The pandemic does not seem to diminish some people's desire to start a new family by marrying each other. In fact, marriages are still ongoing, although strict health protocols have to be done. And today, we would like to tell you all something that can be done to improve the safety of everyone in that marriage...
Beberapa hari yang lalu, di salah satu group chat yang penulis miliki, salah seorang teman penulis bercerita kalau dia ternyata sudah dijodohkan dengan seorang laki-laki yang bekerja di bidang pekerjaan yang sama dengan teman penulis.
Yang unik adalah, penulis mengerti betul bahwa teman penulis ini adalah sesosok wanita yang punya banyak ekspektasi kepada pasangannya nanti ketika sudah waktunya dia menikah. Dan setelah beberapa tahun menjomblo dengan sengaja, tentu berita ini membuat penulis merasa kaget.
Karena berita itu, seorang teman penulis yang lain berkomentar bagaimana kalau teman penulis ini untuk melakukan prenup dulu dengan pasangan laki-lakinya sebelum menikah supaya pernikahannya bisa lebih langgeng nanti.
Kalau boleh jujur, penulis waktu itu sama sekali tidak tahu apa itu yang dimaksud prenup di sini. Ternyata setelah bertanya ke teman-teman dan mencari-dari infonya...
Yang dimaksud prenup di sini adalah perjanjian pranikah, atau yang dikenal sebagai prenuptial agreement dalam bahasa Inggris. Bagi beberapa orang yang berusaha memastikan ada status kepemilikan tertentu yang sah dalam pernikahan mereka, mereka melakukan perjanjian ini sebelum menikah.
Now then, let's see and understand what a prenuptial agreement is all about!
Pengertian Tentang Perjanjian Pranikah
Prenuptial agreement is a popular choice for the soon-to-be newlyweds, especially if they possess many financial assets that they need to protect during their marriage. Although has long been popular in European countries such as France and Germany, a prenuptial agreement also exists in many Asian countries such as Indonesia and Thailand to a degree.
Pada dasarnya, pernikahan bukan sekadar sebuah upacara suci yang meresmikan hubungan cinta dua insan manusia ke dalam sebuah ikatan yang suci dan legal. Ada banyak yang perlu diperhitungkan ketika akan melakukan pernikahan, contohnya seperti pembagian harta kekayaan masing-masing pasangan.