Mohon tunggu...
Elisa Koraag
Elisa Koraag Mohon Tunggu... Freelancer - Akun Kompasiana ke dua

Perempuan yang suka berkawan

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Omnibus Law: Benarkah pada RUU Cipta Kerja, Cuti Haid Dihapus?

6 Maret 2020   02:35 Diperbarui: 6 Maret 2020   02:32 473
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
photo by anna shvets from pexels

Jujur, saya marah pada pengusaha yang membiarkan pekerjanya tetap bekerja walau dalam ke adaan sakit. Tapi kan harus dicari tahu, apakah kondisi-kondisi seperti itu (sakit hari pertama-kedua karena haid) terjadi sepanjang usianya Atau hanya kalau stamina tubuh kurang baik?).

Kalau rasa sakit karena haid di hari pertama dan hari kedua bisa diatasi, artinya pekerja bisa bekerja dengan kondisi tidak sakit. Kondisi sakit karena haid bisa dicari tahu dan sudah bisa diatasi. Saya yakin seyakin-yakinnya tidak ada yang mau sakit. 

Sebagia manusia yang punya akal, begitu tubuh memberi tanda kurang sehat, maka yang bersangkutan akan mencari cara menghilangkan rasa sakit terbut. Baik dengan minum obat, istirahat/tidur atau makan yang baik.

Saya perempuan, saya Ibu, saya menjalani dan mengalami haid sejak usia 13 tahun. Semasa haid saya baik-baik saja. Saya baru mengalami sakit karena haid ketika kelas 3 SMA. 

Setelah saya mencari tahu, mengapa bisa sakit saat haid ternyata karena saya mengurangi aktifitas fisik. Karena sudah kelas 3, almarhum ayah saya meminta saya mengurangi kegiatan di luar jam sekolah. Saya mengikuti berbagai kegiatan, mulai dari pramuka hingga olahraga. 

Berhenti total  justru menyebabkan saya merasa nyeri saat haid.  Karena sudah mendapat jawaban, tetap mengikuti permintaan almarhum ayah, saya melakukan olahraga senam/jogging di rumah dan meminum suplemen penambah darah. Setelah itu, saya tidak pernanh mengalami sakit lagi.

Zaman kian modern dan canggih. Banyak penemu-penemu hebat termasuk dalam bidang kesehatan. Haid yang sudah menjadi kodrat permepuan nggak seharusnya menjadi titik lemah atau kendalam dalam perempuan beraktifitas termasuk dalam hal bekerja. Maka tak ada alasan perempuan perlu mendapat cuti haid hari pertama atau hari kedua.

Maka saya katakan, Saya setuju RUU Cipta Kerja pada bagian  cuti haid hari pertama hingga hari kedua dihapus. Karena kondisi ini mempersulit posisi pekerja perempuan jika dibandingkan dengan pekerja lak-laki. 

Jadi jangan mengeluh atau banyak protes ketika dari 100 peluang kerja, 90 % diisi pekerja laki-laki. Karena memang merugikan kalau harus memperkerjakan perempuan yang memiliki hak cuti tambahan 200% lebih banyak dari pekerja laki-laki. Ditambah cuti melahirkan.

Soal cuti, menurut saya perusahaan sudah makin paham, refreshing adalah salah satu upaya mengurangi beban kerja. Pakerja yang gembira, seimbang mental dan spiritualnya terjaga kehidupan ekonominya, niscaya akan menjadi pekerja yang produktif. Gunakan hak cuti tanpa harus berdusta. Bukan cerita baru bahwa banyak yang mengambil cuti haid hari pertama dan hari kedua bukan karena haid.

Pengahpusan aturan cuti haid ini akan meningkatkan kompetisi di Industrialisasi dan lapangan kerja. Bahwa jenis kelamin bukan hambatan. Sekaligus menjadi pintu untuk peningkatan kesejahteraan karyawan. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun