3. Peta Jalan Kenaikan Jabatan
- Buat peta pribadi: Posisi sekarang, target jabatan berikutnya, kebutuhan angka kredit, dan langkah-langkah konkrit untuk mencapainya.
- Bangun komunikasi yang baik dengan stakeholder terkait seperti rekan sejawat yang sama-sama akan naik jenjang, atasan langsung/ penilai kinerja, pihak kepegawaian, sasaran binaan dan seterusnya.
- Berbadan sehat. Naik jenjang jabatan memang tidak mensyaratkan berbadan sehat, namun mengikuti uji kompetensi (dan lulus), tidak menutup kemungkinan salah satu persyaratannya adalah berbadan sehat yang dibuktikan dengan surat keterangan berbadan sehat dari pihak terkait
4. Penguatan Kompetensi
- Selagi ada kesempatan ikuti pelatihan mandiri (online/offline) di bidang yang terkait dengan JFPA seperti komunikasi, moderasi beragama, literasi digital, karya tulis ilmiah, penguatan wawasan sosial keagamaan dan  lainnya.
- Manfaatkan peluang pelatihan dari mana saja yang resmi seperti Kemenag, organisasi profesi -- IPARI (Ikatan Penyuluh Agama Republik Indonesia), BDK (Balai Diklat Keagamaan) atau lembaga mitra.
5. Kolaborasi dan Jejaring
- Bergabung aktif di forum Penyuluh Agama  seperti IPARI, grup WA/Telegram terkait, serta komunitas terkait penyuluh agama secara lebih luas.
- Saling berbagi informasi dan praktik baik model laporan dan inovasi kegiatan yang bisa diadaptasi.
D. Penutup
Setiap perubahan regulasi adalah isyarat gerak. Saat regulasi sudah berpihak, jangan biarkan kesiapan pribadi justru menjadi penghambat. Penyuluh Agama yang naik jabatan adalah mereka yang siap secara mental, moral, dan administratif.
Ingat prinsip "Penyuluh Agama 3 Pro" -- Proaktif, Produktif , Profesional - sambut PMA 11/2025, babak baru Penyuluh Agama naik jenjang jabatan. Waallahu a'lam. (Ciawi Bogor, 17072025, Sekretaris Umum PP IPARI)
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI