Mohon tunggu...
arifin Arifin
arifin Arifin Mohon Tunggu... -

Diantara yang jelek ada yang lebih jelek dan diatas yang jelek ada yang lebih baik diantara yang baik

Selanjutnya

Tutup

Politik

Vonis Antasari

12 Februari 2010   04:11 Diperbarui: 26 Juni 2015   17:58 142
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

PErsidangan kasus Nasrudin dengan terdakwa Antasari Azhar, Wiliardi Wizard dan Sigid Wibisono telah memasuki drama akhir.  Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 11 PEbruari 2010 telah memvonis masing-masing terdakwa dengan hukuman 18 tahun, 12 tahun dan 15 tahun.  Majelis hakim setelah memberikan putusan, menyampaikan hak-hak terdakwa untuk menerima atau menolak(Pasal 196).  Penyampaian permintaan Banding oleh terdakwa diberikan waktu selambat-lambatnya tujuh(7) hari sesudah putusan dibacakan(Pasal 233), bila tidak maka terdakwa dianggap menerima putusan.  Kesempatan tersebut ditanggapi kuasa hukumnya belum menerima apa yang menjadi putusan hakim dan menyatakan untuk banding. BAgi Penasihat Hukum Antasari apa yang menjadi dasar pertimbangan hakim tidak memenuhi rasa keadilan.  Ada beberapa hal menurut Penasihat Hukum terdakwa Antasari yang perlu dicermati, adalah :

  • jaksa tidak bisa membuktikan alat bukti(saksi) terjadinya bahwa terdakwa Antasari sebagai intelectuil dader(aktor perencana pembunuhan)
  • saksi Rani adalah saksi tunggal, dalam Pasal 185(2) seorang saksi bukanlah saksi
  • jaksa tidak bisa mendatangkan barang bukti yang akurat(Pasal 203)(rekaman yang tidak jelas)
  • Adanya pencabutan BAP saksi(Pasal 163)

DAlam konstruksi seseorang berperkara di pengadilan, wajib selalu didahului adanya sangkaan melakukan tindak pidana.  Dari sini muncul proses penyidikan oleh pihak kepolisian dilakukan.  Seorang tersangka atau saksi kemudian memberikan keterangan apa yang dialami, dilihat dan didengarnya sendiri.  Dalam hal seorang tersangka atau saksi mencabut BAP di persidangan, ada beberapa kemungkinan pada saat dilakukannya proses penyidikan, antara lain :

  • ada kepentingan pihak ketiga
  • pemeriksaan ada tekanan fisik
  • pertanyaan yang tendensius sehingga orang yang tidak paham akan mengikuti
  • pertanyaan menjebak antara pertanyaan yang satu dengan berikutnya seolah olah ada linknya, dll

SEperti halnya pembacaan hak-hak terdakwa dalam persidangan, dalam proses penyidikan tersangka atau saksi diberikan hak memberikan keterangan secara bebas dari rasa takut, ancaman, tekanan dari pihak manapun(Pasal 52).  Hal ini sebenarnya berarti Indonesia adalah negara hukum yang memberikan perlindungan terhadap hak azasi manusia berdasakan Falsafah Negara Pancasila dan dasar konstitusional negara tertinggi UUD 1945.  Sekarang kalau terjadi ada seorang terdakwa atau saksi menyatakan mencabut keterangan di BAP, patut diduga ada proses yang tidak sesuai perintah undang-undang. KEgelisahan para Penasihat Hukum Antasari terhadap putusan majelis hakim, bisa dipahami berdasarkan ketentuan undang-undang yang menyatakan : keterangan saksi sebagai alat bukti baru bisa dinyatakan kebenarannya apabila diberikan dan atau dinyatakan di persidangan sebagai fakta persidangan(Pasal 185) yang semua orang melihat dan mendengarkan karena persidangan terbuka untuk umum.  Pertimbangan majelis hakim yang mengesampingkan begitu saja fakta persidangan dan pembelaan penasihat hukum dan tidak memberikan argumentasinya serta hanya berdasar pertimbangan dalam BAP adalah sikap tidak profesional.  Sekarang bagaimana langkah-langkah yang akan dilakukan Penasihat Hukumnya, mari kita tunggu bersama-sama BAgaimana pendpat Anda ?  Salam Sumber: undang-undang no.8/1981tentang kuhap.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun