Pelaku fitnah juga bisa dituntut secara hukum. Hal ini sesuai dengan pasal 350 KUHP tentang ancaman terhadap pelaku fitnah. Jika orang yang difitnah mengadukan dia ke polisi, hukuman penjara menanti.
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!