4. Kurangnya hukum yang mengikat
Yang terakhir yaitu lemahnya hukum yang mengikat. Menurut saya ini merupakan factor yang cukup krusial dan menjadi kebiasaan korupsi hanya menjadi tontonan public sehingga para aktornya tidak segan untuk melakukan tindak tak terpuji tersebut. Hukum yang lemah tentunya tidak akan ditakuti oleh para pelanggar hukum. Jika undang-undang yang mengatur tentang tindak pidana korupsi tidak terlalu mengikat maka para koruptor akan bebas melakukan tindakan tersebut.
Korupsi sulit diberantas karena lemahnya hukum yang mengikat. Seperti yang kita ketahui legislative yang memiliki wewenang untuk merumuskan undang-undang. Jadi sulit bagi mereka untuk membuat undang-undang yang mengikat secara tegas mengenai korupsi, karena sebagian besar kegiatan korupsi terjadi di lembaga yang dibilang penyambung lidah rakyat itu.
TERIMAKASIH