Mohon tunggu...
Elisa Koraag
Elisa Koraag Mohon Tunggu... Freelancer - Akun Kompasiana ke dua

Perempuan yang suka berkawan

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Omnibus Law: Benarkah pada RUU Cipta Kerja, Cuti Haid Dihapus?

6 Maret 2020   02:35 Diperbarui: 6 Maret 2020   02:32 473
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kalau benar, saya setuju!  Saya bukan ahli hukum, saya cuma perempuan yang pernah bekerja di 3 perusahaan dalam rentang waktu 17 tahun. Dengan rincian 10 tahun di perusahaan pertama, 5 tahun di perusahaan kedua dan 2 tahun di perusahaan ketiga. Artinya saya pernah punya pengalaman sebagai pekerja. 

Apakah sekarang saya sudah tidak bekerja? Tidak bekerja sebagai karyawan tetap, jawabnya iya. Tidak bekerja dalam pengertian berkantor, jawabnya iya. Tapi saya tetap bekerja dalam pengertian menghasilkan uang, sebagai pekerja lepas.  Apakah selama saya bekerja saya pernah menggunakan hak cuti karena haid? Seingat saya, tidak pernah. Saya merasa rugi jika tidak bekerja.

Saya ingin menuliskan RUU Cipta kerja yang dibuat dengan Omnibus Law terdorong keinginan menyampaikan pendapat. Diterima syukur, tidak diterima tidak apa-apa. Setuju dengan pendapat saya ok, nggak setuju juga nggak apa-apa. 

Saya tidak tahu, kelompok yang kontra sudah baca atau  belum  isi dari RUU tersebut. Soalnya Draft RUU Cipta Kerja ada 1028 halaman. Saya belum baca semua. Saya baru baca sebagian. Terutama poin-poin terkait dari tujuan dibuatnya RUU ini.

Saya mencoba berprasangka baik, saya  beranggapan, ini bentuk perhatian negara pada pekerja dan pengusaha secara khusus dan kepada masyarakat secara umum. Ada yang puas dan ada yang tidak puas, adalah hal biasa. Karena memang tidak ada yang mampu memuaskan semua pihak. 

Demikian juga mengenai rasa keadilan. Adil itu tidak selalu tidap oarng mendapat porsi yang sama. Bisa jadi ada yang mendapat prosi lebih besar dan ada yang mendapat porsi lebih kecil. Keadilan terjadi atau dirasakan disaat yang mendapat porsi besar ataupun yang mendapat porsi kecil, menerima dan sama-sama merasa cukup.

Kaum pekerja merasa RUU Cipta Kerja berpihak pada pengusaha. Benarkah? Hal-hal yang dikhawatirkan pekerja atas RUU Cipta Kerja di antaranya akan dihapusnya hak cuti haid.  

Buat saya sebagai perempuan aturan yang memperbolehkan perempuan yang merasa sakit untuk tidak bekerja atau berhak mendapat cuti haid hari pertama dan hari kedua, justru sebagai sebuah kelemahan. 

Bayangkan dalam setahun, pekerja (Perempuan dan laki-laki) mempunyai hak cuti 12 hari. Dengan tambahan cuti haid satu-dua hari, pekerja perempuan mendapat ekstra cuti 24 hari dalam sebulan? Jangan salahkan pengusaha yang lebih memilih pekerja laki-laki daripada pekerja perempuan. Belum lagi cuti melahirkan. Hitung-hitungan di atas kertas, mempekerjakan pekerja perempuan merugikan.

Kita sama-sama tahu, buruh pabrik kebanyakan pekerja perempuan. Bayangkan kerugian yang terjadi jika dalam waktu yang bersama ada 100 buruh yang haid. Akan setiap hari ada yang haid hari pertama dan hariu kedua.

Saya pernah mengikuti suatu acara bincang-bincang yang menghadirkan beberapa buruh pabrik perempuan yang curhat. Bagaimana mereka menderita karena haid hari pertama dan hari kedua dalam keadaan sakit. Mulai dari sakit perut, demam, pusing, muntah bahkan pernah sampai pngsan tapi tetap harus masuk kerja.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun