Mohon tunggu...
Endang Widayati
Endang Widayati Mohon Tunggu... Konsultan - Seorang penggiat energi khususnya konservasi dan efisiensi energi serta energi terbarukan

Menekuni bidang konservasi dan efisiensi energi sejak 2006.

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

SKEM: Langkah Awal Hemat Energi

23 Agustus 2021   12:31 Diperbarui: 23 Agustus 2021   12:49 1149
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Ketika kita memilih sesuatu pasti kita punya kriteria tertentu. Demikian juga dengan memilih peralatan pemanfaat energi. Kriteria ini bertujuan supaya peralatan tersebut bermanfaat optimal tetapi energinya efisien. Energi efisien dengan kata lain biaya energinya juga hemat. 

Hemat energi hemat biaya. Selain hemat biaya kita juga berkontribusi pada ketahanan energi dan juga lingkungan yang lebih baik. Nah untuk tulisan kali ini saya akan berbagi sesuatu yang sangat bermanfaat untuk kita semua yaitu tentang SKEM.

SKEM kepanjangan dari Standar Kinerja Energi Minimal.  Ini merupakan SOLUSI bagi kita yang bingung bagaimana memilih peralatan pemanfaat energi yaitu piranti, perangkat, atau fasilitas yang dalam pengoperasiannya memanfaatkan energi atau sumber energi yang efisien alias hemat energi. 

Bagaimana bisa hemat hemat energi, hemat biaya tapi kebutuhan, kenyamanan dan produktivitas optimal.  Penasaran kan? Yuk ikuti ulasan tentang SKEM.

Pemerintah menetapkan dan mengundangkan regulasi terkait SKEM tanggal 22 Juni 2021 yaitu melalui Peraturan Menteri ESDM (Permen ESDM) No.14 Tahun 2021 tentang Penerapan Standar Kinerja Energi Minimum Untuk Peralatan Pemanfaat Energi. 

Hal ini dibuat dalam rangka untuk melaksanakan penerapan konservasi energi melalui efisiensi konsumsi penggunaan enerfgi peralatan pemanfaat energi dan untuk melindungi dan memberikan informasi kepada kita dalam memilih peralatan pemanfaat energi yang hemat energi yaitu dengan menerapkan kewajiban pencantuman tanda standar kinerja energi minimal atau tanda LABEL HEMAT ENERGI pada peralatan pemanfaat energi. 

Nah melalui Permen ESDM No. 14 Tahun 2021 ini maka Permen ESDM No.18 Tahun 2014 tentang Pembubuhan Label Tanda Hemat Energi untuk Lampu swabalast dan Permen ESDM No. 57 Tahun 2017 tentang Penerapan Standar Kinerja Energi Minimum dan Pencantuman Label Hemat Energi Untuk Piranti Pengkondisi Udara DICABUT.

SKEM merupakan spesifikasi yang memuat sejumlah persyaratan kinerja energi minimum pada kondisi tertentu yang secara efektif dimaksudkan untuk membatasi jumlah konsumsi energi maksimum yang diizinkan untuk peralatan pemanfaat energi. 

Untuk memudahkan maka dibuat label tanda hemat energi yaitu label yang menyatakan  produk peralatan produk peralatan pemanfaat energi telah memenuhi syarat hemat energi tertentu. Secara gampangnya kita tinggal lihat label tanda hemat energi pada peralatan dan pilihlah peralatan berlabel hemat energi seperti pada Gambar di bawah ini

Jangan lupa.  Pilihlah peralatan pemanfaat energi yang berlabel tanda hemat energi. Label Hemat Energi merupakan solusi cerdas bagi kita dalam melakukan penggunaan energi, produk berlabel hemat energi tidak hanya menghemat biaya listrik per bulan, tetapi juga bersifat ramah pada lingkungan. 

Sangat penting bagi kita untuk menggunakan peralatan yang telah dilabel hemat energi. Hemat energi hemat biaya. Selain itu kita dapat turut menjaga lingkungan dan berkontribusi langsung dalam upaya penghematan energi nasional demi masa depan yang lebih baik. Bersama KITA BISA. 23082021

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun