A. Pendahuluan
Terbitnya Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 11 Tahun 2025 menjadi menjadi titik terang baru dan momentum penting dalam perjalanan profesional Penyuluh Agama . Regulasi ini membuka jalan sistemik bagi peningkatan jenjang jabatan fungsional secara terukur dan terstruktur. Tidak lagi sekadar menunggu giliran atau mengandalkan keberuntungan, kini arah karier Penyuluh Agama  ditentukan oleh empat kata kunci: tersedianya kebutuhan formasi, lulus uji kompetensi, angka kredit terpenuhi dan kesiapan diri.
Artinya, implementasi regulasi tidak serta-merta mengangkat semua penyuluh ke jenjang yang lebih tinggi. dibutuhkan pula langkah cepat dari instansi pembina untuk memastikan bahwa formasi kebutuhan tersedia, serta mekanisme uji kompetensi bisa diselenggarakan segera secara adil dan transparan.
Kesiapan regulasi ini harus diimbangi dengan semangat kesiapan Penyuluh Agama sebagai subjek perubahan, sekaligus pemenuhan dua hal penting tadi: tersedianya formasi kebutuhan jabatan dan kelulusan uji kompetensi jabatan.
Dengan semangat ini, para Penyuluh Agama  dari seluruh Indonesia dapat merealisasikan hak profesinya untuk naik jenjang jabatan, menjawab tantangan baru, dan bertransformasi menjadi agen perubahan keagamaan yang lebih profesional.
B. Ketika Instansi Pembina Siap Memroses Kenaikan Jenjang JFPA
" Kondisi siap" adalah kondisi dimana Instansi Pembina telah menindaklanjuti PMA 11/2025 dengan mengerjakan beberapa "pekerjaan rumah -- PR" (Baca: PMA 11/2025: Formasi Penyuluh Agama - Peran Kemenag RI Menjamin Karir Penyuluh Agama) Â dimana yang terpenting adalah pengusulan formasi JFPA berbasis data kebutuhan yang telah disetujui dan diterbitkan oleh instansi terkait, serta kesiapan penyelenggaraan uji kompetensi bagi Penyuluh Agama berdasarkan Standar Kompetensi JFPA yang telah disusun dan siap dijalankan oleh Kemenag RI.
Ketika perangkat terkait proses kenaikan jenjang JFPA yang menjadi ranah instansi pembina telah siap, maka untuk menjawab keresahan para Penyuluh Agama dalam proses kenaikan jenjang jabatan perlu segera dilaksanakan uji kompetensi, berikut perangkat sertifikat kelulusannya agar proses kenaikan jenjang bisa segera terlaksana.
Bagi para Penyuluh Agama sejak saat ini, tanpa menunggu lagi, perlu mempersiapkan diri. Secara umum ada tiga prinsip kunci dalam menyambut PMA 11/2025 baik bagi Penyuluh Agama yang bersiap naik jenjang jabatan ataupun yang belum. Prinsip tersebut kita sebut saja "3Pro" atau "Penyuluh Agama 3Pro" adalah:
- Proaktif: Tidak menunggu sosialisasi, tapi aktif membaca dan memahami regulasi yang terkait dengan Penyuluh Agama baik berakaitan dengan angka kredit yang diperlukan, pemahaman berkaitan uji kompetensi, dan juga proses tahapan kenaikan jenjang.
- Produktif:Â Menyiapkan dan mengarsipkan semua bukti kinerja, dokumen pendukung, serta rencana kegiatan.
- Profesional: Menyesuaikan sikap kerja dengan standar jabatan fungsional berbasis kinerja dan target.
C. Apa yang Harus Disiapkan oleh Penyuluh Agama ?
Sekarang bukan saatnya menunggu, tapi bergerak menyiapkan diri secara profesional dan administratif. Kenaikan jenjang jabatan bukan hadiah, tapi hak profesional yang harus diperjuangkan dengan bukti kinerja. Dengan PMA 11/2025, semua punya starting line yang sama; yang membedakan hanyalah kesiapan dan komitmen pribadi.
Dalam rangka naik jenjang jabatan, dengan prinsip "Penyuluh Agama 3Pro" tersebut persiapan setidaknya meliputi:
1. Pemahaman Regulasi dan Jenjang Jabatan
- Memastikan informasi ketersediaan Formasi Jabatan Fungsional Penyuluh Agama sesuai jenjang yang Penyuluh Agama bersangkutan perlukan.
- Pahami jenjang jabatan (Ahli Pertama, Muda, Madya, Utama) beserta syarat angka kredit dan unsur penilaian. Pastikan Angka Kredit yang dipersyaratkan terpenuhi dibuktikan dengan bukti administrative dokumen PAK -- Penetapan Angka Kredit -- misalnya.
- Telaah kembali deskripsi jabatan dan Butir Kegiatan dalam Permenpan RB yang telah disimpilifikasi dalam Kepdirjen terbaru (saat ini Kepdirjen Nomor 637 Tahun 2024).
- Pahami regulasi berkaitan dengan penyelenggaraan Uji Kompetensi: prosedur, materi, metode dan alat ukur yang digunakan (sesuai standar kompetensi: baik kompetensi managerial, kompetensi sosio kultural dan kompetenssi teknis).
- Menggali informasi kemungkinan adanya dokumen penunjang yang dibutuhkan -- sebagai informasi penunjang yang digunakan assessor untuk bahan penyusunan instrumen dan simulasi, seperti uraian tugas atau informasi jabatan dan daftar riwayat hidup.
2. Portofolio Kinerja
- Susun logbook kegiatan atau catatan harian kegiatan yang dilakukan pegawai sebagai bentuk pelaporan kinerja, dokumentasi (foto, berita acara, daftar hadir, link atau akun media sosial dan sejenisnya), dan materi penyuluhan secara rapi.
- Siapkan dokumen portopolio utama seperti bukti dukung pelaksanaan bimbingan penyuluhan, Â materi bimbingan penyuluhan, Â hasil konsultasi atau mediasi atau pendampingan kepada kelompok sasaran, hasil pengabdian masyarakat: aktif dalam organisasi profesi atau aktif dalam organisasi sosial keagamaan, melaksanakan tugas pendelegasian dari pimpinan, pengembangan profesi, inovesi dalam program atau metode bimbingan penyuluhan dan seterusnya (bisa berupa: foto, video, surat keterangan, link media sosial, surat tugas, materi dalam bentuk: Ppt, naskah, infografis, booklet, leaflet, rekaman siaran radio, dan sejenisnya, juga bisa berupa sertifikat, buku, makalah, modul, dan lainnya). Â
- Siapkan dokumen penunjang seperti daftar riwayat hidup, riwayat tugas dan kepangkatan serta uraian tugas.
- Gunakan media digital bila diperlukan untuk menyimpan dan menyusun bukti kinerja, misalnya Google Drive dan sejenisnya.