ini wajar saja, dimana Undang-undang Keterbukaan informasi lahir karena semangat reformasi dan demokrasi, dimana rakyat dimungkinkan terlibat langsung proses perumusan dan pelaksanaan kebijakan publik agar transparan. Semangat itu tentu tidak hanya bisa dielaborasi melalui tugas dan fungsi formal saja, perlu peran-peran yang lebih luas. Tidak hanya kelembagaan tetapi juga peran sebagai individu Komisioner.

Oleh karena itu, maka tepatlah, jika Rakornas KI  Ke 9 mengambil tema "Transparansi dalam Kepemiluan", sebagai upaya aktualisasi dan pengembangan peran KI, dimana bangsa Indonesia dalam beberapa bulan ke depan akan melaksanakan hajat besar kedaulatan rakyat melalui Pilpres-Pileg 2019. Harapannya adalah dalam Rakornas kali ini, ada disain konkret dan baru  peran Komisi Informasi dalam kepemiluan. Kita tentu tidak ingin mengambil peran Bawaslu dalam proses pengawasan Pemilu dan juga peran DKKP dalam menjaga etik penyelengara Pemilu.

Disain konkret itu adalah misalnya, merumuskan posisi KI dalam kepemiluan dan batasan informasi pemilu apa saja yang bisa disengketakan di Komisi Informasi. Kita juga perlu merumuskan standart pelayanan informasi pemilu dan batas waktu meresponnya. Batas waktu ini penting, karena kalau mengikuti proses menurut UU KIP dan Perki 1 Tahun 2013, akan kehilangan momentun sebuah sengketa informasi mengingat pelaksanaan Pemilu adalah sebuah event dengan waktu terbatas.

Keberanian KPU dalam membuat aturan untuk melarang mantan napi korupsi ikut serta sebagai calon legislatif, sesungguhnya patut diapresiasi. Meskipun banyak kritik yang menuding bahwa KPU telah melebihi kewenangan yang diberikan oleh Undang-undang dan berujung pada judicial review (JR) ke MK atas aturan tersebut, tetapi KPU saya kira telah berhasil mewujudkan semangat bahwa demokrasi harus menghasilkan yang terbaik bagi bangsa dan negara. Terlepas dari hasil JR di MK apa,  KPU telah melakukan sebuah upaya dimana kemudian KPU tidak  hanya jadi EO (Event Organizer) plat merah dalam penyelengaraan Pemilu, tetapi juga menjaga integritas produk hasil pemilu itu sendiri. Gebrakan KPU ini, bisa saja kemudian menjadi inspirasi bagi DPR untuk melakukan perubahan di UU Pemilu nanti yang memuat ketentuan larangan mantan napi korupsi menjadi calon legislatif, tentunya menunggu hasil JR di MK sebagai acuan.

Semangat seperti inilah yang ditunggu di Rakornas  KI ke 9 ini, agar Rakornas tidak hanya menjadi ritual silaturahmi para Komisioner se Indonesia semata. Jika berpikir progresif, rasanya agak kelamaan jika kita harus sekadar menunggu perubahan UU KIP di meja DPR, hanya untuk sebuah terobosan atau gebrakan. Gebrakan dan terobosan perlu didorong, karena Komisi Informasi masih perlu meneguhkan eksistensi dalam tata kelola pemerintahan bangsa ini. Kita tentu  menunggu ide dan gagasan cemerlang  para Komisioner KI se-Indonesia di Rakornas Ke-9 Tahun 2018 di Banjarmasin ini, agar transparasi menjadi virus positif penyelengaraan negara di seluruh wilayah Indonesia.


*) Penulis adalah Ketua Komisi Informasi Kota Cirebon

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun