Mohon tunggu...
elkana lengkong
elkana lengkong Mohon Tunggu... jurnalist -

Jurnalist and penulis buku

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Tim Khusus Polda Sulteng, Kejar Basri Terpidana Terorisme yang Kabur dari Lapas Kls II Ampana

26 April 2013   17:38 Diperbarui: 24 Juni 2015   14:33 764
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

[caption id="attachment_257322" align="aligncenter" width="300" caption="Ini adalah gambar dokumentasi Humas Polda Sulteng   Basri alias Ayas,alias Bagong untuk pertama kali ditangkap aparat Polda Sulteng 1 Februari 2007 dalam persembunyiannya di Kayamanya Poso Kota Kabupaten Poso"][/caption]

PALU- Kabur dari Lapas Kls II Ampana Kabupaten Touna Sulawesi Tengah,tim khusus Polda Sulawesi Tengah kejar  terpidana terorisme Basri, alias Ayas, alias Bagong. Terpidana terorisme  ini  kabur dari Lapas Kls II Ampana setelah diduga mendapatkan izin dari petugas Lapas Kls II Ampana.

Kapolda Sulawesi Tengah Brigjen Polisi Drs Ari Dono Sukmanto SH menyatakan, Polda Sulteng sudah membentuk Tim Khusus  bersama Polres Poso dan Polres Touna, untuk mengejar  dan segera menangkap terpidana terorisme Basri alias Ayas, alias Bagong . “Saya telah membentuk Tim Khusus terdiri dari Polda dan dibantu Polres Poso dan Polres Touna juga Polres lain dijajaran Polda Sulteng, untuk mengejar dan menangkap terpidana terorisme itu” tegas Brigjen Polisi Drs Ari Dono Sukmanto saat berada di VIP Room Bandara Mutiara Palu Jumat (26/4)

[caption id="attachment_257324" align="aligncenter" width="300" caption="Kapolda Sulawesi Tengah Brigjen Polisi Drs Ari Dono Sukmanto SH"]

13669722311502316346
13669722311502316346
[/caption] Sementara itu Kabid Humas Polda Sulawesi Tengah AKBP Drs Sumarno menyatakan terpidana terorisme Basri, alias Ayas, alias Bagong saat ini sedang menjalani  masa hukuman 19 tahun penjara di Lapas Kls II Ampana Kabupaten Touna .

“ Informasi saya peroleh terpidana terorisme Basri, alias Ayas, alias Bagong  entah berapa  kali diberi izin keluar dari pihak Lapas Kls II Ampana, dengan alasan untuk menjenguk  ada keluarganya yang sakit di Poso yang jaraknya cukup jauh sekitar 220 Km  dari kota Ampana. Anehnya terpidana terorisme ini  yang seharus nya  memperoleh pengawalan ketat dari aparat jika hendak izin keluar Lapas, namun selama ini aparat Lapas Kls II Ampana jarang minta bantuan pengawalan Polisi saat terpidana Basri keluar Lapas” kata AKBP Sumarno.

Kabid Humas Polda Sulteng  AKBP Sumarno, menyatakan  saat ini Polres Poso dan Polres Touna terus mempersempit pelarian DPO terpidana terorisme Basri, alias Ayas, alias Bagong. Pencarian dilakukan ke lokasi Tamanjeka Poso pesisir dusun yang dikenal Gunung Biru dimana diduga tempat persembunyian terduga teroris pada akhir tahun 2012. Diduga terpidana terorisme Basri, alias Ayas,alias Bangong  bersembunyi dilokasi ini.

“Operasi dilakukan aparat Polres Poso dibantu TNI telah melakukan penyisiran bahkan menggeledah rumah kosong milik penduduk di lokasi dusun Tamanjeka, namun operasi penyisiran selama dua jam itu belum membuahkan hasil. Tetapi aparat Polisi dan TNI akan terus mengejar terpidana terorisme Basri, alias Ayas, alias Bagong yang kabur dari Lapas Kls II Ampan Touna untuk segera ditangkap.Sebab terpidana terorisme ini merupakan sangat berbahaya melihat track record saat melakukan tindakan kekerasan di Kabupaten Poso dan Kota Palu” tegas AKBP Sumarno.

Catatan  diperoleh,  terpidana terorisme  Basri ,alias Ayas, alias Bagong  dalam kasus  terorisme di Poso dan Palu  ditangkap aparat Polda Sulteng 1 Februari 2007 dalam perembunyian di Kayamanya Poso Kota Kabupaten Poso    dituduh terlibat 12 kasus kekerasan di Palu dan Poso. 5 kasus di Palu antara lain penembakan Pendeta Susianti Tinulele, perampokan toko emas 2 kali dan penembakan Gereja Anugerah Palu. Sedangkan di Poso, Basri dituduh sebagai pelaku kasus mutilasi 3 siswi SMA Kristen Poso, kasus penembakan Siti dan Ivon, kasus perampokan kas Pemda Poso hampir 500 juta rupiah dan sejumlah kasus-kasus besar lainnya.

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun