Latar Belakang Undang-Undang Penyiaran
Undang-Undang No. 32 Tahun 2002Â tentang Penyiaran hadir sebagai respons atas kemajuan teknologi informasi dan komunikasi yang berperan penting dalam pembentukan opini publik. Penyiaran di Indonesia tidak sekadar menjadi sarana hiburan, tetapi juga pendidikan dan pembentukan karakter bangsa. Berdasarkan UUD 1945, kebebasan berekspresi dijamin sebagai hak asasi manusia. Namun, kebebasan ini harus dijalankan secara bertanggung jawab dengan tetap menjunjung nilai moral, agama, dan keutuhan bangsa.
Peran KPI dan Pengaturan Lembaga Penyiaran
UU Penyiaran mengatur lembaga penyiaran baik publik, swasta, komunitas, maupun berlangganan, serta menempatkan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) sebagai lembaga independen pengawas siaran. Pasal 36 menegaskan bahwa isi siaran harus mendidik, mencerdaskan, tidak memuat kekerasan, pornografi, hoaks, ataupun konten yang menyinggung SARA. Selain itu, isi siaran wajib mengutamakan konten lokal dan memberikan perlindungan khusus kepada anak-anak serta remaja.
Pengaturan Iklan dan Etika Siaran
Pasal 46 membahas iklan siaran yang harus bebas dari unsur diskriminatif, tidak mengeksploitasi anak, serta tidak boleh menampilkan rokok atau minuman keras. Pasal 48 menyusun pedoman perilaku penyiaran, mencakup kesopanan, perlindungan terhadap kelompok rentan, dan klasifikasi usia. Pasal 57 dan 58 menetapkan sanksi pidana serta denda atas pelanggaran, termasuk siaran ilegal, pemusatan kepemilikan, dan penyiaran tanpa izin.
Sensor dan Partisipasi Publik
UU ini juga menegaskan bahwa film dan iklan wajib lulus sensor, serta memberi ruang partisipasi masyarakat dalam memantau isi siaran. Masyarakat memiliki hak menyampaikan keberatan terhadap konten yang dianggap merugikan publik. Beberapa pasal juga membatasi waktu siaran agar tidak dibeli oleh pihak tertentu demi menjaga independensi dan integritas penyiaran nasional.
Tantangan Era Digital dan Peran Hukum Siber
Di era digital saat ini, hukum siber hadir melalui UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) untuk menjawab tantangan kejahatan teknologi. Hukum ini mengatur transaksi digital, perlindungan data, hingga penyebaran informasi palsu. Keberadaan cyber law sangat penting dalam membatasi ruang gerak pelanggaran digital yang merugikan individu maupun negara.
Dengan demikian, regulasi penyiaran dan hukum siber merupakan benteng kokoh dalam menjaga ruang publik yang sehat, beradab, dan bertanggung jawab. Aturan ini memastikan bahwa media tetap menjadi alat edukasi dan kontrol sosial yang demokratis di tengah arus informasi global yang masif dan cepat.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI