Selama pihak lain tersebut adalah Pengacara "Tersangka A" adalah diperbolehkan. Namun jikalau Pengacara Tersangka A tersebut memberikan kepada pihak lain atau dalam hal ini Pengacara Tersangka B misalnya, apakah hal ini diperbolehkan menurut hukum?
Pasal 72 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menentukan sebagai berikut:
"Atas permintaan tersangka atau Penasihat Hukumnya pejabat yang bersangkutan memberikan turunan berita acara pemeriksaan untuk kepentingan pembelaannya."
Adapun penjelasan Pasal 72 KUHAP tersebut menyebutkan sebagai berikut:
"Yang dimaksud dengan "untuk kepentingan pembelaannya" ialah bahwa mereka wajib menyimpan isi berita acara tersebut untuk diri sendiri.
Yang dimaksud dengan "turunan" ialah dapat berupa foto copy.
Yang dimaksud dengan "pemeriksaan" dalam pasal ini ialah pemeriksaan dalam tingkat penyidikan, hanya untuk pemeriksaan tersangka.
Dalam tingkat penuntutan ialah semua berkas perkara termasuk surat dakwaan. Pemeriksaan di tingkat pengadilan adalah seluruh berkas perkara termasuk putusan hakim."
Dari ketentuan dan penjelasan pasal tersebut telah sangat jelas dan terang bahwasanya turunan BAP wajib disimpan dan dipergunakan untuk kepentingan pembelaan atas nama tersangka itu sendiri dan bukan atas nama tersangka lainnya.
#Salam keadilan...