Mohon tunggu...
Elsa Salim
Elsa Salim Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswi

Selamat membaca.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Konflik Agraria di Tengah Pandemi Covid-19

22 April 2020   08:00 Diperbarui: 25 April 2020   22:05 736
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Istilah agraria sangat identik dengan persoalan dibidang pertanahan. Jika kita telusuri lebih dalam lagi mengenai arti "Agraria" didalam buku Kamus Besar Bahasa Indonesia yang berarti berkaitan dengan urusan dalam bidang pertanahan dan atau urusan dalam hak kepemilikan atas tanah. Agraria sangat sering dihubungkan dalam berbagai usaha yang berkecimpung dipertanian.

Jika kita mengigat kembali mengenai konflik agraria dibeberapa tahun kebelakang, dimana salah satu program prioritas dalam bidang agraria dan perhutanan yaitu mengurangi ketimpangan kepemilikan lahan hingga mengurai konflik agraria nyatanya belum mencapai titik pencerahan. Di mana konflik ini masih terus meluas hingga saat ini, dimana Indonesia dan juga negara-negara diseluruh dunia diuji dengan permasalahan penyebaran Covid-19 ini. Karena selama era pemerintahan SBY yang dilanjutkan pada era Jokowi periode pertama, kasus mengenai konflik agraria masih menyentuh angka yang sangat tinggi, malah bisa kita katakan meningkat. Menurut Organisasi Non-Pemerintahan, Konsorsium Pembaruan Agraria, mencatat bahwa kasus konflik agraria dimasa pemerintahan SBY sebanyak 1.520 kasus, dan terus meningkat sampai era pemerintahan Jokowi periode pertama

Konflik agraria secara tidak langsung mencerminkan sebuah negara masih belum mencapai tujuan dalam keadaan tak terpenuhinya rasa keadilan bagi masyarakat yang mengandalkan hidup mereka dari tanah dan sumber kekayaan alam. Apalagi dikeadaan yang menimpa di Indonesia yaitu Covid-19, dimana peran para petani dan juga sumber kekayaan alam sangat dibutuhkan untuk kelangsungan ditengah pandemi ini. 

Menurut Sekretaris Jenderal KPA Dewi Kartika, bahwa masih berjalannya penggusuran, penanganan represif, intimidasi, ancaman, dankriminalisasi terhadap masyarakat di perdesaan apalagi disituasi pandemi Covid-19 ini. Lalu menurut data KPA, setidaknya sudah tercatat kurang lebih 9 kasus yang terjadi ditengah Pandemi Covid-19 ini. Kasus- kasus ini sering terjadi diberbagai daerah dari Sumatera Utara hingga Sulawesi Selatan yang dinilai dapat mengancam keselamatan masyarakat dan juga keselamatan pangan di Indonesia dalam menghadapi pandemi Covid-19 ini.

Sumber hukum Agraria ini sudah termuat dalam Undang-Undang no. 5 tahun 1960 mengenai peraturan dasar pokok Agraria atau sering disingkat UUPA. Ruang lingkup dalam sumber daya Agraria menurut Undang-Undang Pokok Agraria meliputi bumi, air, ruang angkasa, danjuga kekayaan alam yang terkandung didalamnya. Yang dimana masing-masing ruang lingkup sudah dijelaskan dalam Undang-Undang Pokok Agraria, yaitu

  • Permukaan bumi menurut pasa 4 ayat (1) UUPA adalah tanah.
  • Air yang berada didalam perairan pedalaman maupun air yang berada dilaut wilayah Indonesia diatur pasal 1 ayat (5) UUPA.
  • Ruang angkasa yang dimaksud pasal 48 UUPA yaitu ruang diatas bumi dan air yang mengandung tenaga dan unsur-unsur yang dapat digunakan untuk memelihara dan memperkembangkan kesuburan bumi, air, serta kekayaan alam didalamnya.
  • kekayaan alam yang dimaksud sudah diatur dalam Undang-Undang No. 11 tahun 1967.

Agraria tak luput dari kedekatan dan sangkutpautnya dengan para petani, dimana hingga saat ini juga kriminalisasi dan perampasan tanah sering menimpa para petani terlebih didaerah pedesaan. SPI atau Serikat Petani Indonesia terus menyuarakan kepada semua pihak di Indonesia, dimana untuk bisa saling menghormati, mengakui, melindungi, dan juga memfasilitasi hak-hak petani termasuk dalam menyelesaikan konflik-konflik agraria dan mengembalikan tanah kepada petani sebagaimana diatur dalam Undang-Undang no. 19 tahun 2013 mengenai perlindungan dan pemberdayaan petani yang disahkan oleh Dr. H. Susilo Bambang Yudhoyono.

PR yang selalu dikerjakan oleh pemerintah tanpa hentinya, yang dimana konflik ini disebabkan dari pengakuan dan perlindungan yang minim atas hak kepemilikan serta entitas masyarakat, terjadinya perampasan lahan yang sewenang-wenang dan juga sengketa yang tiada habisnya. 

Pemerintah harus bisa memfokuskan dan mau berbaur dalam konflik agraria ini, karena hubungan peran agraria dengan para petani saat ini sangat penting ditengah pandemi Covid-19 ini. Petani kecil selalu bekerja keras dalam menyediakan pangan dunia,pemerintah harus menegakkan reforma agraria dengan mendistribusikan lahan-lahan terlantar kepada para petani kecil agar mereka bisa menghasilkan sumber-sumber pangan bagi masyarakat Indonesia.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun