Mohon tunggu...
Erik Dwirahmawan
Erik Dwirahmawan Mohon Tunggu... Mahasiswa Hubungan Internasional

Mahasiswa Hubungan Internasional yang berminat dalam bidang politik, ekonomi, dan sosial budaya

Selanjutnya

Tutup

Cryptocurrency

Mengintip Legalitas Cryptocurrency Sebagai Alat Pembayaran yang Sah di Berbagai Negara

2 Mei 2025   00:45 Diperbarui: 2 Mei 2025   00:38 101
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Cryptocurrency. Sumber ilustrasi: FREEPIK

Dalam beberapa tahun terakhir, dunia telah menyaksikan lonjakan minat yang luar biasa terhadap cryptocurrency mata uang digital yang bekerja di luar sistem perbankan tradisional. Dari Bitcoin hingga Ethereum, aset kripto telah mengguncang fondasi keuangan global, menarik perhatian investor, pengusaha, hingga pemerintah. Dengan janji desentralisasi, keamanan, dan potensi keuntungan tinggi, cryptocurrency tak hanya menjadi tren teknologi, tetapi juga simbol perubahan dalam cara manusia memahami dan menggunakan uang. Namun, di balik geliat popularitasnya, terdapat beragam tantangan dan kontroversi yang perlu dipahami secara mendalam.

Cryptocurrency tidak hanya menjadi alat untuk investasi, sekarang beberapa negara sudah mulai menerima cryptocurrency menjadi alat pembayaran yang sah. Kian hari kian meningkat kepercayaan masyarakat dalam kehadiran teknologi blockchain, sejumlah negara sudah membuat kebijakan terhadap pelegalan penggunaan crypto, terutama Bitcoin dalam transaksi sehari-harinya.

Sekarang Bitcoin telah menanjak hingga Rp1.558.526 per 1 mei 2025. Salah satu faktor yang menyebabkan Bitcoin menjadi naik adalah kemenangan Donald Trump dalam pemilihan presidan Amerika Serikat, dimana hal ini berdampak positif bagi pasar. Trump berupaya dalam menerapkan kebijakan yang mendukung penggunaan crypto, salah satu rencananya adalah menjadikan Bitcoin cadangan aser nasional.

Cryptocurrency mulai diakui menjadi alat pembayaran karena dianggap bisa memberikan solusi terkait keterbatasan sistem keuangan tradisional. Salah satu keunggulannya yakni transaksi yang cepat dan efisien, tanpa perlu melalui perantara seperti bank. Kemudian, biaya transaksi relatif lebih rendah untuk pengiriman uang lintas negara.

Crypto juga memiliki jangkauan global, memungkinkan siapa pun dengan akses internet untuk bertransaksi, bahkan tanpa rekening bank. Ditambah lagi, teknologi blockchain memberikan transparansi dan keamanan, karena semua transaksi tercatat secara publik dan tidak bisa dimanipulasi.

Berkat keunggulan-keunggulan ini, beberapa negara mulai mempertimbangkan crypto sebagai alternatif sah untuk mendukung inklusi keuangan dan efisiensi sistem ekonomi digital. Beberapa negara telah menggunakan Bitcoin sebagai alat pembayaran, tetapi hanya terdapat dua negara yang resmi menjadikan Bitcoin sebagai alat pembayaran yang sah. Negara pertama yang secara resmi mengadopsinya adalah El Salvador. Pada 2021, keputusan ini diberlakukan di bawah kepemimpinan Presiden Nayib Bukele. 

Pemerintah turut merilis Chivo Wallet yang menjadi dompet digital supaya mempermudah warga dalam transaksi Bitcoin. Selain itu juga platform ini disediakan untuk konversi langsung Bitcoin ke US Dollar dengan tujuan meminimalisir risiko volatilitas (seberapa besar fluktuasi atau perubahan harga suatu aset dalam periode waktu tertentu.) Keputusan tersebut bertujuan dalam meningkatkan inklusi keuangan di El Salvador, di mana sebagian besar masyarakat masih belum ada akses ke layanan perbankan tradisional.

Tapi tidak sedikit orang menggunakan Chivo Wallet untuk transaksi dalam bentuk dolar, bukan Bitcoin. Cara ini sering digunakan, contohnya oleh warga yang memiliki pekerjaan di luar negeri dan mengirim yang ke keluarga mereka di rumah dengan dalih tanpa dipungut biaya transfer.

Namun, kejatuhan mata uang crypto telah menimbulkan banyak pertanyaan tentang kebijakan tersebut, terutama penggunaan dana publik sebesar hampir 100 USD atau setara dengan Rp1,4 T untuk pembelian Bitcoin. Sekarang pun ada sekitar 2.300 Bitcoin milik El Salvador nilainya hanya setengah harga dari mereka membelinya. Tapi menteri keuangan mengelak kritikan dengan memberi pernyataan “risiko fiskal sangat minimal.

Selain El Salvador, ada Republik Afrika Tengah (Central African Republic / CAR), di mana mereka menjadi negara kedua yang melegalkan Bitcoin sebagai alat pembayaran, terhitung pada April 2022. Keputusan ini memberi kejutan di sebagian masyarakat internasional, bahkan bikin bingung karena masih banyak negara yang ekonominya lebih besar dari Afrika Tengah yang justru lebih waspada dengan resiko aset digital itu. Negara tersebut bahkan memiliki infrastruktur digital yang masih terbatas, namun tetap melihat seberapa besar potensinya dalam penggunaan crypto untuk mengatasi keterbatasan akses perbankan dan meningkatkan aktivitas ekonomi digital.

Tak hanya itu, dunia cryptocurrency dibingungkan dengan adanya peresmian CAR dalam penggunaan alat pembayaran Bitcoin, sehingga hal tersebut mendorong kehati hatian dari IMF yang selama ini memberikan pengumuman soal risiko dari penerapan Bitcoin sebagai alat pembayaran. Dari keputusan ini, Republik Afrika Tengah menjadi negara kedua yang menerapkan legalisasi penggunaan alat bayar crypto.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Cryptocurrency Selengkapnya
Lihat Cryptocurrency Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun