Mohon tunggu...
I Dewa Made Endiana
I Dewa Made Endiana Mohon Tunggu... Dosen - Program Studi Akuntansi

Profesi sebagai dosen Akuntansi FEB Unmas Denpasar

Selanjutnya

Tutup

Money

UMKM Ramah Lingkungan

16 Oktober 2019   08:56 Diperbarui: 16 Oktober 2019   09:00 778
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bisnis. Sumber ilustrasi: PEXELS/Nappy

Jumlah UMKM per maret 2018 di Provinsi Bali adalah sebanyak 313.822 (Rakernas Dinas Koperasi Provinsi Bali, 2018). Dinas Koperasi dan UMKM Pemerintah Provinsi Bali, menyatakan bahwa UMKM di Bali didominasi oleh industri kerajinan, kuliner atau makanan, dan busana lokal. Sekitar 265.000 UKM di Bali, didominasi oleh kerajinan souvenir, makanan khas Bali, dan busana seperti kain endek, batik, hingga bahan kain kebaya. Tiga jenis usaha yang mendominasi UMKM Bali ini tersebar di sembilan Kabupaten di Bali.

UMKM di Indonesia memiliki peran yang sangat krusial dalam bidang ekonomi nasional, baik dalam penyerapan tenaga kerja, penyedia berbagai produk dan jasa yang dibutuhkan serta sebagai sumber pendapatan masyarakat. Meski memiliki peran yang sangat besar dalam perekonomian, namun terkait dengan masalah lingkungan, disinyalir UMKM memiliki kontribusi yang cukup signifikan dalam penurunan kualitas lingkungan hidup yang disebabkan oleh limbah yang dihasilkan dalam berbagai bentuknya, proses produksi yang belum efisien baik dalam penggunaan bahan baku, energi, serta penggunaan bahan penolong lainnya.

Kriteria usaha ramah lingkungan pada masing-masing sektor usaha yang ditetapkan oleh kementerian atau dinas terkait, bisa berbeda satu sama lain sesuai dengan ranah aktivitasnya. Namun demikian, kriteria ini memiliki tujuan yang sama yakni menjaga kelestarian ekosistem guna mendukung aktivitas ekonomi secara berkesinambungan. Sebagian besar UMKM yang ada saat ini, dalam usahanya masih belum menjadikan kriteria ramah lingkungan sebagai hal yang perlu memperoleh perhatian khusus. Hal ini disebabkan oleh beberapa faktor seperti: (a) minimnya pengetahuan akan kelestarian lingkungan, (b) lemahnya aspek manajemen, (c) aspek teknis yang tidak menunjang, serta (d) belum tersedianya sumber pembiayaan yang berorientasi pada ramah lingkungan. Disisi lain kesadaran masyarakat untuk menggunakan produk ramah lingkungan masih belum tumbuh.

Dari paparan terdahulu, permasalahan yang dihadapi UMKM untuk menuju ramah lingkungan seakan bermuara hanya pada aspek permodalan belaka, di mana permodalan ini akan digunakan untuk investasi peralatan guna meningkatkan efisiensi baik dalam proses produksi serta pengurangan limbah yang dihasilkan. Sebenarnya permasalahan yang dihadapi oleh UMKM terkait dengan kelestarian lingkungan tidak semata aspek permodalan, namun ada beberapa aspek yang perlu menjadi perhatian yakni masalah pengetahuan mengenai kelestarian itu sendiri dan tingkat kesiapan UMKM dalam menjalankan aktivitas ramah lingkungan.

Kriteria UMKM ramah lingkungan dalam sektor pertanian dapat dilihat dari aspek lahan, aspek benih, aspek kesiapan tanam, aspek penanaman, aspek pemeliharaan penanaman, aspek pemupukan, aspek pengendalian hama, aspek pemanenan dan aspek pasca panen.

  • Aspek Lahan. Areal yang terbaik adalah lahan pertanian yang berasal dari praktek pertanian tradisional atau hutan alam yang tidak pernah mendapatkan asupan bahan-bahan agrokimia (pupuk dan pestisida non organik).
  • Aspek Benih. Benih yang digunakan untuk budidaya pertanian organik adalah benih yang tidak mendapatkan perlakuan rekayasa genetika.
  • Aspek Persiapan Tanam. Lahan yang digunakan untuk produksi sistem pertanian organik sedapat mungkin dijaga kestabilannya tanpa harus merusaknya, yaitu berpedoman pada metode sedikit olah tanah.
  • Aspek Penanaman. Prinsip yang diterapkan dalam praktek penanaman pertanian organik selalu mencerminkan adanya tumpangsari agar tercipta keanekaragaman tanaman (varietas). Perencanaan dan teknik penanaman perlu disesuaikan dengan sifat tanaman, prinsip-prinsip pergiliran tanaman dan kondisi cuaca setempat.
  • Aspek Pemeliharaan Tanaman. Setiap tanaman memiliki sifat karakteristik tertentu, maka pemeliharaan tanaman ditentukan oleh sifat karakteristik tersebut. Dengan mengenali karakteristik tanaman petani dapat dengan mudah melakukan pemeliharaan yang sesuai, sehingga tujuan pemeliharaan tercapai sesuai dengan prinsip "kebahagiaan tanaman itu sendiri".
  • Aspek Pemupukan. Prinsip pemupukan ditentukan oleh kepekaan petani dalam mengamati/menilai kapan tanaman kekurangan makanan.
  • Aspek Pengendalian Hama Pengganggu Tanaman (HPT)/Organisme Pengganggu Tanaman (OPT). Pola tumpangsari, pergiliran tanaman, pemberian mulsa, rekayasa teknik menanam, dan manajemen kebun menjadi pilihan metode pengendalian HPT karena sesuai dengan prinsip keseimbangan.
  • Aspek Pemanenan. Prinsip dalam panen adalah menjaga standar mutu dengan memanen tepat waktu sesuai kematangan.
  • Aspek Penanganan Pasca Panen. Metode pengolahan yang dilakukan tidak boleh mengubah sama sekali komposisi bahan aslinya. Proses seleksi, pencucian, pengepakan, penyimpanan dan pengangkutan produk organik perlu kehati-hatian agar kondisi tetap segar dan sehat.

Dalam sektor industri, untuk mendorong pelaku usaha pada sektor industri (IKM), Kementerian Perindustrian telah melakukan berbagai upaya guna mendorong berkembangnya Industri Hijau, salah satunya melalui penerbitan pedoman Industri Hijau itu sendiri, serta sertifikasi kepada industri yang telah melaksanakan program Industri Hijau. Upaya lain adalah dengan memberikan penghargaan kepada pelaku industri yang telah melaksanakan upaya penghematan penggunaan sumberdaya alam dan penggunaan sumberdaya ramah lingkungan dan terbarukan. Pada sektor industri, kriteria industri ramah lingkungan dapat ditentukan dalam proses produksi, manajemen perusahaan, dan pengelolaan lingkungan Industri. Namun, permasalahan yang sering terjadi adalah harga bahan baku yang bersertifikat relative mahal, SDM belum terampil, skala usaha masih kecil, kesulitan modal mengganti peralatan, pasar masih belum membutuhkan, belum tahu cara melakukannya.

Sedangkan pada sektor transportasi, kriteria ramah lingkungan diantaranya adalah: penggunaan sistem transportasi yang rendah emisi; penggunaan bahan bakar alternatif; memperhatikan kelayakan sarana kendaraan bermotor; pencegahan dampak negatif pembangunan terhadap lalu lintas; sosialisasi tata cara mengemudi; penggunaan bahan bakar ramah lingkungan; peningkatan teknologi kendaraan; pelaksanaan uji emisi secara berkala kendaraan.

Terkait dengan upaya pemerintah untuk meningkatkan UMKM ramah lingkungan, hal-hal yang dilakukan oleh pemerintah adalah:

  • BLH melakukan pengendalian atas limbah yang dihasilkan, mengedukasi IKM agar IKM sedapat mungkin melakukan reduce, reuse dan recycle, serta program bantuan kepada kelompok IKM berupa pemberian alat yang dapat digunakan untuk pengolahan limbah industri.
  • IKM yang omzetnya terkategori kecil bahkan mikro masih belum terlalu mempedulikan aspek ramah lingkungan, apalagi sasaran Disperindag baru sebatas peningkatan produksi dari sisi jumlah dan kualitas, belum merambah pada konsep produksi bersih.
  • Khusus untuk subsektor perkebunan istilah ramah lingkungan lebih banyak diartikan sebagai upaya untuk: (a) tidak merambah pada pembalakan atau pembukaan hutan alam sebagai perluasan areal perkebunan terutama perkebunan sawit dan karet; (b) menjaga keseimbangan ekosistem dengan cara menyediakan hutan pada sebagian areal perkebunannya sebagai habitat tempat hidupnya berbagai satwa dan tumbuhan lain guna menjaga keragaman hayati.

Oleh: Ni Nyoman Ayu Suryandari (FEB Unmas Denpasar)

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun