Mohon tunggu...
Ellen Natalia
Ellen Natalia Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa Hubungan Internasional 2019 Universitas Sriwijaya

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Seberapa Penting Cyber Diplomacy untuk Indonesia?

2 Desember 2021   00:00 Diperbarui: 2 Desember 2021   00:05 797
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Keamanan. Sumber ilustrasi: PIXABAY/Pixelcreatures

Pada perkembangan zaman saat ini, masyarakat global  sangat bergantung pada akses sambungan internet. Dikarenakan perkembangan teknologi dan informasi saat  ini dapat dikatakan sangat maju. Ketergantungan digital tersebutlah yang mengakibatkan banyaknya gangguan aliran data. Contohnya seperti , terjadi gangguan pada e- banking,e-commerce,dan lain-lain. Maka dari itu seiring dengan pesatnya perkembangan dunia digital serta inovasi dalam teknologi ,demikian pula semakin besarnya potensi terjadinya serangan digital ( cyber attack).

Saat ini isu cyber security telah menjadi isu yang sangat sensitif di era perkembangan digital abad-21 ini. Banyak terjadi serangan cyber yang menyebabkan kekacauan hingga kerugian diberbagai negara. Hal ini tentunya  menjadi permasalahan atau konflik bagi suatu negara.

Seperti yang kita ketahui Indonesia yang dikenal  sebagai salah negara dengan jumlah pengguna internet terbanyak didunia,maka dari itu tentu saja Indonesia tidak luput dari serangan siber tersebut.  Melihat data dari Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN)  bahwa serangan siber yang terjadi telah tercatat ada 495 juta kasus  yang terjadi di Indonesia tahun 2020. Angka kasus tersebut mengalami peningkatan hingga dua kaki lipat dari tahun 2019 . Bahkan menurut berita yang dilansir dari CNN Indonesia, Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) Hinsa Siburian mencatat terdapat sekitar 800 juta lebih serangan siber yang terjadi di  Indonesia mulai dari Januari hingga Agustus 2021. Hal ini menunjukkan bahwa kasus cyberattack terus mengalami peningkatan dari waktu ke waktu.

Menurut Hinsa,Ia menjelaskan bahwa terjadinya peningkatan cyberattack ini terjadi karena semakin pesatnya kemajuan dan penggunaan teknologi dan informasi ( TIK). Dengan masalah yang telah banyak terjadi di Indonesia mengenai serangan siber,Indonesia dianggap kurang berupaya dalam menangani kasus mengenai serangan siber. Pemerintah Indonesia sendiri telah banyak memanfaatkan teknologi digital baik dalam bidang pelayanan publik maupun dalam bidang-bidang lainnya. Melihat meningkatnya pemanfaatan teknologi dibidang politik maupun pemerintahan,maka banyak informasi data-data yang disimpan dalam suatu teknologi penyimpanan. Oleh karena itu harus ada perlindungan atas data-data yang disimpan. Seperti yang kita ketahui serangan siber dapat meretas suatu sistem informasi.

Karena isu mengenai cyber security di Indonesia semakin menjadi-jadi,maka diperlukan suatu solusi dalam menangani kasus serangan siber tersebut. Di era digital ini sudah dikenal istilah Cyber Diplomacy atau diplomasi siber. Dalam berbagai wacana dipolitik, bahkan media,tidak asing lagi bagi kita mendengar tentang Cyber Diplomacy ( diplomasi siber). Namun sebelumnya kita akan mendefinisikan dua istilah kata ini dengan terpisah. Pertama adalah istilah diplomasi, diplomasi adalah suatu upaya uang dilakukan untuk mencapai kepentingan nasional dengan cara bernegosiasi atau memengaruhi suatu negara aae agar melakukan apa yang kita mau. Istilah yang kedua yaitu mengenai keamanan siber, keamanan siber yaitu adalah suatu upaya yang dilakukan oleh aktor-aktor baik negara,institusi,organisasi,bahkan individu untuk melindungi suatu aset dari berbagai cyber attack (serangan siber) . Karena kehidupan kita sangat bergantung pada dunia digital, makan isu cyber security menjadi isu yang penting untuk diperhatikan. Dari pengertian dua istilah diatas maka dapat disimpulkan bahwa cyber diplomacy atau diplomasi siber yaitu penggunaan alat teknologi dan informasi yang dijadikan inisiatif diplomatik untuk mencapai kepentingan nasional suatu negara di dunia digital yang umumnya terbentuk dalam strategi keamanan digital atau siber disuatu negara. Menurut Barrinha dan Renard (2017) Isu-isu utama dalam agenda diplomasi siber adalah keamanan siber, kejahatan siber, pembangunan kepercayaan, kebebasan internet, dan tata kelola internet. Hal-hal tersebut contohnya seperti membangun dialog atau komunikasi antara aktor government maupun non government ,upaya pencegahan perang siber , pembentukan dan penetapan norma siber secara umum, serta promosi national interest dibidang siber . Selain itu hal ini memiliki fokus pada fungsi dan tugas diplomat diberbagai institusi maupun lembaga dan Kementerian Luar Negeri yang bertujuan untuk meningkatkan keamanan khususnya keamanan siber. Dengan demikian, konsep diplomasi siber digunakan untuk mengembangkan kerja sama dan interaksi antar aplikasi dalam cyber space.

Sebelumnya belum pernah ada pertanyaan mengenai bagaimana dunia digital dan diplomasi dapat berhubungan satu sama lain dan menjadi hal yang begitu penting. Saya melihat bahwasannya dunia digital bukan sebagai tempat dimana diplomasi serta negosiasi itu dilakukan , melainkan dunia digital adalah suatu objek dari diplomasi itu sendiri . Karena semakin meningkatnya hubungan lintas batas di dunia digital, maka kebijakan yang baru untuk cyber security harus mempertimbangkan sudut pandang  internasional. Dengan demikian daripada hanya berfokus pada pertahanan siber atau perang siber, diplomasi siber juga penting untuk mulai dikembangkan.

Berikut ini beberapa tujuan dari pelaksanaan  diplomasi siber yaitu untuk menetapkan norma - norma yang memenuhi kriteria berikut:
1.Untuk mewujudkan dunia maya yang transparan , bebas, stabil, dan aman ;
2.Norma berlaku untuk aktor negara maupun  non-negara ;
3.Norma diadopsi di bawah naungan hukum internasional ;
4.Norma dipromosikan, dimasukkan, dilaksanakan dan ditegakkan melalui perjanjian banyak negara ( multilateral )

Dapat disimpulkan bahwa cyber diplomacy ini adalah suatu upaya yang dilakukan oleh suatu negara (perwakilannya)  untuk ikut membuat suatu norma yang berlaku di tatanan dunia Internasional dan tata pengelolaan cyber space untuk mencegah terjadinya serangan siber serta menghukum cyber attack.

Ditengah meningkatnya serangan siber, Indonesia perlu meningkatkan kemampuan dalam cyber security ( keamanan siber ) untuk mengurangi serta mencegah ancaman siber yang ditimbulkan oleh aktor-aktor saingan. Sifat dunia digital yang tidak terbatas, membuat penting bagi negara untuk mengembangkan dan terlibat dalam diplomasi siber ( cyber diplomacy )daripada hanya mengandalkan pertahanan cyber. Melalui diplomasi siber, pengembangan kapasitas dengan melakukan kerjasama dengan berbagai aktor negara maupun non negara dapat berkolaborasi  dengan baik ,sehingga norma-norma dunia digital dapat mengatur tindakan negara-negara yang bertanggungjawab dan menciptakan strategi cyber diplomacy yang lebih kooperatif. Jika dilihat,isu keamanan siber ini melibatkan beberapa negara,sehingga sangat diperlukan kerjasama yang mendiskusikan bagaimana cara penyelesaiannya. Cyber diplomacy  menjadi suatu alternatif untuk membuat kerja sama tersebut dalam mencegah terjadinya cyber attack.

Menurut Penelitian penasihat DAKA mengenai keamanan siber di Indonesia (2013: 17) Indonesia sangat rentan terhadap serangan siber yang bersifat nonpolitik misalnya seperti cybercrime (kejahatan dunia maya) terhadap penipuan keuangan, pembobolan akun pribadi, rekayasa melalui e-mail. Hal – hal tersebut menunjukkan bahwa ketika dunia teknologi lebih maju maka kejahatan yang berkaitan dengan serangan siber pun menjadi lebih transnasional. Maka dari itu sangat penting bagi Indonesia untuk menjadikan cyberdiplomacy untuk menjadi solusi dari berbagai menangani berbagai permasalahan tersebut.

Ketika cyber attack semakin meningkat dan perang siber telah menjadi momok yang menghantui di dunia maya, akan tetapi tidak adanya suatu otoritas atau kerangka yang mengatur dunia maya dan menjadi suatu batasan kedaulatan suatu negara, maka tidak akan adanya suatu alat yang memecahkan  persoalan tersebut secara efektif terkhusus dalam HI ( Hubungan Internasional). Bahkan menurut (Lacy dan Prince,2018) beberapa kasus digantung tanpa adanya penyelesaian masalah, karena tidak adanya Hukum Internasional yang mengatur mengenai hal tersebut. Maka dari itu sangat dibutuhkan suatu kerjasama internasional untuk nenangani dan menyelesaikan serta memberikan resolusi mengenai hal tersebut dengan cara melakukan cyber diplomacy.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun