Mohon tunggu...
Elmi Aprisa
Elmi Aprisa Mohon Tunggu... Jurnalis - mahasiswa

Jadilah sederhana, namun istimewa.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Telah Mati Jiwa Anti-korupsi

10 Oktober 2019   21:07 Diperbarui: 10 Oktober 2019   21:25 26
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pemerintahan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

            Negara Indonesia adalah negara hukum seperti  yang tercantum dalam UUD 1945 yaitu "Negara Indonesia adalah negara hukum " istilah tersebut dimuat dalam UUD 1945 pasal 1 ayat (3). Dasar tersebut memiliki tujuan untuk menjadikan Indonesia sebagai Negara Hukum.

            NKRI sebagai negara hukum yang berdasarkan pada pancasila yang memiliki tujuan untuk mewujudkan tata kehidupan sebuah negara yang aman, tentram, aman sejahtera, dan tertib. 

Kedudukan hukum setiap warga dijamin sehingga bisa tercapainya sebuah keserasian, keseimbangan, dan keselarasan antara kepentingan perorangan  maupun kepentingan kelompok (masyarakat). 

Negara sebagai subjek hukum di Indonesia, maka jika siapapun melanggar hukum dapat dituntut di depan pengadilan, dapat  kita simpulkan dari  dasar negara hukum diatas bahwa hukum  di Indonesia harus adil dan didasarkan pada asas demokrasi dan pancasila.

            Lalu, bagaimana dengan Revisi Undang-Undang KPK yang disahkan pada era ini? Padahal telah dijelaskan, UU nomor 20 tahun 2001 yang menjelaskan tentang perilaku koruptif melalui penyalahgunaan wewenang. 

Dalam mempermudah perilaku korupsi, pemerintah RI bberdasarkan UU nomor 30 tahun 2002 telah dibentuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurut pasal 3 UU Nomor 30 tahun 2002 adalah lembaga negara yang dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan manapun.

            Dalam janji presiden pada periode ini di dalam masa kampanye dulu akan memperkuat KPK sebagai lembaga independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan manapun. 

Seakan-akanhanyajanjibelakadengan di sahkannya RUU KPK pada era ini, dimanaisidan RUU tersebutseolahmengkebiri/melemahkan KPK sebagailembagaindependendalammelaksanakantugasnya.

Contohisi RUU KPK yang dianggapolehmasyarakatmelemahkan KPK, "Dewanpengawaslebihberkuasadaripadapimpinan KPK, namunsyaratmenjadipimpinan KPK lebihberat disbanding dewanpengawas."Inisalahsatuisi RUU KPK yang dianggapolehmasyarakatmemperlemah KPK menurutmasyarakatsebagailembagaindependen.

            MenurutFebri (jurubicara KPK) terdapat 26 point yang dianggapmelemahkan KPK sebagailembagailembagapemberantasankorupsi.MenurutFebrisejumlah point yang dianggapmelemahkan KPK antara lain keberadaandewanpengawas KPK, diucutinyasejumlahkewenangan KPK terkaitpenyeidikandanpenuntutan, sertasejumlahprosedur yang dianggapmerumitkan proses penindakan.

            Olehkarenaitu, Febrimenganggapjikapihak-pihak yang mengatakanRevisi UU KPK saatinimemperkuat KPK masihtidakdapatdiyakinikebenarannya.Selainitu, tim KPK mendapatiketidaksinkronanataspasalhinggamenimbulkantafsir yang beragam yang berakibatmenyulitkan KPK dalampenangananperkarakorupsikedepan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun