Mohon tunggu...
Elvi Andriani
Elvi Andriani Mohon Tunggu... Freelancer - Muda dan karya

Penulis dan pemerhati sosial

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Artikel Utama

Bagaimana Menyelesaikan Masalah Pendidikan Paling Dasar?

24 November 2019   09:56 Diperbarui: 24 November 2019   19:44 535
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: Kompas.com/Kristianto Purnomo

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) di bawah pimpinan Nadiem Makarim menyampaikan akan melanjutkan kegiatan prioritas Kemendikbud sebelumnya seperti Program Indonesia Pintar (PIP), Sertifikasi Guru, Revitalisasi SMK dan lain-lain. 

Khusus untuk kegiatan PIP, banyaknya anak-anak Indonesia yang putus sekolah menjadi perhatian dan pemicu lahirnya program PIP yang sudah dimulai sejak tahun 2014 ini.

Kegiatan ini lahir melalui Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2014 yang mengamanatkan agar Kartu Indonesia Pintar (KIP) diberikan kepada anak-anak yang berusia 6 sampai dengan 21 tahun dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS). Bantuan pendidikan yang diberikan pemerintah kepada pemegang KIP ini terdiri beberapa tingkatan.

Pada tingkat Sekolah Dasar, Madrasah Ibtidaiyah atau yang disebut juga Paket A diberikan bantuan sebesar Rp 225.000 persemester atau Rp 450.000 pertahun. 

Sementara untuk tingkat Sekolah Menengah Pertama dan Madrasah Tsanawiyah yang disebut juga Paket B diberikan sebesar Rp 375.000 persemester atau Rp 750.000 pertahun. 

Sedangkan untuk Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, Madrasah Aliyah (Paket C) diberi bantuan sebesar Rp 500.000 per-semester atau Rp 1.000.000 pertahun) serta Rp 1.000.000 untuk Peserta Kursus selama mengikuti kursus terstandar dalam satu periode kursus dalam satu tahun.

Kegiatan ini pada awalnya memang diharapkan bisa menuntaskan persoalan banyaknya anak-anak Indonesia yang putus sekolah. Tetapi sejak diberlakukan pada tahun 2014, nyatanya masih banyak anak-anak Indonesia yang tidak bisa bersekolah. 

Saat ini total jumlah anak putus sekolah di 34 provinsi Indonesia berada di kisaran 4,5 juta anak. Angka yang sangat fantastis apabila melihat porsibanggaran yang diberikan untuk kegiatan PIP setiap tahunnya.

Dari data yang dimiliki oleh Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K), jumlah anak usia 7-12 tahun di Indonesia yang tidak bersekolah berada di angka 1.228.792 anak. 

Untuk kategori usia 13-15 tahun di 34 provinsi, jumlahnya 936.674 anak. Sementara usia 16-18 tahun, ada 2,420,866 anak yang tidak bersekolah. Sehingga secara keseluruhan, jumlah anak Indonesia yang tidak bersekolah mencapai 4.586.332.

"Kalau boleh jujur, kesejahteraan guru honorer masih menyedihkan. Karena gaji guru honorer masih di bawah Upah Minimum Regional (UMR)."

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun