[caption id="attachment_257441" align="alignnone" width="455" caption="Kantor Balai Wilayah Sungai Sulawesi III di Palu"][/caption] PALU-Diduga terjadi tumpang tindih pengaturan wilayah sungai dan irigasi ditangani Dinas Sumber Daya Air Daerah Sulawesi Tengah, dengan yang ditangani Balai Wilayah Sungai Sulawesi III, membuat Kepala Dinas Sumber Daya Air Daerah Sulawesi Tengah Ir Saliman Simandjuntak Dipl.He akan meminta Gubernur Sulawesi Tengah untuk melakukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) tentang Undang-Undang No 7 Tahun 2004 tentang sumber daya air disitu terterah kewenangan Pusat (Kementerian PU Ditjen Sumber Daya Air) dan kewenagan Provinsi dan kewenangan Kabupaten.Juga Peraturan Menteri (Permen) tentang pembagian wilayah Sungai.
Kadis Sumber Daya Air Daerah Sulawesi Tengah Ir Saliman SimandjuntakDipl.He dalam percakapan diruang kerjanya Kamis (25/4) menyatakan gugatan uji materi Undang-Undang No 7 Tahun 2004 dan Peraturan Menteri PU dinilai sangat rancu dan tumpang tindih. Sebab jika kita menyimakbaik Undang-Undang No 7 Tahun 2004 maupun Permen, ternyata semuanya merupakan kewenangan Pusat (Kementerian PU Ditjen Sumber Daya Air).Melihat adanya Aturan ini ternyata mereka mengambil wilayah lebih besar, karena disana memperoleh dana anggaran cukup besar. Padahal penanganan dilakukan pusat melalui Balai Wilayah Sungai Sulawesi III di Palu tidak ada pembangunan irigasi baru dan dana anggaran dari APBN setiap tahun dikucurkan mencapai Rp 250 Miliar.
[caption id="attachment_257443" align="alignnone" width="440" caption="Ir Saliman Simandjuntak Dipl. He Kadis Sumber Daya Air Daerah Provinsi Sulawesi Tengah"]
Apalagi sebahagian besar pegawai PNS di Kantor Balai Sungai Sulawesi III ini merupakan aparat PNS dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah yang ditempatkan di kantor itu. Karena itu kata Ir Saliman Simandjuntak Dipl.He dirinya menilai tidak perlu ada instansi Kantor Balai Wilayah Sungai Sulawesi III . “Inikan lucu, katanya sudah daerah otonom guna mendekatkan penanganan, tapi kok seperti penanganan program irigasi maupun sungai masih lebih besar kewenangan Pusat (Kementerian PU Ditjen Sumber Daya Air) dalam hal yang sama” kata Ir Saliman Simandjuntak Dipl.He.