JAKARTA - Pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Joko Widodo terus berupaya keras dan sistematis mengangkat harkat hidup masyarakat di masa pandemi Covid 19 saat ini.
Berbagai program peningkatan ekonomi, kesejahteraan sosial dan pengentasan kemiskinan terus dilakukan. Tetapi tidak dimungkiri bahwa program-program yang telah tersusun baik juga mengalami tantangan luar biasa. Ekonomi juga mengalami kontraksi karena tersapu pandemi. Kegiatan perekonomian terkena dampaknya secara langsung.
Pembentukan Komite Kebijakan Penanganan Covid 19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional yang diketuai oleh Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, adalah upaya terkini pemerintah dalam mensinergikan sekaligus mengintegrasikan langkah-langkah penanggulangan krisis.
Perlu diingat, kehidupan harus terus berjalan di tengah Pandemi Covid 19. Dalam tatanan kehidupan normal baru yang dijalani sekarang ini masyarakat harus terbiasa berdampingan dengan Covid 19. Untuk itu harus terus diingatkan prinsip "stay healthy, keep strong, be productive".
Insting manusia untuk bertahan hidup juga mengharuskan manusia untuk bekerja memenuhi kebutuhannya. Â Untuk itu masyarakat harus tetap produktif dan kembali produktif, mengharuskan masyarakat menaati protokol kesehatan dengan ketat. Sudah seharusnya jika aktivitas ekonomi berjalan kembali agar tak menuai gelombang pemutusan hubungan kerja atau PHK.Â
Saat ini perkantoran sudah dibuka kembali. Semua harus kembali produktif lagi demi perolehan finansial yang lebih baik. Hal penting lainnya, ke depannya sekolah dan kampus dibuka kembali agar kegiatan belajar mengajar lebih efektif.
Tentunya patut disadari bahwa kebijakan pemerintahan Presiden Joko Widodo yang mengharuskan masyarakat untuk kembali produktif di tengah pandemi Covid 19 ini sejalan dengan kemudahan yang diberikan RUU Cipta Kerja. Yaitu kemudahan untuk memulai usaha dari rumah. Oleh sebab itu, RUU Cipta Kerja tentunya akan memperluas lapangan kerja dan menekan angka pengangguran.
RUU Cipta Kerja adalah solusi yang tepat dalam menjawab tantangan besar terkait ancaman penurunan perekonomian dan melonjaknya angka pengangguran nasional. Semua menegaskan, Indonesia butuh kerja. Bisa dipahami adanya tuntutan yang besar agar RUU Cipta Kerja segera disahkan.
Siapa pun tak akan memungkiri jika mayoritas masyarakat ingin bekerja kembali. Apa pun harus dilakukan untuk memenuhi kebutuhan hidup.
Pandemi Covid 19 membuat perekonomian melemah yang pada akhirnya membuat banyak pekerja dirumahkan. Sementara itu bantuan pemerintah dinilai belum tersalurkan sepenuhnya untuk mengatasi kebutuhan selama pandemi. Sangat bisa dipahami pula karenanya jika mereka ingin segera dapat bekerja kembali untuk bertahan hidup.
Seiring dengan keinginan masyarakat ini diyakini bahwa RUU Cipta Kerja membantu dalam memperluas lapangan pekerjaan. RUU Cipta Kerja mendorong penciptaan lapangan pekerjaan yang lebih memadai. RUU Cipta Kerja diharapkan menyerap masyarakat untuk kembali ke dunia kerja.
Tuntutan kebutuhan ekonomi membuat masyarakat ingin bekerja kembali, meski masih terdapat pandemi Covid-19. Perlu diingat bahwa jumlah PHK akan terus bertambah bila kegiatan ekonomi tidak dibuka seperti biasa.