Mohon tunggu...
Erina dan Rorencia
Erina dan Rorencia Mohon Tunggu... Universitas Muhammadiyah Bangka Belitung

Akun ini dimiliki oleh 2 orang maka dari itu nama akun ini ada 2 orang karena hal tersebut merupakan bentuk kerja sama

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Integritas Bangsa tanpa KKN (Korupsi, Kolusi dan Nepotisme)

4 Juli 2025   13:01 Diperbarui: 4 Juli 2025   13:24 46
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

PENDAHULUAN

Konsep nepotisme, kolusi, dan korupsi hanya sesuai dan dapat diterapkan dalam konteks organisasi, termasuk bisnis, partai politik, liga olahraga, dan yang terpenting, pemerintah. Ketiga istilah ini tidak tepat digunakan dalam konteks masyarakat umum. Sebagai contoh, dalam kehidupan sehari-hari, tindakan mengambil sesuatu yang bukan haknya secara hukum lebih tepat disebut pencurian, pencopetan, atau bahkan perampokan, bukan korupsi. Selain itu, meskipun secara teknis termasuk dalam area korupsi, menerima kompensasi untuk layanan yang diberikan atau yang akan diberikan dianggap sebagai hal yang biasa dan tidak termasuk dalam kategori suap atau gratifikasi; sebaliknya, hal ini biasanya dipandang sebagai bentuk balas budi.

Sebagai ilustrasi, seorang pejabat yang bekerja di instansi yang mengelola izin industri otomotif seringkali melakukan negosiasi langsung dengan dealer mengenai besaran bagian keuntungan yang akan diterimanya. Fenomena ini umum dijumpai di banyak instansi pemerintah berskala kecil, di mana pengelolaan instansi tersebut cenderung dilakukan secara personal seperti seorang petani yang mengurus sawahnya sendiri. Seluruh pegawai dalam instansi tersebut biasanya merupakan anggota keluarga dekat dari pimpinan, yang kemudian menjadi dasar munculnya istilah nepotisme dalam konteks lokal.

Selain itu, praktik sogok-menyogok juga telah meluas hingga melibatkan investor atau pengusaha asing. Mereka biasanya diwajibkan mengalokasikan setidaknya 15 persen dari total biaya proyek sebagai biaya pelicin untuk mempermudah proses bisnis pada tahap awal. Bahkan setelah proyek berjalan, pungutan-pungutan semacam ini seringkali terus berlanjut selama operasional usaha berlangsung.

PEMBAHASAN

Banyak hal yang dirugikan dari praktik KKN (Korupsi, Kolusi dan Nepotisme) salah satu dampak paling signifikan dari praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) adalah kemerosotan kondisi ekonomi. Dana publik yang seharusnya dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur, sektor pendidikan, atau layanan kesehatan kerap kali disalahgunakan demi kepentingan pribadi atau kelompok tertentu. Kondisi ini mengakibatkan terhambatnya laju pertumbuhan ekonomi serta memperlebar kesenjangan sosial-ekonomi di masyarakat. Selain itu, reputasi negara yang terindikasi kuat dengan praktik KKN membuat investor asing enggan menanamkan modalnya, karena risiko yang dianggap terlalu tinggi. Praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) secara signifikan juga merusak dasar-dasar sistem pemerintahan yang idealnya beroperasi berdasarkan prinsip transparansi dan akuntabilitas. Ketika pengambilan keputusan didasarkan pada hubungan pribadi atau kepentingan kelompok tertentu, kualitas kebijakan yang dihasilkan menjadi kurang optimal. Kondisi ini berujung pada menurunnya mutu pelayanan publik serta menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintahan. Budaya KKN dapat menyebar seperti virus di masyarakat. Ketika para pemimpin dan pejabat tinggi melakukan praktik KKN tanpa konsekuensi yang berarti, masyarakat cenderung menormalisasi perilaku tersebut. Generasi muda yang seharusnya menjadi pilar masa depan negara dapat kehilangan nilai-nilai moral dan etika, sehingga sulit membangun masyarakat yang berintegritas. Korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) juga sering kali menjadi sumber utama ketidakadilan yang dirasakan oleh masyarakat luas. Ketika akses terhadap peluang ekonomi, pendidikan, dan pekerjaan hanya terbuka bagi individu yang memiliki hubungan khusus atau mampu memberikan suap, hal ini menimbulkan rasa ketidakadilan dan kerugian bagi masyarakat secara umum. Kondisi tersebut berpotensi menimbulkan ketidakpuasan yang meluas, yang pada gilirannya dapat memicu aksi protes, kerusuhan sosial, bahkan konflik politik yang lebih serius. Negara yang mengalami praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) menghadapi kesulitan dalam mencapai tujuan pembangunan jangka panjang. Kebocoran dana pembangunan akibat korupsi menyebabkan banyak proyek strategis tidak terselesaikan dengan baik atau hanya dikerjakan secara terburu-buru dan tidak optimal. Kondisi ini tercermin dalam buruknya kualitas infrastruktur, layanan kesehatan yang kurang memadai, serta sistem pendidikan yang tertinggal, yang semuanya merupakan dampak nyata dari maraknya KKN.

PENUTUP

Dampak yang ditimbulkan dari praktik KKN (Korupsi, Kolusi dan Nepotisme) banyak menyebabkan kerugian baik skala kecil maupun skala besar. Praktik-praktik ini tidak hanya merusak ekonomi, tetapi juga menghancurkan integritas dan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan atau perusahaan. Maka dari itu perlunya pencegahan dalam melakukan praktik KKN baik dari hal-hal kecil seperti: Dengan menerapkan prinsip transparasi atau keterbukaan dalam setiap tahapan proses, baik itu prosedur penerimaan barang dan jasa, seleksi tenaga kerja, kenaikan jabatan serta pengambilan keputusan penting lainnya. Menanamkan nilai-nilai etika dan integritas kepada setiap individu yang terlibat dalam organisasi maupun pemerintahan. Teknologi memiliki potensi besar dalam upaya pencegahan dan deteksi praktik KKN. Dengan menggunakan sistem digital yang dapat melakukan pemantauan secara real-time terhadap penggunaan anggaran maupun proses pengadaan barang dan jasa.

Referensi:

https://fisipol.uma.ac.id/dampak-akibat-korupsi-kolusi-dan-nepotisme-kkn-dalam-suatu-negara/ 

https://eprints.uad.ac.id/6582/1/Buku%20KKN%20DI%20INDONESIA.pdf 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun