Mohon tunggu...
Emia Pepayosa br Sinuraya
Emia Pepayosa br Sinuraya Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Saya Emia Pepayosa br Sinuraya adalah mahasiswa aktif Universitas Kristen Indonesia mengambil program studi Ilmu Komunikasi dengan peminatan Jurnalistik Multimedia. Saya suka bersosialisasi dengan orang baru serta mau belajar hal-hal yang baru atau yang belum pernah saya coba sebelumnya.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Peraturan Penggunaan KRL Commuter Line yang Harus Diterapkan Masyarakat Saat Pandemi Covid-19

17 Januari 2022   23:41 Diperbarui: 17 Januari 2022   23:48 230
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Sampai awal tahun 2022 ini, kasus covid-19 masih menjadi sebuah masalah yang ditanggung oleh seluruh masyarakat Indonesia. Seperti yang kita ketahui bahwa pandemi ini menyerang Indonesia sudah menginjak kurang lebih 2 tahun. Akibat adanya pandemi covid-19 ini pun menimbulkan berbagai dampak yang dialami oleh masyarakat Indonesia dari segi ekonomi, kesehatan atau jasmani, pendidikan, budaya dan lain sebagainya.

Pemerintah pun selalu mengajak atau menghimbau kepada masyarakat agar lebih waspada atau berhati-hati dalam menghadapi pandemi ini, seperti mentaati protokol kesehatan yang sudah ditetapkan untuk keselamatan bersama. Akhir-akhir ini pun varian baru dari covid-19 muncul yaitu Omricon, hal ini membuat pemerintah tetap menghimbau masyarakat agar selalu berhati-hati dalam menghadapi varian baru ini.

Selain kebijakan untuk mentaati protokol kesehatan yang ditetapkan oleh pemerintah, pemerintah juga mengeluarkan kebijakan dalam hal menggunakan transportasi umum yang ada di Indonesia salah satunya adalah KRL Commuter Line. Warga Jabodetabek mungkin tidak asing lagi ketika mendengan KRL Commuter Line. Ya, KRL Commuter Line adalah transportasi umum dalam bentuk kereta yang bisa diakses di daerah-daerah Jabodetabek tertentu. Pada masa covid-19 ini, ada beberapa peraturan yang harus kita terapkan ketika hendak bepergian menggunakan KRL Commuter Line.

Peraturan pertama adalah tidak luput dari masker, yang dimana setiap penumpang KRL Commuter Line diwajibkan untuk memakai masker dengan baik dan benar. Pihak KRL Commuter Line pun menjelaskan bahwa mereka melarang pengguna KRL Commuter Line untuk memakai masker berbahan scuba. Selain itu, penumpang KRL Commuter Line pun dapat memilih mau menggunakan face shield atau tidak ketika menaiki KRL Commuter Line.

Peraturan kedua adalah dilarang berbicara lewat sambungan telepon ketika di dalam KRL Commuter Line. Hal ini untuk mengurangi penyebaran virus dari mulut atau droplets kepada penumpang KRL Commuter Line. Peraturan selanjutnya yang berkaitan dengan berbicara adalah, penumpang KRL Commuter Line dilarang untuk berbicara dengan penumpang lain yang ada di dalam KRL Commuter Line, hal ini dilakukan agar tidak terjadi penularan virus dari mulut. Dari peraturan atau kebijakan yang berlaku tersebut, pihak keamanan dalam KRL Commuter Line atau security berhak untuk menegur penumpang jika ada yang ditemukan melanggar peraturan yang ada ketika menaiki KRL Commuter Line.

Seorang warga Bogor, Joylitia (20) merupakan seorang mahasiswa yang sering menggunakan jasa KRL Commuter Line. Ia mengatakan bahwa ia menerima dengan baik dan mau mentaati peraturan-peraturan yang ada pada saat menggunakan KRL Commuter Line. Ia menuturkan bahwa peraturan ini dibuat untuk keselamatan ataupun  kesehatan masyarakat masing-masing. Ia juga berharap agar semakin banyak masyarakat Indonesia yang memiliki kesadaran tinggi untuk melakukan protokol kesehatan dengan baik pada saat melakukan aktivitas di luar rumah.

Melihat kondisi sekarang ini terutama berkembangnya varian baru dari covid-19 yaitu omricon, masyarakat Indonesia perlu memiliki kesadaran lebih tinggi lagi untuk mentaati peraturan yang berlaku di KRL Commuter Line. Peraturan ini menjadikan kita sebagai masyarakat untuk tidak mementingkan diri sendiri melainkan untuk kepentingan atau keselamatan bersama-sama.

Emia Pepayosa br Sinuraya

Mahasiswa Universitas Kristen Indonesia Program Studi Ilmu Komunikasi

Dosen Pembimbing : Melati Mediana Tobing, S.T, S.I.Kom, M.Si

           

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun