Mohon tunggu...
Erlina Widya Novelia
Erlina Widya Novelia Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Sosiologi Universitas Sebelas Maret

seorang pemimpi

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Menguak Sisi Gelap Pinjol

28 Desember 2021   09:00 Diperbarui: 28 Desember 2021   09:06 484
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi Pencairan Uang Pinjaman Online. Sumber ilustrasi: pexels/cottonbro

Dewasa ini dengan kemajuan teknologi masyarakat telah mengenal sistem pinjaman online yang memberikan kemudahan dan efisiensi waktu yang cepat. 

Pinjaman online mempunyai cara kerja yang mudah yaitu dengan cara download salah satu aplikasi pinjaman online di platform pengunduh aplikasi atau mencari di alat telusur seperti google dan sejenisnya. 

Tak berhenti disitu, syarat peminjaman yang harus dipenuhi selanjutnya adalah wajib berusia 21-55 tahun, memiliki pekerjaan dengan bukti foto slip gaji, dan memiliki rekening bank. Setelah data peminjam diverifikasi oleh pihak pinjol dan diterima, maka proses pencairannya hanya butuh waktu rata-rata 24 jam-4 hari.

Seperti yang kita ketahui bahwa terdapat dua jenis pinjol, yaitu pinjol legal dan pinjol ilegal. Tetapi siapa sangka bahwa keduanya mungkin menjalin kerja sama tanpa masyarakat ketahui, dimana pinjol legal memberikan data peminjam yang bermasalah kepada pinjol ilegal untuk kemudian mengirim iklan dan promo bertubi-tubi untuk menjerat kembali peminjam yang bersangkutan. 

Pada masa sekarang ini, pinjol legal dapat diibaratkan seperti ular kepala dua karena di satu sisi mereka telah dilegalkan oleh pihak OJK (Otoritas Jasa Keuangan) tapi disisi lain mereka menekan peminjam habis-habisan.

Pinjol yang terkenal sangat mudah dan tanpa syarat jaminan memang terkesan seperti bayi dalam timangan ibu karena kita dengan nyaman dan mudahnya menerima dana pinjaman. 

Akan tetapi masuk dalam dunia pinjol sama saja masuk ke dalam lingkaran setan yang mana kita akan terasa seperti tidak bisa lepas dari lingkaran tersebut dan terus berputar di dalamnya karena iming-iming kemudahan proses pencairan yang membuat kita candu berhutang dan bisa mengakibatkan kita putus asa setelah itu kembali mencari pinjaman dari pihak lain.

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta mengatakan bahwa pihaknya menerima pengaduan mengenai pinjol sebanyak 7200-an pengadu. Tentunya ini belum semua masyarakat yang mengadu, masih banyak lagi masyarakat yang tidak mengadu karena mungkin mereka tidak tahu bahwa mereka bisa mengakses bantuan hukum melewati LBH di daerah mereka.

Tak bisa dipungkiri bahwa pinjol menimbulkan banyak kerugian, selain rugi dalam segi keuangan, pinjol juga menghalalkan pencurian data pribadi kita yang menyebabkan bocornya data penting serta data orang-orang terdekat kita. 

Lalu mengapa data tersebut diambil oleh pihak pinjol? salah satu jawabannya adalah untuk meneror dan menagih orang-orang terdekat kita apabila si peminjam tidak bisa melakukan pelunasan hutang sesuai tanggal pelunasan. 

Sistem teror dilakukan dengan cara spam telepon orang-orang yang ada dalam list data pribadi tersebut dengan ancaman yang bermacam-macam melalui sosial media atau platform ingkat yang lain.lainnya. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun