Mohon tunggu...
Emi LaelaAyu
Emi LaelaAyu Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial Dan Ilmu Politik

Fakultas Ilmu Sosial Dan Ilmu Politik

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Ramadan di Kala Pandemi Covid-19

4 Mei 2021   08:43 Diperbarui: 4 Mei 2021   09:30 111
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Oleh: Emi Laela Ayu Ningtyas - NIM: 20221919 (Mahasiswa Ilmu Pemerintahan Universitas Muhammadiyah Ponorogo) 

Ramadhan tahun ini masih sama dengan ramadhan tahun lalu. Dimana pandemi juga belum mereda. Menjaga Imunitas tubuh saat ini sangat diperlukan. Apalagi saat ramadhan tubuh harus menahan lapar dan haus selama 12 jam lamanya. Dengan demikian kita dituntut untuk menjaga kesehatan dengan banyak makanan yang bernutrisi dan juga mengkonsumsi cairan yang banyak. Selain itu mengurangi minuman yang berkafein serta juga mengurangi konsumsi manis agar tidak mudah dehidrasi. Sebab saat berpuasa tubuh banyak kehilangan cairan.

Menjaga pola hidup sehat juga diperlukan agar puasa tetap berjalan sampai adzan maghrib berkumandang. Menjaga pola hidup sehat dimulai dengan berolahraga. Walaupun puasa kita tidak diperbolehkan untuk malas-malasan. Setelah sahur sempatkan waktu untuk berohlaraga sekitar 15-20 menit per harinya. Selain itu istirahat yang cukup dengan kurangi begadang agar tidak kesiangan untuk bangun sahur. Saat ini masih ada pembatasan untuk kegiatan ibadah. Sehingga banyak dari masyarakat yang memilih untuk beribadah dirumah.

Namun penyebaran covid pada bulan ramadhan ini dinilai rawan sebab banyaknya masyarakat yang berkerumun. Jelang buka puasa untuk mencari takjil(Ngabuburit), maupun buka puasa bersama. Kurang ketatnya pengawasan serta kurangnya kesadaran masyarakat membuat ancaman kelonjakan pandemi. Terlalu memberi kelonggaran pada masyarakat ini disambut baik oleh masyarakat sebab sedikit dapat terbiasa dengan aktivitas yang baru, walaupun banyak aturan dan pembatasan yang berlaku bagi masyarakat.

Tak hanya itu kelonggaran ini juga disarankan oleh beberapa restoran siap saji maupun supermarker, sebab yang semula hanya dapat take away sekarang sudah diperbolehkan untuk dine in dengan syarat restoran maupun supermarket tetap membatasi pengunjung sebanyak 50% dari biasanya dan juga membatasi jam operasionalnya. Selain itu juga menerapkan protokol kesehatan dengan ketat seperti menjaga jarak, mencuci tangan dan menggunakan masker. Dengan demikian diharapkan dapat meminimalisir penyebaran virus covid pada bulan yang penuh berkah ini.

Setelah adanya berbagai kelonggaran namun larangan mudik tetap tidak diperbolehkan. Aturan ini terdapat pada Adendum surat edaran Nomor 13 Tahun 2021 tentang peniadaan mudik Hari Raya idul Fitri Tahun 1442 Hijriah. Peniadaan ini akan berlangsung pada tanggal 6 sampai 17 Mei 2021, Namun ada 36 kota dari 8 wilayah yang mendapat izin untuk melakukan  mudik lokal. bagi yang tidak memiliki surat perjalanan kecuali 8 wilayah tersebut akan mendapat sanksi berupa putar balik ataupun tilang. penjagaan secara ketat baik di transportasi darat, laut, dan udara. 

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun