Mohon tunggu...
Erika Alifatul Husna
Erika Alifatul Husna Mohon Tunggu... Mahasiswa - Profil Pribadi

20 Tahun, Mahasiswa

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Peran dan Kewajiban Warga Negara Menurut Sudut Pandang Agama Islam

24 Juni 2021   10:21 Diperbarui: 30 Juni 2021   14:38 932
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Ditulis oleh 

Erika Alifatul Husna; Dr. Ira Alia Maerani,M.H. (Mahasiswa Universitas Islam Sultan Agung; Dosen Fakultas Hukum Unissula)

Setiap manusia yang diturunkan oleh Allah pasti memiliki peran dan kewajiban. Entah itu kewajiban atara manusia dengan Sang Pencipta, atau peran dan kewajiban manuisa dengan sesama. Disini saya akan membahas peran dan kewajiban warga negara menurut sudut pandang agama. Sebelum saya membahas lebih jauh, saya akan akan membahas apa itu peran.

Didalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, peran adalah sesuatu yang jadi bagian atau yang memegang pimpinan yang terutama. Peran adalah bentuk dari perilaku yang diharapkan dari seseorang pada situasi sosial tertentu. Bila yang diartikan dengan peran adalah perilaku yang diharapkan dari seseorang dalam suatu status tertentu, maka perilaku peran adalah perilaku yang sesungguhnya dari orang yang melakukan peran tersebut, hakekatnya peran juga dapat dirumuskan sebagai suatu rangkaian perilaku tertentu yang ditimbulkan oleh suatu jabatan tertentu. Peran bisa di katakan sebagai fungsi, sebagaimama fungsi warga negara.

Banyak sekali peran warga negara. Di antaranya sebagai berikut :

  • Peran warga negara di bidang hukum
  • Peran warga negara dalam bidang hukum ini memang sangat eratnya dalm jaminan persamaan dalam hukum seperti dalam prinsip demokrasi yang telah dikatakan oleh Lyman Tower. Warga negara yang otonom harus melakukan tiga hal untuk mewujudkan demokrasi konstitusional, yaitu menciptakan kultur taat hukum yang sehat dan aktif (culture of law), ikut mendorong proses pembuatan hukum yang aspiratif (process of law making), mendukung pembuatan materi-materi hukum yang responsif (content of law), ikut menciptakan aparat penegak hukum yang jujur dan bertanggung jawab (structure of law).
  • Peran warga negara dalam bidang politik. 
  • Peran dalam bidang politik ini mayoritas tentang masalah partisipasi dalam politik. Demokratisasi dalam bidang politik memberi peluang agar warga negara berpartisipasi dalam bidang poltik diantaranya adalah peartisipasi lewat partai politik dengan cara menjadi anggota parpol ataupun beberapa organisasi kecil di masyarakat, selalu mengkontrol dan mengkritisi kinerja pemerintah dalam hal kebijakan politik, membangun suatu sarana sosialisasi politik agar membantu upaya peningkatan identitas nasional dan integrasi nasional, selalu ingin berperan dalam pengambilan keputusan politik lewat aksi demo maupun ikut serta dalam pemilu.
  • Peran ini sangat penting dalam perkembangan negara Indonesia, terlebih karena kita sudah pernah merasakan rezim keotoriteran yang tidak bebas dalam meakukan partisipasi politik. Peran dalam bidang politik sangat penting karena bersentuhan langsung dengan kebijakan maupun keputusan politik yang diambil untuk kepentingan bersama yaitu seluruh rakyat Indonesia. (Srijanti, 2008:29-42)
  • Peran warga negara dalam bidang ekonomi
  • Peran dalam bidang ekonomi adalah menyangkut permasalahan persamaan ekonomi dalam suatu masyarakat. Jadi, peran warga negara adalah mengusahakan persamaan dalam hal pendapatan yang sama, jaminan minimum di bidang keamanan ekonomi, mewujudkan pengembangan ekonomi kerakyatan yang berbasis kekeluargaan sehingga menguntungkan banyak orang, menyantuni fakir miskin, membuat lapangan pekerjaan, tidak melakukan tindak pidana korupsi, dan mengontrol kinerja pemerintah dalam urusan kebijakan ekonomi serta membangun suatu perekonomian nasional yang diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efifisien berkeadilan, berkelanjutan, berwawawsan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.

Sedangkan kewajiban merupakan suatu hal yang harus di laksanakan. Sebagaimana kewajiban warga negara. Menurut Prof. Dr. Notonegoro berpendapat bahwa, Hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan suatu yang semestinya diterima atau dilakukan melulu oleh pihak tertentu dan tidak dapat oleh pihak lain manapun juga yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa olehnya. Hak dan Kewajiban merupakan sesuatu yang tidak dapat dipisahkan, akan tetapi terjadi pertentangan karena hak dan kewajiban tidak seimbang. Bahwa setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban untuk mendapatkan penghidupan yang layak, tetapi pada kenyataannya banyak warga negara yang belum merasakan kesejahteraan dalam menjalani kehidupannya. Semua itu terjadi karena pemerintah dan para pejabat tinggi lebih banyak mendahulukan hak daripada kewajiban. Padahal menjadi seorang pejabat itu tidak cukup hanya memiliki pangkat akan tetapi mereka berkewajiban untuk memikirkan diri sendiri. Jika keadaannya seperti ini, maka tidak ada keseimbangan antara hak dan kewajiban. Jika keseimbangan itu tidak ada akan terjadi kesenjangan sosial yang berkepanjangan.

Untuk mencapai keseimbangan antara hak dan kewajiban, yaitu dengan cara mengetahui posisi diri kita sendiri. Sebagai seorang warga negara harus tahu hak dan kewajibannya. Seorang pejabat atau pemerintah pun harus tahu akan hak dan kewajibannya. Seperti yang sudah tercantum dalam hukum dan aturan-aturan yang berlaku. Jika hak dan kewajiban seimbang dan terpenuhi, maka kehidupan masyarakat akan aman sejahtera. Hak dan kewajiban di Indonesia ini tidak akan pernah seimbang. Apabila masyarakat tidak bergerak untuk merubahnya. Karena para pejabat tidak akan pernah merubahnya, walaupun rakyat banyak menderita karena hal ini. Mereka lebih memikirkan bagaimana mendapatkan materi daripada memikirkan rakyat, sampai saat ini masih banyak rakyat yang belum mendapatkan haknya. Oleh karena itu, kita sebagai warga negara yang berdemokrasi harus bangun dari mimpi kita yang buruk ini dan merubahnya untuk mendapatkan hak-hak dan tak lupa melaksanakan kewajiban kita sebagai rakyat Indonesia.

Sebagaimana telah ditetapkan dalam UUD 1945 pada pasal 28, yang menetapkan bahwa hak warga negara dan penduduk untuk berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan maupun tulisan, dan sebagainya, syarat-syarat akan diatur dalam undang-undang. Pasal ini mencerminkan bahwa negara Indonesia bersifat demokrasi. Pada para pejabat dan pemerintah untuk bersiap-siap hidup setara dengan kita. Harus menjunjung bangsa Indonesia ini kepada kehidupan yang lebih baik dan maju. Yaitu dengan menjalankan hak-hak dan kewajiban dengan seimbang. Dengan memperhatikan rakyat-rakyat kecil yang selama ini kurang mendapat kepedulian dan tidak mendapatkan hak-haknya.

Hak dan kewajiban warga negara sebagaimana terlandung dalam Pasal 27 sampai Pasal 34 UUD 1945  adalah sebagai berikut :

  • Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak (Pasal 27 Ayat 2)
  • Hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan (Pasal 28A)
  • Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah (Pasal 28B ayat 1)
  • Hak atas pengakuan, jaminan, perlundungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum (Pasal 28D Ayat 1)

  • Kewajiban warga negara
  • Wajib menaati hukum dan pemerintahan (Pasal 27 Ayat 1)
  • Wajib ikut serta dalam upaya bela negata (Pasal 27 Ayat 3)
  • Wajib menghormati hak asasi manusia dan sesama (Pasal 28J ayat 1)
  • Wajib tunduk kepada pembatasan yang di tetapkan dangan UU (Pasal 28J Ayat 2)

Dan masih banyak lagi kewajiban yang harus di tunaikan oleh waga negara. Kewajiban ini di tujukan semata-mata hanya untuk mewujudkan kehidupan berbangsa yang unggul serta mampu bersaing secara global. Kewajiban tidak memberatkan manusia, akan tetapi kewajiban menuntun manusia agar hidup seperti apa yang telah Tuhan ajarkan kepada hamba-Nya.

Islam selalu mengajarkan manusia senantiasa selalu cinta terhadap tanah air. Sebagaimana manusia memiliki peran dan kewabijan tak lain hanya semata-mata rasa cintanya terhadap tanah air. Banyak dalil dalam Al-Qur’an yang menjelaskan tentang sikap dan anjuran cinta terhadap tanah air. Seperti surat An-Nisa Ayat 66 yang berbunyi :

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun