Mohon tunggu...
Endhah Hapsari
Endhah Hapsari Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

DKI Jakarta - Indonesia

Selanjutnya

Tutup

Nature

Larangan Penggunaan Kantong Plastik di DKI Jakarta

1 Agustus 2020   16:48 Diperbarui: 1 Agustus 2020   16:44 26
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Nature. Sumber ilustrasi: Unsplash

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan aturan mengenai penggunaan plastik sekali pakai. Seperti di toko swalayan, pusat perbelanjaan hingga pasar rakyat. Larangan itu tertuang dalam Pergub Nomor 142 Tahun 2019 tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan Pada Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan, dan Pasar Rakyat. 

Setelah diundangkan pada 31 Desember 2019, regulasi ini akan berlaku enam bulan kemudian, dan dimulai pada 1 Juli 2020 lalu. Larangan penggunaan kantong plastik sekali pakai ini, diharapkan dapat menekan volume sampah plastik di Jakarta.

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya mengatakan jenis sampah yang dihasilkan didominasi oleh sampah organik yang mencapai sekitar 60 persen dan sampah plastik yang mencapai 15 persen. Pada 2019 lalu Indonesia menghasilkan sampah sekitar 66-67 juta ton atau meningkat tiga juta ton dari tahun-tahun sebelumnya yang mencapai 64 juta ton. 

Indonesia menjadi negara kedua penghasil sampah terbanyak di dunia, setelah China. Sebagian besar sampah yang dihasilkan berasal dari sampah rumah tangga hingga kegiatan usaha. Diperkirakan dari 40 hingga 60 persen sampah yang dapat terangkut ke tempat pembuangan akhir, sisanya terbuang sembarangan.

Plastik menurut Surono (2013) merupakan senyawa polimer yang unsur penyusun utamanya adalah Karbon dan Hidrogen. Sedangkan menurut definisi dari (Apriyanto 2007 dan Aryanti 2013 dalam Agustina Putri Serly ,2014) plastik sebagai material polimer atau bahan pengemas yang dapat dicetak menjadi bentuk yang diinginkan dan mengeras setelah didinginkan atau pelarutnya diuapkan. 

Plastik merupakan suatu komoditi yang sering digunakan dalam kehidupan sehari-hari. Hampir setiap hari kita membutuhkan plastik untuk berbagai hal. Sebagai pembungkus makanan, minuman, peralatan sekolah, peralatan rumah tangga dan sebagainya.

Hal ini disebabkan karena plastik ringan, kuat, fleksibel, tidak mudah rusak atau pecah dan harganya menjangkau semua kalangan masyarakat. Namun pada kenyataannya, sampah plastik menjadi masalah lingkungan. 

Kantong plastik tergolong "barang sekali pakai" sehingga memperbanyak sampah. Plastik membutuhkan 500-1000 tahun untuk benar-benar terurai. Sehingga jika tercecer di tanah akan merusak lingkungan, menghambat peresapan air, menyebabkan banjir, dan merusak kesuburan tanah.

Pembeli dan pelaku usaha dapat beralih dari kantong plastik sekali pakai ke kantong belanja ramah lingkungan. Yang dimaksud kantong belanja ramah lingkungan yaitu terbuat dari bahan daun kering, kertas, kain, polyester dan turunannya maupun materi daur ulang. Dan memiliki ketebalan yang memadai, dapat didaur ulang, serta dirancang untuk dapat digunakan berulang kali. 

Bagi pembeli yang melakukan transaksi secara online juga diharapkan agar menerapkan tips belanja online ramah lingkungan untuk mengurangi timbunan sampah plastik. Karena tujuan utama penerapan larangan penggunaan kantong plastik sekali pakai adalah mengurangi tumpukan sampah plastik yang sulit didaur ulang.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Nature Selengkapnya
Lihat Nature Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun